loading...
melaluiataubersamaini di keluarkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 pasal 1 butir n, kelurahan ialah wilayah kerja lurah sebagai perangkat tempat kabupaten atau tempat kota di bawah kecamatan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kelurahan tidak bisa terlepas dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten (termasuk pelatihan dan pengawasan aparatnya).Begitu juga dengan pelaksanaan otonomi daerah, kelurahan ialah potongan dari pelaksanaan otonomi tempat itu sendiri.
Konsekuensi dari hal tersebut pemerintah kelurahan dituntut mempunyai kemampuan yang semakin tinggi untuk menjawaban tantangan kiprah yang semakin berat. Karena itu, diharapkan upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah kelurahan baik kemampuan dalam mengambil inisiatif, prakarsa, perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan, sehingga diperoleh kinerja pemerintah yang baik.
Kelurahan ialah wilayah kerja lurah sebagai perangkat tempat kabupaten di bawah kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung balasan kepada camat.Kelurahan mempunyai kiprah dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat serta melaksanakan kiprah pemerintahan lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hubungan kerja kecamatan dengan kelurahan bersifat hierarki. Pembentukan kelurahan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasilguna dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Kalau pengertian desa merujuk pada suatu wilayah di pedalaman/luar kota, maka pengertian kelurahan lebih pada wilayah perkotaan. Dalam UU No. 34 Tahun 1999 ihwal Pemerintah Propinsi Daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Bab V, pasal 24 dan pasal 27 disebutkan bahwa pemerintah kelurahan terdiri dari Pemerintahan Kelurahan dan Dewan Kelurahan. Pemerintahan Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus pegawai negeri sebagai administrator pemerintahan. Dalam kiprah sehariu-harinya, lurah dimenolong perangkat kelurahan yang juga berstatus pegawai negeri. Lurah diangkat oleh pemerintah tempat yang dalam hal ini Gubernur.Kedudukan lurah cukup kuat.Ia tak bertanggung-jawaban kepada Dewan Kelurahan, tapi kepada atasannya, yaitu camat, bupati/walikota dan gubernur. Sementara itu, Dewan Kelurahan ialah tubuh legislatif. Keanggotaannya ialah wakil-wakil masyarakat yang berada di tiap rukun masyarakat.
Kedudukan Dewan Kelurahan dan Pemerintahan Kelurahan yang demikian sangat berpotensi menjadikan konflik kepentingan. Sebab, lurah sebagai pegawai negeri, kedudukannya sangat kuat. Lurah bisa saja mengabaikan begitu saja masukan atau usul Dewan Kelurahan terhadap suatu duduk kasus yang kiranya akan merugikan kepentingannya. Ia tidak takut untuk “dipecat” lantaran ia berpedoman pada kepatuhan sebagai pegawai negeri yang harus tunduk kepada atasannya. Selain itu juga, Dewan Kelurahan tidak mempunyai kekuatan politik apa-apa seandainya masukan atau usul kurang/ tidak diperehatikan lurah. melaluiataubersamaini demikian, lurah bekerjsama berkedudukan sebagai perpantidakboleh tangan pemerintah di atasnya, ia tak harus tunduk pada dewan Kelurahan.
Sementara itu, tumbuh kesan. Dewan Kelurahan ada, namun tak mempunyai kekuatan politik dalm ikut memilih jalannya pemerintahan kelurahan. Disisi lain, Dewan Kelurahan juga lemah kedudukannya lantaran tidak bisa memilih anggaran pembangunan. Masalah anggaran sepenuhnya berada di tangan lurah. Pengawasan terhadap lurah dalam maslah anggaran juga tak bisa dilakukan. Sebab lurah spesialuntuk bisa bertanggung balasan kepada atasannya, bukan kepada Dewan Kelurahan. melaluiataubersamaini demikian, hadirnya Dewan Kelurahan yang dimaksudkan untuk kemandirian dan partisipasi masyarakat di kala otonomi ini belum tercapai secara terbaik. Dalam penelitian selama ini, masih banyak ditemukan keluhan masyarakat masyarakat dalam hal pelayanan yang mereka peroleh dari pemerintah baik secara pribadi dari masyarakat maupun melalui pemdiberitaan pada media massa lokal, ihwal masih rendahnya kualitas pelayanan (dalam hal ketepatan, kecepatan,biaya,mutu dan keadilan) yang didiberikan pemerintah kelurahan sehingga mengecewakan masyarakat. Hal ini ibarat dikemukakan oleh Sukmaningsih (1997:5) bahwa “hampir segala bentuk layanan yang disediakan oleh birokrasi pemerintah dalam kehidupan sehari-hari, baik itu PAM, listrik, telepon, KTP, IMB, dan lain-lain sering berakhir dengan kekecewaan”.
Kinerja secara umum sanggup dipahami sebagai besarnya bantuan yang didiberikan pegawai terhadap kemajuan dan perkembangan di lembaga tempat beliau bekerja. melaluiataubersamaini demikian diharapkan kinerja yang lebih intensif dan optimal dari potongan organisasi demi optimalisasi bidang kiprah yang di embannya. Kinerja suatu organisasi sangat penting, oleh lantaran dengan adanya kinerja maka tingkat pencapaian hasil akan terlihat sehingga akan sanggup diketahui seberapa jauh pula kiprah yang sudah dipukul melalui kiprah dan wewenang yang didiberikan sanggup dilaksanakan secara faktual dan terbaik. Kinerja organisasi yang sudah dilaksanakan dengan tingkat pencapaian tertentu tersebut seharusnya sesuai dengan misi yang sudah diputuskan sebagai landasan untuk melaksanakan kiprah yang diemban. melaluiataubersamaini demikian kinerja (performance) ialah tingkat pencapaian hasil atau the degrees of accomplishment.
Dalam rangka membangun kualitas kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien, diharapkan waktu untuk memikirkan bagaimana mencapai kesatuan kerjasama sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, diharapkan otonomi serta kebebasan dalam mengambil keputusan mengalokasikan sumber daya, membuat anutan pelayanan, anggaran, tujuan, serta sasaran kinerja yang terang dan terukur. Kelurahan sebagai organisasi pemerintahan yang paling bersahabat dan berafiliasi pribadi dengan masyarakat ialah ujung tombak keberhasilan pembangunan kota khususnya otonomi daerah, dimana kelurahan akan terlibat pribadi dalam perencanaan dan pengembalian pembangunan serta pelayanan. Dikatakan sebagai ujung tombak lantaran kelurahan berhadapan pribadi dengan masyarakat, oleh lantaran itu kelurahan harus bisa menjadi tempat bagi masyarakat untuk diselesaikan atau meneruskan aspirasi dan cita-cita tersebut kepada pihak yang berkompeten untuk ditindak lanjuti. Disamping itu kiprah kelurahan di atas menjembatani program-program pemerintah untuk di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga sanggup dipahami dan didukung oleh masyarakat. Adapun yang kuat dengan permasalahan tersebut ialah dalam hal pemdiberian peluang meningkatkan kemampuan dan pemdiberian wewenang secara proporsional sehingga sanggup memilih baik-buruknya kinerja pemerintah kelurahan. Karena itu, kinerja pegawanegeri membutuhkan kemampuan dan motivasi baik dalam pencapaian hasil pelaksanaan kiprah maupun dalam perjuangan pemdiberian layanan yang berkarakter kepada masyarakat.
Pada kala reformasi kini ini, kinerja pemerintah menerima sorotan tajam dari masyarakat. melaluiataubersamaini adanya kebebasan dalam memberikan pendapat (aspirasinya), banyak ditemukan Koreksian yang pedas terhadap kinerja pemerintah, baik itu secara pribadi (melalui lembaga resmi atau bahkan demonstrasi) maupun secara tidak pribadi (melalui goresan pena atau surat pembaca pada media massa). Kritikan tersebut tanpa terkecuali mulai dari pemerintah sentra hingga ke pemerintahan terendah yaitu pemerintah kelurahan. Dari penelitian selama ini, pelayanan yang didiberikan pemerintah kelurahan Kappuna di Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara terlihat masih adanya keluhan yang disampaikan masyarakat baik secara pribadi maupun tidak langsung. Hal ini terlihat dari masih rendahnya produktifitas kerja dan disiplin dari pegawai tersebut, serta masih kurangnya masukana kerja yang memadai. Pelayanan yang berkarakter seringkali mengalami kesusahan untuk sanggup dicapai lantaran pegawanegeri tidak selalu memahami bagaimana cara mempersembahkan pelayanan yang baik, hal ini terjadi disebabkan oleh masih rendahnya kemampuan profesional pegawanegeri dilihat dari riwayat pendidikan dan etos kerja sumber daya insan (aparat kelurahan) serta kewenangan yang dimiliki oleh pegawanegeri yang bersangkutan. Semakin kritis masyarakat terhadap tuntutan kualitas layanan memberikan aksara masyarakat kita remaja ini yang sudah mempunyai perilaku mandiri, terbuka dan bisa berdemokrasi.
Hal ini berarti bahwa pelayanan publik oleh pemerintah semakin hari semakin bertambah dan harus lebih ditingkatkan kualitasnya. Apalagi kabupaten luwu utara ialah kota yang sudah terbentuk selama 11 tahun. Dan alasan fundamental yang memilih wilayah ini sebagai objek kajian ialah wilayah ini secara geografis ialah wilayah yang berada sempurna di sentra kota masamba, dimana tiruana aktifitas yang berlangsung baik aktifitas sosial, ekonomi, dan politik di pusatkan di wilayah ini. Konsekuensi lebih lanjut dari tuntutan ini mengharuskan pemerintah menyediakan pegawanegeri yang mempunyai pengabdian dan disiplin tinggi serta loyalitas pengabdian yang penuh pada kiprah yang menjadi tanggung jawabannya dan berorientasi pada pelayanan masyarakatsebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Dalam melaksanakan kinerja, pihak pemerintah kelurahan harus terlebih lampau melihat tiruana faktor kemungkinan yang ada, baik itu peluang, peluang maupun tantangan serta kendala apa yang ada dalam kala otonomi ini serta penyelenggaraan pemerintahan haruslah pula menjawaban serta memenuhi kehendak pelanggan yaitu masyarakat di kelurahan yang memerlukan pelayanan secara optimalagar tercipta suatu keadaan yang menggambarkan good governance di Kelurahan Kappuna. Berdasarkan kondisi di atas maka penulis tertarik melaksanakan sebuah penelitian dengan judul “ Analisis kinerja pegawanegeri kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara”
0 Komentar untuk "Analisis Kinerja Abdnegara Kelurahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara (Ms-39)"