Pajak Bumi Dan Bangunan | Dasar - Dasar Pbb

loading...
Pajak Bumi dan Bangunan - Salah satu jenis pajak properti yakni Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih bersahabat ditelinga sebagai PBB.

Pajak Bumi dan Bangunan yakni jenis pajak yang sifatnya kebendaan, artinya besar kecilnya pajak yang terutang ditentukan oleh kondisi objek pajaknya yaitu bumi dan atau bangunan.

Kondisi subjeknya tidak termasuk dalam penentuan besar kecilnya pajak

 properti yakni Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih bersahabat ditelinga sebagai PBB Pajak Bumi dan Bangunan | Dasar - Dasar PBB
Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) doloe pada pertamanya yakni pajak sentra yang penerimanya dialokasikan kepada kawasan dengan porsi tertentu, tapi didalam perkembangannya berdasar UU No 28 Th 2009 terkena PDRD pajak, PBB sepenuhnya menjadi pajak daerah.

Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan

Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan landasannya yakni ibarat berkut ini :
  • Bahwa pajak yakni sumber penerimaan bagi negara yang sangat penting untuk pelaksanaan serta peningkatan pembanguan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka dari itu diharapkan tugas serta dari rakyat.
  • Bahwa bumi dan bangunan memdiberi laba ataupun kedudukan hemat sosial yang lebihb baik bagi tubuh atau orang yang mempunyai suatu hak terhadapnya atau mendapat manfaat dari bumi dan bangunan. maka dari itu sangat masuk akal jikalau kepada meraka tersebut diwajibkan untuk memdiberi sebagian dari manfaat yang didapat kepada negara degnan cara melalui pajak.

Dasar Hukum dan Pengertian Hukum Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pada objek pajak yang berupa tanah dan atau bangunan yang dilandaskan pada azas manfaat dan dibayarkan tiap tahun.

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan menurut pada UU no 2 tahun 1985 terkena Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah diubah menjadi UU no 12 tahun 1994.

Pada Bab 1, mengatur terkena Ketentuan Umum yang menandakan istilah teknis terkena Pajak Bumi dan Bangunan ibarat pengertian :
  • Bumi : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada dibawahnya
  • Bangunan : konsturksi metode yang tertanam atau dilekatkan pada tanah atau perairan

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Tidak tiruana objek bumi dan bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa objek yang dikecualikan pada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti:
  • Dipergunakan untuk melayani kepentingan umum pada bidang ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan nasional yang tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan
  • Dipergunakan untuk fungsi kuburan, peninggalan purbakala 
  • Merupakan derma lindung, suaka alam, taman nasional, hutan wisata, tanah pengembalaan yang haknya dikuasi oleh desa serta tanah milik negara yang belum terbebani suatu hak
  • Dipergunakan oleh perwakilan diplomatis, konsulate yang menurut azas perlakuan timba balik
  • Dipergunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang sudah ditentukan oleh Menkeu
  • Objek pajak dipergunakan negara dalam menyelenggarakan acara pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya sudah diatur lebih lanjut dengan PP (peraturan Pemrintah)

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan yakni tubuh atau orang yang dengan konkret mempunyai hak atas bumi dan atau mendapat manfaat atas bumi dan atau mempunyai, menguasai dan atau mendapat manfaat atas suatu bangunan.

Tak jarang ada objek pajak yang lebih dari satu orang subjek pajaknya.

Artinya ada satu objek pajak namun mempunyai beberapa wajib pajak.

Lalu apakah tiruana menjadi terpinjaman Pajak Bumi dan Bangunan apabila ini terjadi ?

Jika terjadi ibarat kasus tersebut, maka yang harus dilakukan adlaah melihat perjanjian atau agreement diantara pihak-pihak yang berkepentingan pada objek pajak tersebut.

Umumnya pada perjanjian tersebut mengulas pihak yang akan menjalankan kewajiban atas pajak bumi dan bangunan.

Dan apabila tidak ada yang disebutkan pada perjanjian tersebut, maka Dirjen Pajak sanggup tetapkan subjek pajaknya menurut UU no 12 tahun 1994 pasal 4 ayat 3

Penilaian

Besar kecilnya nilai Pajak bumi dan Bangunan tak terlepas dari proses penilaian.

Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan mencakup beberapa aspek evaluasi atas objek tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penentuan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang nanti akan dijadikan dasar dalam pengenaan pajak.

Beberapa pendekatan metode yang sanggup dipakai dalam melaksanakan evaluasi objek pajak sebagai berkut:
  • Pendekatan Data Pasar 
Nilai Jual Objek Pajak dihitung dengan memperbandingkan Objek Pajak yang sejenis dengan Objek pajak yang sudah diketahui harga pasarnya. 

Umumnya metode ini dipergunakan dalam penentuan NJIOP tanah tapi juga sanggup dipakai dalam penentuan NJOP bangunan.
  • Pendekatan Biaya 
Metode ini dipergunakan dalam penentuan nilai tanah atau bangunan, khususnya bangunan yang menghitung NJOP-nya dengan menghitung tiruana biaya yang sudah dikeluarkan dalam memperoleh atau membuat bangunan gres sejenis kemudian dikurangi biaya penyusutan fisiknya.
  • Pendekatan Pendapatan
Metode Pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP yang tidak sanggup dilakukan dengan kedua metode sebelumnya, namun ditentukan dengan berdasar pada hasil membersihkanobjek pajaknya. 

Biasanya pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP galian tambang ataupun objek perairan

Demikian selias terkena Pajak Bumi dan Bangunan


Tag : Pajak
0 Komentar untuk "Pajak Bumi Dan Bangunan | Dasar - Dasar Pbb"

Back To Top