loading...
Sudah baca artikel sebelumnya tentang perlakuan akuntansi pada aset yang hilang ?
Jika belum, anda sanggup membacanya di : Aset Tetap yang Hilang
Jika belum, anda sanggup membacanya di : Aset Tetap yang Hilang
Kali ini saya menulis tentang penarikan aset tetap, tentang perlakuan akuntansi pada aset tetap yang rusak (fatal damaged) dan aset tetap yang terbakar (fire loss).
Terkadang dalam sebuah usaha, ada saja kejadian peristiwa yang tentunya tidak diinginkan terjadi, tidak terpikirkan bahkan tidak diduga bahwa sesuatu hal merugikan perusahaan yang tidak direncanakan sanggup dialami oleh sebuah perusahaan besar maupun entitas skala kecil.
Aset tetap yang ada sanggup rusak kapan saja, sanggup terbakar kapan saja tanpa adanya jadwal yang jelas.
Bagaimanakah perlakuan akuntansinya ?
Aset tetap yang ada sanggup rusak kapan saja, sanggup terbakar kapan saja tanpa adanya jadwal yang jelas.
Bagaimanakah perlakuan akuntansinya ?
Aset Tetap Rusak (Fatal Damaged) dan Terbakar (Fire Loss)
[1] Kelalaian Pihak Perusahaan Sendiri
Kelalaian pihak internal perusahaan sendiri sanggup dilakukan oleh karyawan, pemilik atau siapapun yang berada dalam bulat internal perusahaan.
Dari aneka macam referensi, kelalaian pihak internal perusahaan ada beberapa kemungkinan dan yang paling sering terjadi ialah sebagai diberikut:
Dari aneka macam referensi, kelalaian pihak internal perusahaan ada beberapa kemungkinan dan yang paling sering terjadi ialah sebagai diberikut:
# Terjadi kesalahan instalasi
Apabila kesalahan instalasi ini terjadi, sebetulnya yang bertanggung-jawaban ialah teknisinya, teknisi sanggup seorang tukang pasangnya.Apabila menggunakan jasa teknisi dari luar perusahaan (outsourching) maka tentu saja yang bertanggungjawaban mengganti rugi ialah pihak yang menyediakan jasa instalasi itu kalau ada perjanjian didalamnya sebelumnya.
# Salah Dalam Pengoperasian
Apabila masalah ibarat ini yang terjadi, maka yang bertanggungjawaban ialah operator dan supervisornya atau sanggup juga orang dalam perusahaan.
Tentu juga tergantung pada kebijakan masing masing perusahaan, bentuk tanggungjawaban diwujudkan dalam penggantian kerugian aset tetap.
Tetapi apabila kebijakan perusahaan tidak mengharuskan adanya ganti rugi kepada operator maupuan supervisornya, ya selamatlah si operator dari tuntutan ganti rugi.
Semua tergantung perusahaan masing masing, alasannya beda perusahaan biasanya beda kebijakan.
Ok, kemudian bagaimana mekanisme penghapusannya?
misal kasus:
Langkah Pertama: Update Nilai Buku terakhir Aset Tetap Gedung
Penyusutan 6 Jan – 28 Agustus 2014:
Penyusutan = 3/12 x (Rp 1.000,000,000/50) = Rp 5.000.000
Akui penyusutan dengan jurnal:
[Debit] Depreciation Rp 5.000.000
[Credit] Accum. Deprec Rp 5.000.000
catatan: penyusutan spesialuntuk 3 bulan, alasannya gedung sempat digunakan selama 3 bulan
Dari penjurnalan ibarat diatas maka Akumulasi penyusutan sebesar Rp 5.000.000
Sehingga nilai buku aktiva gedung per tanggal 28 Agustus 2014 menjadi:
Langkah ke dua: Hapus Aset Tetap Gedung
Pada tanggal 28 Agustus 2014, Aset Tetap Gedung yang terbakar dihapus, jurnalnya:
[Debit ] Accum Deprec. Rp 5,000,000
[Debit ] Fire Lost Rp Rp 995.000.000
[Credit] Aset Tetap Gedung Rp 1.000.000,000
Langkah Selanjutnya: Pengakuan Klaim Asuransi
Tanggal 29 Agustus 2014, penerimaan klaim asuransi sebesar Rp 800,000,000 jurnalnya:
[Debit] Kas Rp 800,000,000
[Credit] Fire Lost Rp 800,000,000
Jadi, dari penjurnalan diatas, maka kerugian tanggapan kebakaran gedung per tanggal 29 Agustus 2014 tinggal:
Notes:
Force Majeur | kerusakan alasannya tragedi alam
Bentuk dari Force Majeur sanggup beragam. Banjir, kebakaran, gempa, bahkan badai, kerispatih (#eh).
Untuk melindungi aset tetapnya dari kemungkinan kerugian atas bila terjadi force majeur, perusahaan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk meminimalisir resiko (loss coverage) kerugian.
Dan yang paling penting, tiruana kejadian kategori force majeur yang terjadi harus disertai oleh bukti lapor dari kepolisian.
Untuk melindungi aset tetapnya dari kemungkinan kerugian atas bila terjadi force majeur, perusahaan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk meminimalisir resiko (loss coverage) kerugian.
Dan yang paling penting, tiruana kejadian kategori force majeur yang terjadi harus disertai oleh bukti lapor dari kepolisian.
Ok, kemudian bagaimana mekanisme penghapusannya?
Prosedur pembatalan sama saja prosedurnya dengan masalah kehilangan, namun akan menjadi sedikit tidak sama kalau sehabis kerusakan ada ganti rugi ataupun diganti oleh asuransi (insurance coverage).
misal kasus:
PT Foraz pada tanggal 6 Juni 2014 meresmikan sekaligus menggunakan untuk pertama kalinya gedung perluasan PT Foraz yang di perolehnya dengan harga perolehan senilai Rp 1.000.000.000, (1M)
Diperkirakan, gedung gres tersebut akan bertahan selama umur ekonomisnya hingga 50 tahun lamanya.
Untuk menghitung penyusutan gedung. administrasi tetapkan untuk menggunakan metode garis lurus.
Diperkirakan, gedung gres tersebut akan bertahan selama umur ekonomisnya hingga 50 tahun lamanya.
Untuk menghitung penyusutan gedung. administrasi tetapkan untuk menggunakan metode garis lurus.
Tetapi celakanya,pada 28 agustus 2014 gedung yang gres saja diresmikan tersebut mengalami musibah kebakaran yang meludeskan hampir seluruh serpihan gedung.
Beruntungnya PT foraz, gedung yang terbakar tersebut sudah diasuransikan dan menerima uang pertanggungan pada tanggal 29 Agustus sebesar Rp 800.000.000.
Beruntungnya PT foraz, gedung yang terbakar tersebut sudah diasuransikan dan menerima uang pertanggungan pada tanggal 29 Agustus sebesar Rp 800.000.000.
Langkah Pertama: Update Nilai Buku terakhir Aset Tetap Gedung
Penyusutan 6 Jan – 28 Agustus 2014:
Penyusutan = 3/12 x (Rp 1.000,000,000/50) = Rp 5.000.000
Akui penyusutan dengan jurnal:
[Debit] Depreciation Rp 5.000.000
[Credit] Accum. Deprec Rp 5.000.000
catatan: penyusutan spesialuntuk 3 bulan, alasannya gedung sempat digunakan selama 3 bulan
Dari penjurnalan ibarat diatas maka Akumulasi penyusutan sebesar Rp 5.000.000
Sehingga nilai buku aktiva gedung per tanggal 28 Agustus 2014 menjadi:
Nilai Perolehan - Akumulasi penyusutan aset tetap gedung
1.000.000.000 - 5.000.000
= Rp 995.000.000
Langkah ke dua: Hapus Aset Tetap Gedung
Pada tanggal 28 Agustus 2014, Aset Tetap Gedung yang terbakar dihapus, jurnalnya:
[Debit ] Accum Deprec. Rp 5,000,000
[Debit ] Fire Lost Rp Rp 995.000.000
[Credit] Aset Tetap Gedung Rp 1.000.000,000
Langkah Selanjutnya: Pengakuan Klaim Asuransi
Tanggal 29 Agustus 2014, penerimaan klaim asuransi sebesar Rp 800,000,000 jurnalnya:
[Debit] Kas Rp 800,000,000
[Credit] Fire Lost Rp 800,000,000
Jadi, dari penjurnalan diatas, maka kerugian tanggapan kebakaran gedung per tanggal 29 Agustus 2014 tinggal:
Rp 995.000.000 - Rp 800.000.000
= Rp 195.000.000
Notes:
Pada simpulan periode, sama ibarat aset tetap yang hilang, aset tetapnya tentu tidak kelihatan lagi pada neraca alasannya saldonya sudah nol.
Sedangkan kerugiannya dimasukkan ke dalam kelompok Pos Pos Luar biasa (extra ordinary items).
Dan dalam catatan laporan keuangan, harus didiberikan klarifikasi yang cukup terkena penyebab terjadinya Extraordinary Items.
Sedangkan kerugiannya dimasukkan ke dalam kelompok Pos Pos Luar biasa (extra ordinary items).
Dan dalam catatan laporan keuangan, harus didiberikan klarifikasi yang cukup terkena penyebab terjadinya Extraordinary Items.
Dari masalah aset tetap terbakar diatas, apabila bangunan perusahaan terbakar hingga habis hingga tak tersisa, ludes, tiruana isi isinya ibarat mesin, peralatan, inventory dan tiruananya juga hangus dimakan api yang lagi marah.
Mesin dan juga peralatan kantor sanggup dihapus dengan cara yang sama ibarat pembatalan bangunan.
Tetapi bagaimana dengan Inventorinya ?
Apakah sama caranya ?
Tidak.
Penghapusan inventori tidak sama dengan aset tetap, alasannya inventori itu berhubungan/terkait eksklusif dengan harga pokok penjualan.
Jika ada waktu luang, insya Allah akan saya tulis juga.
Tetapi bagaimana dengan Inventorinya ?
Apakah sama caranya ?
Tidak.
Penghapusan inventori tidak sama dengan aset tetap, alasannya inventori itu berhubungan/terkait eksklusif dengan harga pokok penjualan.
Jika ada waktu luang, insya Allah akan saya tulis juga.
Tag :
Aktiva
0 Komentar untuk "Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Rusak Atau Kebakaran"