loading...
Perolehan Aktiva Tetap sudah dijelaskan di postingan postingan sebelumnya, silahkan kalau mau anda baca lagi disini:Perolehan Aktiva Tetap Dibeli Saham |
Aset Dibeli melaluiataubersamaini Saham/Obligasi atau Menerbitkan Surat Berharga (Insuence of Securities)
aset tetap dibeli dengan saham |
Aset yang diperoleh dengan surat berharga (saham atau obligasi) diakui senilai harga pasar saham/obligasi. Apabila harga pasar sahamnya tak diketahui maka harga perolehan aset diakui sebesar harga pasar dari aset yang diperoleh. Pertukaran aset dengan surat berharga dicatat dalam akun rekening dukungan obligasi atau modal saham sebesar nilai nominal. Selisih nilai tukar dengan nilai nominal diakui dan dicatat dalam rekening Premium (Agio Saham) atau Discount (Disagio Saham)
- Perolehan aest tetap diakui sebesar Harga Pasar saham yang dikeluarkan pada ketika pembelian aset terjadi.
- Apabila harga pasar lebih besar/tinggi dari harga nominalnya maka diakui adanya premiun (Agio Saham)
- Apabila harga pasar lebih kecil dari harga nominalnya, maka diakui adanya Discount (Disagio Saham)
misal Kasus :
PT. Foraz menukar 2.000 lembar saham biasa dengan nominal Rp 10.000/lembar, diketahui pada ketika pertukaran harga pasar saham Rp. 11.000 /lembar, maka
Nilai Kurs | : | 2.000 x Rp 11.000 | = | Rp22.000.000 |
Nilai Nominal | : | 2.000 x Rp 10.000 | = | (Rp20.000.000) |
Premium on Common Stock | = | Rp2.000.000 |
Jurnal :
Debit | | | Machine | Rp22.000.000 | |||
Kredit | | | Common Stock | Rp20.000.000 | |||
Kredit | | | Premium on Common Stock | Rp2.000.000 |
#Pertanyaan nyeleneh
Saya lagi lagi bingung, wacana konsep dasar ratifikasi perolehan aset tetap, disahkan bahwa aset tetap diakui sebesar harga perolehan, dimana harga perolehan itu berdasarkan definisi dan janji bersama yaitu tiruana biaya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset tetap. nah kalau kita mendapatkan dengan memakai surat berharga, kenapa tidak berlaku harga perolehan?
Mengapa memakai harga pasar?
Mengapa tidak konsisten diterapkan konsep perolehan ini?
Saya tak sanggup menjawabannya walaupun saya punya pandangan sendiri
Perolehan Aset Tetap dari Sumbangan atau Hadiah ( Donation of Discovery )
Aktiva tetap yang diperoleh dari hadiah harus diakui sebesar nilai pasar wajarnya dan apabila dalam mendapatkan hadiah atau sumbangan tersebut dikeluarkan biaya, maka modal hadiah akan berkurang sebesar biaya tersebut.
misal :
PT. Foraz memperoleh sumbangan atau hadiah dari pemerintah berupa tanah dan bangunan dengan nilai masing-masing Rp. 40.000.000,00 dan Rp. 60.000.000,00
Jurnal :
Debit | | | Land | Rp40.000.000 | |||
Debit | | | Building | Rp60.000.000 | |||
Kredit | | | Donated Capital | Rp100.000.000 |
Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut dikeluarkan biaya Rp. 2.000.000,00 maka jurnalnya :
Debit | | | Land | Rp40.000.000 | |||
Debit | | | Building | Rp60.000.000 | |||
Kredit | | | Donated Capital | Rp98.000.000 | |||
Kredit | | | Cash | Rp2.000.000 |
Selesai sudah pembahasan terkena Perlakuan Akuntansi Perolehan Aset Tetap, biar goresan pena ini sanggup bermanfaa, kalau ada yang belum dimengerti, silahkan ditanyakan, niscaya saya akan kabur..
Tag :
Aktiva Tetap
0 Komentar untuk "Perolehan Aset Tetap Dibeli Dengan Saham (Surat Berharga)"