loading...
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu solusi pemecahan persoalan ketimpangan ekonomi yang di galakkan dan dijalankan oleh pemerintah sampai dikala ini guna mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu pemerataan pendapatan ialah melalui kemitraan perjuangan diberbagai sektor perekonomian negara, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 1997 wacana Usaha Kecil, dimana kemitraan ialah bentuk kerjasama antara perjuangan besar dan menengah dengan perjuangan kecil dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sehingga akan memberdayakan perjuangan kecil biar sanggup tumbuh dan berkembang semakin besar lengan berkuasa dan memantapkan struktur perekonomian nasional yang seimbang menurut demokrasi ekonomi serta meningkatkan kemandirian dan daya saing perekonomian nasional. Usaha kecil dan koperasi ialah bab terbesar dari pelaku perekonomian nasional maka seyogyanya perjuangan kecil atau koperasi didiberikan peluang dan tugas yang lebih besar untuk menjadi motor pencetus ekonomi nasional. Adapun salah satu bentuk perjuangan kemitraan di sub sektor peternakan ialah kemitraan ayam pedaging.
Kemitraan secara teoritik didefinisikan sebagai suatu bentuk kerjasama di bidang budidaya ayam ras antara perusahaan peternakan dengan peternak rakyat yang masing-masing memiliki tugas yang sama yaitu saling ketergantungan dan menguntungkan kedua belah pihak. melaluiataubersamaini kemitraan dibutuhkan resiko yang besar sanggup ditanggung bersama (risk sharing) (Hafsah,2000).
KUD “Sari Bumi” ialah jenis koperasi serba perjuangan yang salah satu usaspesialuntuk dibidang perunggasan (Unit Unggas). Unit unggas ialah salah satu unit perjuangan KUD “Sari Bumi” yang beranggotakan para peternak ayam pedaging di wilayah kerja KUD “Sari Bumi” yaitu diwilayah kecamatan Bululawang, dimana acara usaspesialuntuk berbentuk kemitraaan dengan contoh inti-plasma. Unit unggas sebagai inti memasok masukana produksi menyerupai bibit, pakan, obat-obatan dan menyalurkan sapronak serta senantiasa melaksanakan pengawasan dan bimbingan teknis kepada para peternak anggotanya. Sedangkan para peternak sebagai plasma berkewajiban menyediakan lahan, sangkar dan tenaga kerja.
Besarnya harga masukana produksi (DOC, pakan, obat-obatan) yang dipasok oleh KUD mengikuti harga pasar yaitu tidak diputuskan terlebih lampau artinya setiap hari harga selalu berubah-ubah (fluktuasi) dan KUD tidak mempersembahkan harga garansi terhadap masukana produksi dan harga jual output. Gambaran keadaan diatas mengindikasikan bahwa tingkat pendapatan yang akan diperoleh mengalami fluktuasi alasannya adanya ketidakpastian situasi pasar, sehingga dalam pengambilan keputusan, para peternak memerlukan info terutama terkena asumsi resiko keuangan yang akan dihadapi.
Tag :
Pertanian
0 Komentar untuk "Analisa Resiko Finansial Perjuangan Peternakan Ayam Pedaging Pada Peternak Plasma Kemitraan Kud “Sari Bumi” Di Kecamatan … Kabupaten …(Prt-78)"