Dampak Penggunaan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka Terhadap Sikap Pemilih Pada Pemilu Legilatif 2009 Di Kota ....(Plt-8)

loading...


Demokrasi ialah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pemerintahan rakyat. demokrasi juga sanggup diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi tiruana masyarakat Negara.
Inti dari demokrasi yakni “pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”. Sistem pemerintahan yang demokratis menyerupai itulah yang tidak akan terhapus dari muka bumi. melaluiataubersamaini perkataan lain itulah sistem yang terbaik bagi masyarakat dimanapun mereka berada. Salah  satu  tonggak utama untuk mendukung sistem politik yang demokratis yakni melalui  pemilu
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk menentukan wakil rakyat baik di tingkat pemerintahan sentra maupun pemerintahan daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh sumbangan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana  yang diamanatkan oleh pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya impian masyarakat Indonesia yang demokratis.

Secara umum dikenal empat rumpun sistem pemilu: pluralitas-mayoritas, proporsional representatif, gabungan antara pluralitas-mayoritas dan proporsional, serta sistem lainnya. Keempat rumpun ini melahirkan sedikitnya 12 sistem utama, dimana setiap sistem pemilu mempunyai varian masing-masing dan diterapkan secara tidak sama di banyak sekali negara di dunia. Dilihat dari variannya maka ada banyak sekali varian sistem pemilu sehingga jumlahnya menjadi tidak terhitung. Ketiruana varian tersebut diciptakan dengan satu tujuan utama: menutupi kelemahan atau belum sempurnanya dari sebuah sistem pemilu dengan tetap mempertahankan kelebihan atau kekuatannya. Sistem pemilu yang paling banyak dipakai di dunia ketika ini yakni proporsional representatif dengan daftar (list proportional representative), diterapkan di 70 dari 213 negara di dunia. Sistem ini mempunyai beberapa varian, di antaranya daftar tertutup, daftar setengah terbuka, dan daftar terbuka.
Pemilu legislatif yang gres saja berlangsung pada pilleg DPR, DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2009 termasuk ke dalam varian proporsional representatif dengan daftar terbuka. Pengertian terbuka atau tertutup merujuk kepada ada atau tidak adanya kebebasan pemilih dalam menentukan kandidat yang didukungnya
Pemilu legislatif tahun 2009 untuk menentukan anggota legislatif Kota Makassar dilaksanakan dengan format yang gres tidak sama dengan pemilu tahun 2004, untuk pertama kalinya penerapan sistem pemilu untuk menentukan anggota legislatif memakai sistem pemilu proporsional daftar terbuka dengan bunyi terbanyak, dimana sistem pemilu ini lebih mengedepankan keterbukaan yaitu masyarakat bisa menentukan sendiri caleg yang mereka dukung. UU yang dipakai untuk pemilu tahun 2009 yaitu UU pemilu no. 10 tahun 2008 terkena sistem pemilu legislatif DPR, DPD dan DPRD , sistem pemilu yang dipakai untuk pemilu tahun 2009 yakni sistem proporsonal dengan daftar terbuka.
 Penetapan pemenang di dalam pemilu ini memakai sistem  suara bunyi terbanyak.  Sehingga ambang batas perlemen yang tiruanla dipakai untuk dewan perwakilan rakyat RI sebesar 2,5 % tidak diberlakukan untuk pemilu DPRD Kabupaten/Kota. 
Sistem proporsioanal daftar terbuka ialah sistem pemilu yang mempersembahkan jalan masuk ke masyarakat untuk menentukan sendiri caleg yang didukungnya. Mempunyai drajat keterwakilan yang tinggi  serta memilki tingakat keadilan yang tinggi untuk caleg akseptor pemilu. 
Ada kelebihan dan ada kelemahan  sistem pemilu proporsional daftar terbuka yang sanggup mempengaruhi sikap menentukan masyarakat, kelebihan dari sistem proporsional daftar terbuka dengan bunyi terbanyak mempunyai kelebihan yang membuat masyarakat untuk sanggup melihat serta menyeleksi caleg-caleg yang tampil untuk dipilih oleh masyarakat sehingga dampaknya masyarakat sanggup lebih selektif dan rasional didalam  memilih  caleg yang  didukung.
Sedangkan kelabuahan sistem proporsional daftar terbuka yang sanggup mempengaruhi sikap pemilih masyaralat ialah bunyi terbanyak mempersembahkan potensi para caleg memakai kekayaanya untuk melaksanakan pendekatan-pendekatan finasial yang bertujuan untuk memperoleh bunyi dan sumbangan dari masyarkat, bunyi terbanyak jikalau dipandang dari sisi keadilan keterwakilan untuk menetapkan caleg sangatlah adil, namun dengan bunyi terbanyak pula sanggup timbul sikap caleg yang mengandalkan modal untuk mempengaurahi massa. Sehingga akan muncul pendukung-pendukung caleg yang simpel untuk dimobilisasi demi kepentingan caleg. Pendektan finansial pula yang sanggup melahirkan perilku pemilih yang tidak sehat di tengah-tengah masyarakat pemdiberian-pemdiberian yang didiberikan oleh caleg sangat kuat untuk masyarakat ketika memilih, sehingga yang Nampak ialah sikap menentukan yang tidak menurut idealisme serta contoh pikir yang rasional dari masyarakat atau singkatnya melahirkan sikap pemilih yang pragmatis.  
Pemilu ialah ajang bagi masyarakat untuk menyeleksi caleg-caleg yang mempunyai potensi serta kapasitas untuk mewakili aspirasi rakyat, sudah seharusnya caleg yang menjadi wakil rakyat yakni orang-orang yang mempunyai janji dan tanggung tanggapan yang besar terhadap konstituenya, sehingga yang diperlukan yakni kemampuan untuk menentukan mana caleg yang terbaik dari sekian banyak caleg yang mengikuti pemilu. Namun sangat mengkuatirkan apabila caleg yang dihasilakan pada ketika pemilu ialah caleg yang lahir dari kampanye-kampanye finansial dan pilihan-pilihan pragmatis pada ketika pemilu. Pilihan-pilihan yang terjadi dikrenakan pemdiberian dari claeg sehingga mengkesampingkan idealism sendiri untuk menentukan mana caleg yang terbaik untuk menyalurkan aspirasi.
Adanya perubahan sistem pada pemilu tahun 2009 mempunyai konsekuensi terhadap perubahan sikap pemilih juga. Jika sebelumnya, para pemilih spesialuntuk memperhatikan parpol saja, dengan adanya perubahan sistem ini, para pemilih juga bisa memperhatikan orang-orang yang dicalonkan oleh parpol tersebut.Pemilu tahun 2009 untuk menentukan anggota DPRD Kab/Kota di laksanakan dengan cara atau format tidak sama dari sistem pemilu tahun 2004, dimana ketika pemilu tahun 2004 masyarakat spesialuntuk sanggup menentukan partai yang kemudian partai menentukan caleg berdasar nomor urut sebagai wakil rakyat. Namun dipemilu tahun 2009 pemenang diputuskan dengan bunyi terbanyak tidak spesialuntuk itu pada ketika pemilu masyarakat selain sanggup menentukan partai politik juga sanggup menentukan orang perorang.
Dari latar belakang yang penulis sudah uraikan diatas maka penulis bermaksud untuk melihat  fenomena sikap menentukan masyarakat pada ketika pemilu legislatif Kota Makassar tahun 2009 menurut kelebihan dan kelemahan dari sistem pemilu proporsional daftar terbuka dengan bunyi terbanyak.

0 Komentar untuk "Dampak Penggunaan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka Terhadap Sikap Pemilih Pada Pemilu Legilatif 2009 Di Kota ....(Plt-8)"

Back To Top