Pelaksanaan Fungsi Sekretariat Dalam Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Kabupaten ...(Ipm-34)

loading...


Penyelenggaraan pembangunan ialah suatu proses yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan secara matang. Salah satu aspek yang penting dan menunjang yaitu kualitas sumber daya insan suatu bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat bergantung pada insan pelaksananya, lantaran apapun yang dimliki oleh suatu bangsa, kekayaan alam, sosial, budaya, dan lain-lain tidak akan berarti jikalau tidak ditangani oleh manusia-manusia berkarakter. Baik itu berkarakter dari segi moral, intelektual maupun dari segi spiritual. Sumber daya insan yang berkarakter yaitu yang bisa tetap bertahan dalam iklim persaingaan yang sangat ketat cukup umur ini.
Pegawai negeri sipil sebagai aparatur pemerintah ialah tulang punggung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Meskipun teknologi cukup umur ini sudah berkembang sangat besar sehingga menggeser dan menggantikan sebagian besar tugas-tugas manusia, namun factor insan masih sangat diperlukan. Bagaiamanapun cangginya suatu teknologi tidak akan berarti tanpa dibarengi oleh kemampuan insan untuk mengolahnya.
Kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tergantumg dari kesempurnaan aparatur pemerintah yang ada terutama kesempurnaan pegawai negeri sipil. Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional dibutuhkan adanya pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur pemerintah dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah, berdaya guna dan sadar akan tanggung tanggapan dalam melakukan tugasnya.

Dalam undang-undang Nomor 43 tahun 1999 wacana perubahan undang-undang Nomor 8 tahun 1974 wacana pokok-pokok kepegawaian dijelaskan bahwa ;
“kelancaran penyelenggaraan kiprah pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur Negara khususnya pegawai negeri, lantaran itu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi dibutuhkan pegawai negeri yang ialah unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyrakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata pada masyarkat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (penjelasan umum)”
Guna lebih membuatkan kiprah ini, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur semoga lebih bersikap arief dan bijaksana serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian, sehingga sanggup mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai tuntutan perkembangan zaman yang berlangsung selama ini.
Oleh lantaran itu, maka urusan penyelenggaraan pemerintahan yang hampir tiruananya dilaksanakan melalui sentra sudah mulai didistribusikan kepada kawasan berdasarkan kewenangan kawasan yang diatur dalam undang-undang, hal ini mengingat volume dan guaka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di kawasan sedemikian kompleksnya serta memerlukan penyelesain yang cepat dan tepat, dibutuhkan adanya koordinasi dan pengendalian yang intensif. Hal ini dimaksudkan guna menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan dan pembangunan dalam kerjasama yang harmonis antara pemerintah kawasan dengan pemerintah tingkat atasnya. Sehubungan dengan pembahasan tersebut, maka pelaksanaan pembangunan yang merata di seluruh tanah air guna mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan masyarakat Indonesia, juga memerlukan keserasian antara pemerintah sentra dan daerah. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kawasan secara mantap, serasi, berdaya guna dan berhasil guna, untuk itu pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 sebagai perubahan dari undang-undang Nomor 32 tahun 2004 wacana penyelenggaran pemerintahan daerah, dengan pemdiberian otonomi yang aktual dan bertanggung tanggapan sebagai asas pelaksanaan pembangunan di daerah, dengan titik berat pada kawasan kabupaten atau kota.
Tugas Pemerintah  Daerah (Pemda) akan semakin berat dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, mengingat tanggungjawaban yang didiberikan oleh pemerintah sentra sangat besar. Pada alhasil Pemerintah kawasan harus mempersembahkan konstribusi dalam penyelenggaraan kiprah pemerintahan umum dan pembangunan  kearah yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kinerja para aparatur pemerintah yang mempunyai dedikasi, loyalitas serta profesionalisme yang tinggi dan tentunya bisa menjadi pelindung masyarakat.
Namun demikian keberhasilan pembangunan di kawasan banyak ditentukan oleh pelaksanaan ketertiban, salah satu diantaranya yaitu tertib di bidang manajemen pemerintahan khususnya dalam peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan manajemen dalam pemerintahan, maka organisasi yang sangat besar pengaruhnya dalam pemerintahan suatu kawasan yaitu sekretariat daerah. Sekretariat kawasan ialah unsur staf pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang sekretaris kawasan yang berada di bawah dan tanggung tanggapan kepada Kepala daerah. Sekretariat derah dalam pelaksanaan manajemen ialah sentra acara manajemen dari pada roda pemerintahan di daerah.
Demikian pula halnya dengan pelaksanaan fungsi sekretariat di Kantor Bupati Luwu Timur, dalam hal ini fungsi manajemen sebagai salah satu bagiannya sudah diterapkan. namun berdasarkan pengamatan penulis pelaksanaan fungsi sekretariat sebagai fungsi manajemen  terhadap pegawai negeri sipil masih sangat jauh dari apa yang diharapkan dalam menciptkan aparatur pemerintah yang bertanggung tanggapan sepenuhnya terhadap jalannya pemerintahan pemerintahan yang baik (Good Governance) di daerah.
Bertitik tolak pada fungsi sekretariat sebagai sentra acara manajemen dari pada roda pemerintahan di kantor Bupati Luwu Timur sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2008 dalam proses pelaksanaan manajemen pemerintahan, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji secara jauh melalui penelitian dengan judul : “ Pelaksanaan Fungsi Sekretariat Dalam peningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Kabupaten Luwu Timur.”

0 Komentar untuk "Pelaksanaan Fungsi Sekretariat Dalam Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Kabupaten ...(Ipm-34)"

Back To Top