Implementasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Bersubsidi Di Puskesmas …. Kecamatan ….. Kabupaten …. (Ipm-22)

loading...


Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum terperinci impian bangsa Indonesia yang sekaligus ialah tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang ialah suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan ialah hak asasi insan dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan impian bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   Tujuan pembangunan kesehatan sebagai akad nasional yaitu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang biar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya insan yang produktif secara sosial dan ekonomis.[1]
Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi problem pelayanan kesehatan diantaranya ialah dengan membuat regulasi yang salah satunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 wacana kesehatan. Selain itu dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, Pemerintah mulai menggalakkan program-program yang diarahkan kepada masyarakat kurang bisa sehingga tiruana masyarakat sanggup menikmati pelayanan kesehatan secara adil dan merata. Salah satu aktivitas pelayanan kesehatan yang sanggup dinikmati oleh masyarakat miskin yaitu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Jamkesmas ialah sebuah aktivitas asuransi kesehatan untuk masyarakat Indonesia, aktivitas ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan semenjak tahun 2004.

Di Indonesia masih banyak masyarakat miskin yang tidak sanggup menyentuh pelayanan kesehatan gratis dan bahkan mereka juga tidak bisa membayar biaya untuk berobat ke Puskesmas. Di Kecamatan Watang Dawitto Kabupaten Pinrang tercatat 6.884 masyarakat miskin pengguna pelayanan kesehatan Jamkesmas dari 8.890 jumlah keseluruhan masyarakat miskin di Kecamatan tersebut. Dari jumlah tersebut terdapat 2.006 Masyarakat miskin yang tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan gratis dan spesialuntuk memakai Jaminan  Pelayanan Kesehatan Bersubsidi yang dikenal dengan jaminan kesehatan kawasan (Jamkesda). Jaminan pelayanan kesehatan bersubsidi ini spesialuntuk menanggung pelayanan dasar dan obat generik selebihnya masyarakat harus membayar biaya lain yang tidak ditanggung oleh jaminan kesehatan bersubsidi ini sehingga membuat masyarakat utamanya masyarakat miskin dan kurang bisa susah untuk membiayai biaya berobat baik untuk berobat di Puskesmas apalagi untuk acuan ke Rumah Sakit.
Kebijakan kesehatan bersubsidi di Kabupaten Pinrang  ialah potongan dari visi dan misi Gubernur Sulawesi Selatan yaitu meningkatkan kualitas pelayanan untuk pemenuhan hak dasar masyarakat. Alokasi anggaran pelayanan kesehatan bersubsidi ini diperoleh dari 40% APBD Provinsi dan 60% APBD Kabupaten.
Realitas pelaksanaan pelayanan Jamkesda tergambar terperinci dengan adanya perbedaan profesionalitas para aparatur terhadap pelayanan antara pengguna jamkesda dengan pengguna jasa kesehatan lainnya contohnya kurangnya pengetahuan masyarakat terkena jamkesda yang membuat masyarakat susah mendapat kartu jamkesda, proses pelayanan yang usang dibandingkan dengan pengguna jasa pelayanan kesehatan lainnya sampai hal ini cenderung menyulitkan masyarakat. Selain profesionalitas  dari petugas yang kurang baik terdapat petugas info yang kurang ramah, kenyamanan ruang tunggu minim dan harga obat yang mahal membuat masyarakat kesusahan dan tidak mau berobat ke Puskesmas. Sehingga membuat masyarakat  lebih cenderung atau bahagia untuk berobat ke Mantri atau Dukun[2].
Dalam pelaksanaan aktivitas pelayanan kesehatan bersubsidi ini juga terjadi ketimpangan antara kebijakan dengan pelaksanaannya yakni alokasi dana Jamkesda terkadang terlambat didiberikan kepada Puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Pinrang. Tahun 2009, Direktur RSUD Lasinrang Kabupaten Pinrang drg.Hj.Siti Hasnah Syam, MARS mengungkapkan bahwa “Kita mengalami belum sempurnanya atau defisit dana pelayanan kesehatan gratis sekitar 800 juta”[3]. Pencairan dana kesehatan bersubsidi dilakukan apabila Puskesmas mengajukan klaim dan mempersembahkan laporan pertanggungjawabanannya ke Dinas Kesehatan dan dana tersebut akan didiberikan pribadi kepihak Puskesmas, tentu saja hal ini bertolak belakang dengan pasal 22 Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 tahun 2009 wacana Pedoman Pelaksanaan Pelayanan kesehatan bersubsidi pada Dinas Kesehatan  dan jaentengnya di Kabupaten Pinrang yang berbunyi:
1.      Dana untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaentengnya disalurkan pribadi dari Kas kawasan Pemerintah Kabupaten ke Puskesmas melalui rekening masing-masing unit pelayanan kesehatan.
2.      Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sedikit demi sedikit ( periode triwulan ) dan disalurkan pada pertama bulan.
Permasalahan ini membuat pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan bersubsidi semakin susah untuk mencapai hasil yang terbaik dalam mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya derajat kesehatan. Sebab, keberhasilan implementasi kebijakan tidak spesialuntuk tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia. Pemerintah serta pegawapemerintah yang terkait pribadi didalamnya ialah sumberdaya yang terpenting dalam memilih suatu keberhasilan proses implementasi. Tetapi diluar sumberdaya manusia, sumberdaya-sumberdaya lain yang perlu diperhitungkan juga ialah sumberdaya finansial dan sumberdaya waktu.  Karena mau tidak mau, saat sumberdaya insan yang kompeten dan kapabel sudah tersedia sedangkan kucuran dana melalui anggaran tidak tersedia, memang menjadi masalah pelik untuk merealisasikan apa yang hendak dituju oleh tujuan kebijakan.
Agar upaya penyelenggaraan kesehatan sanggup berjalan dan terealisasi dengan baik, perlu kiranya didukung oleh masukana dan pramasukana yang berupa sumberdaya kesehatan, sumberdaya kesehatan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, sumberdaya kesehatan sebagai pendukung upaya kesehatan yang tetap melakukan fungsi dan wewenang tanggung tanggapan sosial dengan pengertian bahwa masukana pelayanan kesehatan harus memperhatikan tiruana golongan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah yang terkadang tidak tersentuh pelayanan kesehatan yang disebabkan lantaran kurang atau tidak adanya biaya untuk berobat dan sebagainya, dengan kata lain bahwa pelayanan kesehatan dan masukana pelayanan harus tersedia sehingga simpel diakses oleh masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan pelayanan Jamkesda ialah tanggung tanggapan Pemerintah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau untuk  masyarakat. Juga sumberdaya dibidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memeperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pemerintah bertanggungjawaban atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial Nasional bagi upaya kesehatan perseorangan.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pinrang membentuk sebuah kebijakan yaitu Peraturan Bupati Pinrang nomor 16 tahun 2009 wacana anutan pelaksanaan aktivitas pelayanan kesehatan bersubsidi pada Dinas Kesehatan dan Jaentengnya. Dari berbagai  permasalahan yang terjadi terhadap implementasi kebijakan jamkesda  ditengah-tengah masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan serta ketimpangan yang terjadi antara Kebijakan pelayanan kesehatan bersubsidi dengan pelaksanaannya. Peneliti  menganggap perlu untuk mengakaji terkena pelaksanaan kebijakan kesehatan besubsidi tersebut serta penerapannya ditengah-tengah Masyarakat. Berdasarkan atas pemikiran-pemikiran diatas maka penulis mengajukan penelitian dengan judul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN BERSUBSIDI DI PUSKESMAS SALO KECAMATAN WATANG SAWITTO KABUPATEN PINRANG”, yang diperlukan sanggup menjadi pemberian pemikiran bagi para pihak yang peduli pada pencapaian pelaksanaan kebijakan kesehatan demi tercapainya derajat kesehatan yang merata untuk masyarakat.


0 Komentar untuk "Implementasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Bersubsidi Di Puskesmas …. Kecamatan ….. Kabupaten …. (Ipm-22)"

Back To Top