Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Cyber Crime Di Indonesia (Studi Kasus: Cyberwar Indonesia Malaysia) (Is-27)

loading...


Perkembangan yang pesat dari teknologi komunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan teknologi tersebut semakin hari semakin supra menjadi alasannya ialah perubahan secara terus menerus dalam setiap interaksi dan acara masyarakat tidak terkecuali di negara berkembang menyerupai Indonesia dan juga Malaysia. Kebutuhan dan penerapan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang sekarang sudah menjadi hal yang lumrah. Masyarakat perkotaan apabila tidak bersentuhan dengan problem teknologi informasi sanggup dipandang ndeso atau ketinggalan zaman. 
Kemajuan teknologi dan informasi yang dicapai ketika ini membuat suatu ketergantungan terhadap teknologi itu sendiri dalam segala aspek kehidupan terutama yang bersentuhan pribadi dengan masyarakat umum menyerupai sistem transportasi, perbankan, administrasi, entertainment dan lainnya. Di negara-negara maju pada khususnya dimana tiruana  public service menggunakan sistem komputer menjadikan teknologi ini sebagai suatu hal yang sangat virtal, kondisi ini  dapat dilihat menyerupai di Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan negara-negara maju lainnya. Internet membuat suatu fenomena dunia global dimana terbentuknya suatu komunitas dunia dengan tidak membatasi latar belakang dari setiap penggunanya, tidak terbatas pada usia anak tertentu, cukup umur sampai lansia, aneka macam status sosial, bangsa dan ras mana saja.
Internet sudah membuat dunia gres yang disebut dengan cyber space yaitu dunia komunikasi yang berbasis komputer yang memperlihatkan realitas yang gres yang berbentuk virtual (tidak pribadi dan tidak nyata).[1] Walaupun demikian, dikatakan virtual, internet membuat globe dunia, menjadikan dunia semakin menyatu. Kita sanggup merasakannya, seakan-akan berada pada daerah tersebut dan melaksanakan hal-hal yang faktual menyerupai bertransaksi dan berdiskusi. Secara etimologis,  istilah cyber space sebagai suatu kata ialah suatu istilah gres yang spesialuntuk sanggup ditemukan di dalam engkaus mutakhir. Cambridge Advanced Learner's Dictionary mempersembahkan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”.[2] The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which online communication takes place”.[3]

Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata membawa efek yang tidak kecil bagi masyarakat dunia yang bukan spesialuntuk melanda negara-negara maju tetapi juga melanda negara dunia ketiga dalam perkembangan peradaban dan teknologinya. Arus globalisasi Informasi dan komunikasi tidaklah sepenuhnya membawa kebahagiaan bagi tiruana orang, masyarakat dan bangsa. Pengetahuan dan preferensi yang cenderung seragam terhadap informasi di masing-masing negara justru sanggup menimbuhkan perbedaan atau kesentidakboleh internasional dalam aneka macam bidang.[4] Seperti halnya relasi bilateral Indonesia Malaysia yang sempat memanas. Begitu banyaknya perlakuan tidak adil masyarakat Malaysia terhadap rakyat Indonesia menyerupai penganiayaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, adanya sebutan Indon yang berarti pemmenolong untuk masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia, sampai masalah banyaknya budaya Indonesia yang diklaim oleh Negara Malaysia sebagai budaya mereka, dan yang paling terakhir ialah abadiahan Malaysia dalam turnamen sepakbola internasional AFF. Dari kasus-kasus menyerupai itulah yang menimbulkan kemarahan bagi masyarakat Indonesia. Tidak spesialuntuk dalam dunia faktual tapi sekarang konflik kedua negara tersebut beralih ke dunia maya. Kedua negara tersebut terlibat dalam cyberwar atau konflik/perang di dunia maya dan tindakan menyerupai ini termasuk dalam kejahatan dunia maya atau cybercrime. 
Beberapa literature sering mengidentikkan cyber crime  sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice mempersembahkan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya didiberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Kejahatan komputer sanggup diatikan juga sebagai tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan menggunakan komputer (hardware  dan software) sebagai masukana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh laba ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain, atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih.[5] Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan cyber crime sebagai: “kejahatan di bidang komputer secara umum sanggup diartikan sebagai penerapan komputer secara illegal.” Sedangkan berdasarkan Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.[6]
Kejahatan dunia maya mengacu kepada acara kejahatan dengan komputer atau jaenteng komputer menjadi alat, samasukan atau daerah terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain ialah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas dan pornografi anak.[7] Walaupun, kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada acara kejahatan dengan komputer atau jaenteng komputer sebagai unsur utamanya. Istilah ini juga dipakai untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaenteng komputer dipakai untuk mempergampang atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. misal kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat ialah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. misal kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai samasukannya ialah jalan masuk ilegal (mengelabui kontrol akses). misal kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya ialah penipuan identitas. Sedangkan teladan kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya ialah pornografi anak dan judi online.
Kemajuan teknologi tersebut yang tidak spesialuntuk memmenolong insan dalam megampangkan pekerjaannya, tetapi juga menjadi lahan gres bagi pelaku kriminal dunia maya untuk melaksanakan aksinya. Dalam dunia maya, masalah keamanan ialah suatu hal yang sangat penting. Tingginya tingkat kriminal dalam dunia intrenet/cyber dan lemahnya aturan dalam hal pengamanan dan penanganan masalah cyber crime ini, mengakibatkan semakin maraknya kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam dunia cyber tersebut. Ditambah lagi kecilnya kemungkinan ditangkapnya pelaku dan kemajuan teknologi yang mempergampang agresi mereka. Seseorang yang melaksanakan kejahatan jenis ini, terkadang tidak mempunyai motif untuk meraup laba ekonomis, tetapi juga lantaran unsur lain menyerupai tantangan, hoby dan bahkan menerangkan tingkat intelijen yang dimilikinya dan kebolehan teknis yang terlibat didalamnya. Yang pada intinya, pelaku menggunakan kekreativitasnya untuk melaksanakan aksinya tersebut.
Dibalik dari tiruana itu, tidak tiruana cyber crime sanggup disebutkan sebagai tindak kejahatan dalam arti yang sesungguhnya. Dimana, cyber crime sebagai kejahatan  yang murni kriminal menyerupai pencurian data, penipuan, penyebaran virus dan material bajakan dan lain sebagainya. Sedangkan cyber crime sebagai kejahatan abu-abu yaitu dalam hal pengintaian guna untuk mengumpulkan data dan informasi sebayak-banyaknya demi kepentingan pengintaian, termasuk sistem pengintaian baik secara terbuka maupun tertutup. Kejahatan menyerupai ini disebut  sebagai probing atau portscaning. Seperti layaknya dalam komunitas dunia internasional pada umumnya, kebebasan dalam penerapan intenet memerlukan suatu aturan yang terang dan dan melindungi setiap penerapanya dan menghindari kekacauan yang sangat praktis terjadi di dalam dunia cyber ini dimana batasan territorial suatu negara berserta juridiksi hukumnya menjadi tidak terang dan rancu. Dalam jaenteng komputer menyerupai internet, masalah  kriminalitas menjadi semakin kompleks lantaran ruang lingkupnya yang sangat luas. Cyber crime sekarang sudah menjadi gosip internasional, dimana tindak kejahatan ini sangat susah untuk ditanggulangi sampai ketika ini.
 Aktivitas cyber crime sanggup terjadi kapan saja dan dimana saja, tidak spesialuntuk di negara maju tetapi juga di negara berkembang. Yang patut diperhatikan dan dikhawatirkan ialah bahwa acara cyber crime justu banyak terjadi dan berasal dari negara-negara berkembang menyerupai Ukraina, Pakistan dan Indonesia sendiri, yang tidak lain disebabkan lantaran aturan yang lemah dan kurangnya perhatian terhadap masalah ini di negara tersebut dalam mengatur penerapan jalan masuk informasi global tersebut. Dalam hal ini cyber law dan cyber policy.[8]
 Cyber crime tergolong tindak kejahatan internasional, sesuai dengan aturan internasional yang menerangkan wacana defenisi tindak kejahatan internasional yaitu tindak kejahatan yang menghipnotis legitimasi beberapa atau tiruana negara yang menjadikan ancaman ancaman terhadap relasi masyarakat internasional. Kasus cyberwar antara Indonesia dan Malaysia ialah teladan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini.Penelitian ini ialah kajian terhadap bentuk-bentuk cyber crime sebagai sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan.



0 Komentar untuk "Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Cyber Crime Di Indonesia (Studi Kasus: Cyberwar Indonesia Malaysia) (Is-27)"

Back To Top