loading...
Salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good governance) itu terdapatnya gambaran pemerintahan yang demokratis. Prinsip demokrasi yang paling penting yaitu meletakkan kekuasaan di tangan rakyat dimana pada tingkat terakhir rakyat mempersembahkan ketentuan dalam masalah-masalah pokok terkena kehidupannya, termasuk dalam menilai kecerdikan pemerintah dan negara, oleh sebab kebijakan itu memilih kehidupan rakyat.
Dalam sistem penyelenggaraan kenegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diputuskan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan sepertiyang disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 yaitu penyelenggara urusan DPRD dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan DPRD sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 implikasinya yaitu antara kepala kawasan dan DPRD benar-benar mempunyai kesetaraan dan kesederajatan dan tidak ada dominasi salah satu diantara keduanya .
DPRD ditempatkan kedalam susunan pemerintahan kawasan bersama kepala daerah, contoh hubungan antara kepala kawasan dan DPRD dilaksanakan secara sub ordinat dalam arti tidak adanya posisi tawar DPRD terhadap tiruana kebijakan yang diterbitkan oleh kepala daerah, sehingga eksistensi DPRD pada masa orde gres tidak lebih spesialuntuk sebagai stempel untuk melegalisasi setiap jadwal dan aktivitas yang diajukan oleh kepala daerah, apalagi harus melaksanakan kontrol terhadap jalannya pemerintah daerah. Sesudah runtuhnya rezim orde baru, DPRD yang diputuskan sebagai forum legislatif daerah dengan menguatnya tugas dan fungsi DPRD terutama fungsi kontrolnya terhadap pemerintah daerah. Hal ini terlihat dimana kepala kawasan mempunyai kewajiban untuk memberikan pertanggungjawabanan kepada DPRD setiap simpulan tahun dan simpulan masa jabatan. Ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya penolakan oleh DPRD yang sanggup berujung pada upaya pemberhetian (impeachment) terhadap Kepala Daerah. Dalam perkembangannya, supremasi DPRD atas Kepala Daerah tersebut ternyata mengakibatkan instabilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melihat eksistensi forum DPRD di masa otonomi daerah, maka sudah sepantasnya DPRD sanggup melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya secara lebih optimal. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD yaitu fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah kawasan ialah hal yang sangat penting untuk dioptimalkan. Hal ini didasari bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah kawasan mempunyai tugas yang sangat penting dalam pengembangan demokrasi di Indonesia khususnya di daerah, sebab bagaimanapun juga DPRD yaitu forum perwakilan rakyat yang berada di kawasan untuk memberikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan kawasan yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah kawasan (eksekutif selaku pelaksana kebijakan). melaluiataubersamaini adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah kawasan tentunya ialah cerminan terlaksananya prosedur checks and balances dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.
Salah satu ruang lingkup dari fungsi pengawasan DPRD yaitu pengawasannya terhadap peraturan daerah, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 42 ayat (1) abjad c Undang-undang Nomor 32 bahwa ruang lingkup pengawasan DPRD mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah kawasan dalam melaksanakan jadwal pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
Mengingat bahwa Peraturan kawasan ialah kebijakan sekaligus sebagai produk aturan yang tertinggi di tingkat kawasan yang dikeluarkan atas inisiatif DPRD maupun administrator ialah cerminan arah penyelenggaraan pemerintahan kawasan maka sudah sepantasnya setelah merumuskan dan mengesahkan suatu peraturan daerah, maka DPRD harus melaksanakan fungsi pengawasannya atas implementasi peraturan kawasan tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan yang sudah disahkan bersama dan apakah sesuai dengan aspirasi masyarakat banyak.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan kawasan juga mempersembahkan peluang kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi aneka macam hambatan terhadap pelaksanaan Perda. Melalui pengawasan dewan, administrator sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari aneka macam penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut.
DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sebagai belahan dari penyelenggara pemerintahan kawasan khususnya melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah kawasan sebagai pelaksana kebijakan kawasan (Perda) dengan sebaik-baiknya. melaluiataubersamaini demikian, diperlukan DPRD senantiasa kritis terhadap pemerintah kawasan sebagai pelaksana peraturan daerah, yang sudah sesuai dengan janji yang sudah disahkan bersama dan memdiberi manfaat kepada rakyat.
Dari sekian Peraturan Daerah yang sudah dikeluarkan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, maka salah satu Perda yang menjadi sentra kajian dalam penelitian ini yaitu Peraturan Daerah No 13 tahun 2008 ihwal Peraturan Daerah Retribusi Pasar jumlah pasar yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang 17 pasar tersebar hampir tiruana kecamatan akan tetapi ada tiga pasar yang terbesar dan produktif dan berpotensi dalam meningkatkan pendapatan orisinil daerah. Pasar tersebut yaitu Pasar Pangkajena, Pasar Tanru Tedong, dan Pasar Rappang yang mempersembahkan retribusi ke pendapatan daerah. Anggaran dalam pengembangan dan penataan pasar yang di Kabupaten Sidenreng Rappang adalah hasil dukungan dari bank dunia. Data yang terlihat setiap tahun khususnya tahu 2009 peneriman mencapai Rp.12.279.377.239 sedangkan sasaran penerimaan Rp. 13.160.961.400. begitun pula pada tahun 2010 belum mencapai sasaran dalam pengelolahannya. melaluiataubersamaini dasar ini dibutuhkan tugas DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, khususnya dalam memanfaatkan retribusi tersebut dalam pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam penelitian ini penulis mencoba melihat lebih jauh tugas DPRD dalam fungsi pengawasannya di Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya Peraturan Daerah ihwal retribusi pasar.
0 Komentar untuk "Pengawasan Dprd Kabupaten Sidenreng Rappang(Sidrap (Plt-4)"