Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Semenjak Berlakunya Keppres No. 55 Tahun 1993 Di Kabupaten Kawasan Tingkat Ii (Ms-11)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 45, dari tahun ke tahun terus meningkat. Bersamaan dengan itu jumlah penduduk terus bertambah, dan sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan dan hasil-hasilnya, maka semakin meningkat dan bermacam-macam pula kebutuhan penduduk itu.

Termasuk dalam acara pembangunan Nasional itu yaitu pembangunan untuk kepentingan umum. Pembangunan untuk kepentingan umum ini harus terus diupayakan pelaksanaannya seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang disertai dengan semakin meningkatnya kemakmurannya.

Penduduk yang semakin bertambah dengan tingkat kemakmuran yang semakin baik, tentunya membutuhkan aneka macam kemudahan umum menyerupai : jaenteng/transportasi, kemudahan pendidikan, peribadatan, masukana olah raga, kemudahan komunikasi, kemudahan keselamatan umum dan sebagainya.

Pembangunan fasilitas-fasilitas umum menyerupai tersebut di atas, memerlukan tanah sebagai wadahnya. Dalam hal persediaan tanah masih luas, pembangunan kemudahan umum tersebut tidak menemui masalah. Tetapi persoalannya tanah ialah sumberdaya alam yang sifatnya terbatas, dan tidak pernah bertambah luasnya. Tanah yang tersedia sudah banyak yang dilekati dengan hak (tanah hak), dan tanah negara sudah sangat terbatas persediaannya.

Pada masa kini ini yaitu sangat susah melaksanakan pembangunan untuk kepetingan umum di atas tanah negara, dan sebagai jalan keluar yang ditempuh yaitu dengan mengambil tanah-tanah hak. Kegiatan “mengambil” tanah (oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum) inilah yang kemudian disebut dengan pengadaan tanah (pasal 1 Keppres No. 55 tahun 1993).
Kegiatan pengadaan tanah ini sudah semenjak usang dilakukan, bahkan sudah dikenal semenjak zaman Hindia Belanda lampau melalui Onteigenings Ordonnatie (Staatsblad 1920 nomor 574).

Undang-Undang Pokok Agraria sendiri melalui Pasal 16, mempersembahkan landasan aturan bagi pengambilan tanah hak ini dengan memilih : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah sanggup dicabut, dengan memdiberi ganti kerugian yang layak berdasarkan cara yang diatur dengan Undang-Undang.

Kemudian dikeluarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 1961. Undang-Undang ini mengartikan kepentingan umum secara luas yaitu :
(1) Kepentingan bangsa dan Negara;
(2) Kepentingan bersama dari rakyat; dan
(3) Kepentingan pembangunan (pasal 1).
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang ini acara kepentingan Umum tidak spesialuntuk terbatas pada acara yang dilakukan Pemerintah tapi juga oleh swasta, asal perjuangan itu benar-benar untuk kepentingan umum (lihat klarifikasi angka (4) aksara b).
Inpres nomor 9 tahun 1973 beserta lampirannya mempersembahkan pedoman-pedoman dalam pelaksanaan pencabutan hak dan benda-benda yang ada di atasnya, juga mempersembahkan arti kepentingan umum secara luas dengan menambah daftar bidang acara yang memiliki sifat kepentingan umum, namun masih membuka kemungkinan penafsiran lebih lanjut (Pasal 1 ayat 1 dan 2).

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tidak mempersembahkan batasan yang terang wacana kepentingan umum, dan berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 1976 yang dikeluarkan kemudian, ketentuan terkena program pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah berdasarkan Permendagri nonor 15 tahun 1975, diberlakukan juga untuk kepentingan swasta.

Keluarnya Keppres nomor 55 tahun 1993, membawa pengaturan yang jauh tidak sama dengan yang diatur dalam peraturan-peraturan perundangan sebelunnya, baik wacana pengertian kepentingan umum, proses musyawarah maupun wacana bentuk dan cara penentuan besarnya ganti kerugian.
Keppres tersebut menganut pendekatan yang sempit dengan mempersembahkan definisi yang ketat wacana kepentingan umum, diikuti dengan 14 rujukan acara yang tidak membuka penafsiran lebih lanjut lagi (Pasal 5(1)).

Keppres ini memilih tiga kriteria bagi suatu acara untuk sanggup dikategorikan sebagai kepentingan umum yaitu: (1) dilakukan oleh pemerintah; (2) dimiliki oleh pemerintah serta (3) tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
Lebih lanjut ditentukan juga bidang-bidang acara yang masuk kategori kepentingan umum dengan kemungkinan Presiden memilih bidang acara lain di luar yang disebut itu, asal memenuhi tiga kriteria tersebut.
Proses musyawarah juga ditentukan secara tegas yaitu dilakukan secara pribadi antara pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah, dengan dipimpin oleh ketua Panitia Pengadaan Tanah.

Bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian juga ditentukan secara lebih tegas dan lebih adil yaitu didasarkan atas nilai positif dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan.
Lebih lanjut Keppres ini memilih bahwa untuk acara kepentingan umum yang memerlukan tanah kurang dari 1 (satu) ha, pengadaan tanahnya dilakukan secara pribadi (tanpa melalui Panitia Pengadaan Tanah) oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pedagang hak atas tanah dengan jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disahkan kedua belah pihak (Pasal 23).

Berlakunya Keppres ini, maka Permendagri nomor 15 tahun 1975, dan nomor 2 tahun 1976 serta nonor 2 tahun 1985 yang mengatur wacana pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan swasta ditetapkan tidak berlaku lagi (Pasal 24).
Untuk melaksanakan Keppres tersebut sudah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nonor 1 tahun 1994 wacana Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993.
Keppres Nomor 55 tahun 1993 ini sebagai suatu peraturan yang relatif baru, maka perlu sekali dilakukan penelitian, sejauh mana Keppres tersebut dilaksanakan dalam praktek.

Dalam hal ini penulis mengambil Kabupaten Sleman sebagai lokasi penelitian, alasannya yaitu dari hasil pra penelitian yang penulis lakukan, dan berdasarkan gosip dari Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman bahwa di Kabupaten Sleman sudah dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum berupa masukana tanggul penanggulangan ancaman banjir dan lahar, berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1993 mencakup Kecamatan Ngaglik seluas 2,0513 Ha dan Kecamatan Pakem seluas 1,6037 Ha. Sehubungan dengan itu pemdiberian ganti kerugian kepada para pemilik hak atas tanah yang terkena lokasi pembangunan kepentingan umun pun kenyataannya belun sesuai dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 alasannya yaitu itu perlu dilakukan penelitian, maka penulis ingin mengadakan penelitian dengan judul : "Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sejak Berlakunya Keppres No. 55 Tahun 1993 di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman."

B. Perumusan Masalah
Bertolak dari uraian latar belakang perkara di atas maka sanggup dirumuskan permasalahan sebagai diberikut:
a. Bagaimanakah pelaksanaan kiprah Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
b. Bagaimana proses berlangsungnya musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah ?
c. Apakah bentuk ganti kerugian yang didiberikan dan apakah dasar yang digunakan daIan penghitungan ganti kerugian tersebut ?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan yang dirumuskan, maka penelitian ini bertujuan :
a. Untuk mengetahui pelaksanaan kiprah Panitia Pengadaan Tanah dalam memmenolong acara pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
b. Untuk mengetahui proses berlangsungnya musyawarah antara instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah.
c. Untuk mengetahui bentuk ganti kerugian yang didiberikan dan dasar yang digunakan dalam penghitungan ganti kerugian tersebut.

D. Kegunaan Penelitian
1. Dapat mempersembahkan masukan bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang aturan agraria.
2. Dapat mempersembahkan derma pemikiran bagi masyarakat maupun pemerintah, khususnya aparatur pemerintah pada jajaran Badan Pertanahan Nasional dalan hal pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
0 Komentar untuk "Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Semenjak Berlakunya Keppres No. 55 Tahun 1993 Di Kabupaten Kawasan Tingkat Ii (Ms-11)"

Back To Top