Analisis Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kecamatan …. Kota-….. (Ipm-19)

loading...


Tanah bagi hidup dan penghidupan insan ialah “condition sine qua non” yang artinya “prasyarat atas tanah bagi kehidupan manusia”. Perkembangan kekerabatan insan dengan tanah semakin usang semakin luas dan kompleks dimulai dengan tahap penguasaan individu terhadap tanah hingga corak yang diciptakan oleh Negara. Di Indonesia, secara konstitusional duduk kasus tanah sebagai permukaan bumi, diatur dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Dari suara pasal diatas, sanggup disimpulkan bahwa pasal 33 ayat (3), berkaitan akrab dengan penguasaan tanah. Tanah ialah permukaan bumi yang sanggup dikuasai oleh Negara dengan tujuan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Hak menguasai atas tanah tersebut pelaksanaanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan bentuk Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan.
“Seluruh wilayah Indonesia yakni kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.”
Namun mengingat luas wilayah, hasil guna dan daya guna, maka wewenang pemerintah sentra tersebut pelaksanaannya sanggup dikuasakan pada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat, berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah.
“Hak menguasai dari Negara tersebut, pelaksanaannya sanggup dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat aturan adab apabila di perlukan dan tidak berperihalan dengan kepentingan nasional, berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah”


Kedudukan tempat swatantra dalam pelaksanaan hak menguasai atas tanah tersebut sebagai tubuh penguasa. Sedangkan pelimpahan wewenangnya berbentuk pemmenolongan.
Dari salah satu konsiderans Undang-Undang Pokok Agraria diwajibkan mengatur pemilikan dan penerapan tanah, sehingga tiruana tanah diseluruh wilayah kadaulatan bangsa dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun gotong royong.
Pokok pikiran bahwa Negara spesialuntuk menguasai tanah bukan mempunyai tanah itu menandakan bahwa kekerabatan hukum  antara  Negara dengan bumi, air dan ruang angkasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 wacana Pokok-Pokok Agraria, dengan “Hubungan Kekuasaan” berdasarkan sistem Hukum Agraria Nasional menunjukkan adanya kedaulatan rakyat atas seluruh wilayah Republik Indonesia. sepertiyang diketahui, bahwa Negara Republik Indonesia yang diProklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 yakni suatu Gezagorganisatie dalam bahasa belanda yakni otoritas organisasi, artinya tertinggi mempunyai fungsi mengatur dan menyebarkan kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan fungsi pelaksanaan/fungsi pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ibarat yang diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993, jo Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 wacana Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, jo Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 yang berbunyi: “pengadaan tanah yakni setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara mempersembahkan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, flora dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah”. Selain itu: ”pengadaan tanah bagi pelaksanaan kepentingan umum oleh pemerintah dan pemerintah tempat dilaksanakan dengan cara pelepasan atau menyerahkan hak atas tanah”. Sehingga berbunyi sebagai diberikut: ”pelepasan ataau penyerahan hak atas tanah dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah”. Dimenambahkan peraturan yang berbunyi sebagai diberikut: “Apabila yang berhak atas tanah atau benda benda yang ada diatas haknya dicabut tidak bersedia mendapatkan ganti rugi sebagaimana diputuskan dalam keputusan presiden, sebab dianggap jumlahnya kurang layak, maka yang bersangkutan sanggup meminta banding kepada pengadilan tinggi supaya tetapkan ganti rugi sesuai UU Nomor 20 Tahun 1961 wacana Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 wacana Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan melaluiataubersamaini Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya”.
Pemerintah Kota Kotamobagu sepertinya untuk sementara waktu harus mengurungkan niat untuk merelokasi Pasar Serasi. Pasalnya, pemkot sedang menghadapi dua somasi sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, yakni somasi class action dari pihak pedagang yang menolak direlokasi, dan somasi dari pihak yang mengaku sebagai pewaris sah tanah pasar serasi.
Pihak pedagang melalui Asosiasi Pedagang Pasar Serasi sudah melayangkan somasi class action mereka semenjak beberapa waktu lalu. Dan, pihak pewaris pun sudah melaksanakan hal yang sama dengan menunjukkan bukti kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Sidang somasi baik class action maupun hebat waris masih berjalan, mungkin sanggup memakan waktu berbulan-bulan untuk mencapai putusan,” Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Pengadilan Negeri juga mengancam pihak pemkot untuk tidak melaksanakan acara apapun di lahan tersebut. Serta, tidak melaksanakan pemagaran sebelum masalah ini tuntas. Apabila, pemkot melanggar maka harus bertanggung jawaban. “Lahan Pasar Serasi berstatus sengketa, jadi tidak ada acara untuk sementara”. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk membangun pasar modern di Kotamobagu.
Sempat dilakukan tindakan mediasi kepada kedua pihak yang bermasalah untuk melaksanakan musyawarah, meski mediasi pertama  menemui kegagalan.
“Dalam proses mediasi pedagang meminta pemkot menerangkan ibarat apa konsep pasar Modern yang akan dibangun, serta yang utama terkait hak-hak pedagang yang ternyata tidak sama sekali memihak pedagang”.
Sengketa yakni sengketa yang sebagai akhir perlakuan/suatu perbuatan subjek aturan yang berakibat aturan baik terhadap sesama masyarakat, aparatur, maupun swasta dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan hak terhadap tanah pasar harmonis yang menjadi lahan sengketa antara pihak pedagang pasar serasi, pihak hebat waris sebagai pemilik tanah dan Pemerintah Kota.
Sengketa ialah pertikaian/perselisihan/perkara aturan yang artinya sesuatu yang mengakibatkan perbedaan pendapat, pertengkaran dan perbantahan kasus yang kecil sanggup juga menjadikan pertikaian lebih besar. Dalam hal ini perbedaan pendapat antara pihak pedagang pasar serasi, pihak hebat waris sebagai pemilik tanah dan pemkot soal tanah pasar harmonis yang akan relokasi menjadi pasar modern.
Sengketa tempat (wilayah) ialah tempat yang menjadi rebutan (pokok pertengkaran), dalam hal ini tanah pasar harmonis yang akan di berdiri sebagai pasar moderen Kota Kotamobagu.
Upaya penyelesaian dengan cara tenang pernah dilakukan tetapi tidak mencapai suatu janji antara kedua belah pihak, maka penyelesaian dengan cara aturan pengadilan sudah ditempuh oleh pihak yang bersengketa.
Timbulnya sengketa aturan yakni bermula dari pangaduan secara sepihak yang dilakukan asosiasi pedagang pasar harmonis bersama pihak pewaris tanah yang meliputi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah pasar serasi, prioritas (yang lebih berhak) atas tanah pasar harmonis dan kepemilikannya pewaris tanah dengan impian sanggup memperoleh penyelesaian secara manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berakhir kepada tuntutan bahwa ia yakni yang lebih berhak dari yang lain atas tanah sengketa, dalam tetapkan pengelolaan tanah pasar harmonis harus ada persetujuan dari pihak memilik tanah (pihak pewaris tanah).
Sengketa tanah tidak sanggup dipisahkan dalam kaitannya dengan konsep Negara kesatuan Republik Indonesia yaitu Negara aturan (pasal 1ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945), sebab itu setiap terjadi sengketa haruslah diselesaikan berdasarkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya tercipta rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, sebagai implementasi Negara aturan yang demokratis.
Pewaris tanah sebagai pemilik hak atas tanah pasar serasi, pedagang/penjual yang memanfaatkan lahan/tempat yang disediakan oleh pemerintah pada pasar harmonis dan pemerintah sebagai pengelolah pasar harmonis selaku penanggung jawaban, dari ketiga pihak bersengketa sudah melalui perundingan/musyawarah atau negosiasi, mediasi yang panjang yang belum menerima penyelesaian sengketa hingga sekarang. Hal ini yang mendorong peneliti untuk melaksanakan penelitian di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, dengan judul : “ANALISIS PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KECAMATAN KOTAMOBAGU KOTA KOTAMOBAGU SULAWESI UTARA (STUDI KASUS PASAR SERASI)”.

0 Komentar untuk "Analisis Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kecamatan …. Kota-….. (Ipm-19)"

Back To Top