Strategi Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Di Kediri (Studi Kasus Di Perusahaan Kawasan Bank Perkreditan Rakyat Kota Kediri Di Kediri) (Ms-33)

loading...
Dunia bisnis ialah dunia yang paling ramai dibicarakan diberbagai forum, baik yang bersifat nasional maupun internasional, ramainya pembicaraan dilema ini disebabkan, salah satu tolok ukur kemajuan suatu Negara ialah dari kemajuan ekonominya dan tulang punggung dari kemajuan ekonomi ialah dunia bisnis
Perusahaan yang bergerak dalam dunia bisnis terdiri dari bermacam-macam perusahaan dan bergerak dalam banyak sekali bidang usaha, mulai dari perjuangan perdagangan, industri, pertanian, manufaktur, peternakan perbankan dan perjuangan lainnya, masing-masing bidang perjuangan mempunyai karakteristik tersendiri
Usaha keuangan dilaksanakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang keuangan atau yang sering disebut dengan lembaga keuangan. Kegiatan utama lembaga keuangan ialah membiayai permodalan suatu bidang perjuangan disamping perjuangan lain. Dalam praktiknya lembaga keuangan digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
Sebagai salah satu lembaga keuangan, perbankan mempunyai tugas yang sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasioanal. Oleh lantaran itu peranan perbankan nasional perlu lebih ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam menghimpun dana masyarakat kemudian menyalurkan kembali kepihak yang membutuhkan bagi kelangsungan aktivitas perjuangan dan investasi serta penyediaan pelayanan jasa perbankan lainnya

Dalam praktik perbankan di Indonesia ketika ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang-undang perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang – Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun aktivitas utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak tidak sama satu sama lainnya
Perbedaan jenis perbankan sanggup dilihat dari segi fungsi bank serta kepemilikan bank, dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya aktivitas atau jumlah produk yang sanggup ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya, sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilik saham yang ada serta akte pendiriannya. Perbedaan lainnya ialah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan)
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari ; (a) Banki Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dimana Bank pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya mengjadi Bank Umum sedangkan Bank Daerah, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adapun pengertian Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 ialah sebagai diberikut “ bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional atau menurut prinsip syariah yang dalam kegaiatannya tidak mempersembahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Artinya aktivitas BPR jauh lebih sempit kalau dibandingkan dengan aktivitas bank umum, bahkan dalam pasal 14 UU nomor 10 tahun 1998 Bank perkredikatan rakyat dihentikan mendapatkan simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kemudian lintas pembayaran, mendapatkan simpanan Giro, mengikuti Kliring, Melakukan Kegiatan Valutan Asing, melaksanakan aktivitas perasuransian dan penyertaan modal
melaluiataubersamaini keterbatasan tersebut BPR berusaha tetap eksis di dunia perbankan dengan tingkat persaingan yang semakin ketat, kenyataan menunjukan bahwa pasca krisis yang bisa bertahan dan sanggup menopang perokonomian di Indonesia ialah sector ritel atau Usaha Mikro, Kecil Menengah (UKM) lantaran ialah pilar-pilar ekonomi kerakyatan yang paling berpengaruh , pesaing BPR ketika ini tidak saja antar BPR tetapi dari Bank umum dan lembaga keuangan lain yang mempunyai pangsa dan segmen pasar yang sama, dengan begitu pembiayaan di sector UMKM yang selama ini menjadi lahan gemuk BPR sekarang sudah digarap fokus pula oleh Bank Umum melalui unit – unit uasaspesialuntuk bahkan mengambil pangsa pasar yang belum tergarap sepenuhnya oleh BPR

Seiring dengan persaingan yang semakit ketat maka perkembangan BPR sesuai dengan amanat UU Perbankan No 7 tahun 1992 ihwal arah pemerintah dalam perjuangan menyebarkan BPR ialah membentuk BPR sebagai rural bank yang beroperasi dipedesaan dan memmenolong menyediakan modal bagi masyarakat desa sebagai penggagas roda perekonomian dipedesaan sudah diubah dengan UU Perbankan No 10 tahun 1998 dimana misi BPR yang tiruanla ditujukan dalam rangka modernisasi pedesaan menjadi diarahkan untuk menyebarkan perjuangan kecil dan pengusaha ekonomi lemah
melaluiataubersamaini perubahan misi tersebut BPR sebagai lembaga intermediary mempunyai tugas strategis sebagai motor penggagas pengembangan pengusaha kecil dan golongan ekonomi lemah yang berada di pedesaan maupun di perkotaan. Hal ini pelaksanaannya diperkuat oleh SK Direksi No 32 / 35/ Kep / Dir / 12 / Mei 1999 disebutkan bahwa mendorong terciptanya perbankan nasional yang tangguh dan efisien diharapkan BPR yang bisa mempersembahkan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil baik dipedesaan maupun perkotaan, untuk itu BPR harus mempunyai kinerja dan strategic yang baik biar sanggup berperan dan bersaing.
Tantangan yang dihadapi oleh para pelaku perjuangan khususnya BPR dari hari ke hari semakin besar, khususnya masa globalisasi, mengingat BPR sendiri mempunyai keterbatasan yang fundamental antara lain modal, SDM, teknologi, administrasi pemamasukan, jaenteng usaha, Hukum dan Undang-undang serta peraturan – peraturan yang terkait dengan bidang perbankan. Agar sanggup bersaing dengan terbaik maka kesiapan menghadapi masa globalisasi BPR perlu menetapkan impian atau citra masa depan yang diinginkan dan disahkan dan upaya-upaya yang diharapkan untuk mewujudkannya menurut prioritas yang diputuskan dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan yang dihadapi  yang dituangkan dalam sebuah planning strategic
Perencanaan sangat berkhasiat untuk mempersembahkan isyarat bagi manjemen mengurangi dampak dari banyak sekali perubahan yang terjadi, meminimalkan pemborosan dan tindakan-tindakan yang tidak perlu dan menjadi dasar bagi pelaksanaan fungsi-fungsi administrasi yang lain; pengorganisasian pengarahan dan pengendalian kegiatan
Sejalan dengan undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998, SK Mendagri tahun 2000, Undang –undang Otonomi Daerah tahun 2004, Peraturan Bank Indonesia dan potensi tempat di tingkat kabupaten dan kota, sudah banyak berdiri BPR di tingkat kabupaten dan kota dengan Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) yang modalnya bersumber  dari APBD
Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah tempat yang berbadan aturan PD ini ialah kekuatan gres bagi perkembangan BPR secara menyeluruh mengingat BPR yang berbentuk Perusahaan Daerah secara umum mempunyai spesifikasi tertententu baik dari sisi modal dan jaenteng pemamasukan
Pentingnya keberadaan Perusahaan tempat tidak terlepas dari ciri-cirinya, terutama dalam kaitannya dengan susunan permodalan dan pemegang saham. Dalam hal ini perusahaan tempat ialah asset dari daerah, dimana modalnya berasal dari APBD dan pemegang sahamnya pemerintah daerah
melaluiataubersamaini didasarkan pada uraian di atas, maka peneliti berkeinginan mengambil suatu judul “ Strategi Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat di Kediri (Studi Kasus di Perusahaan Daerah  Bank Perkreditan Rakyat Kota Kediri di Kediri) “.

0 Komentar untuk "Strategi Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Di Kediri (Studi Kasus Di Perusahaan Kawasan Bank Perkreditan Rakyat Kota Kediri Di Kediri) (Ms-33)"

Back To Top