Pelaksanaan Fungsi Anggaran Di Dprd Kabupaten .... Tahun 2011 (Ipm-32)

loading...


Indonesia ialah Negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem perwakilan ini masing-masing anggota masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap perumusan kebijakan publik. Bentuk dari adanya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut sanggup dilakukan dengan cara rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi rakyat dalam pemerintahan melalui pemilihan umum (pemilu).
Keterlibatan Rakyat dalam perumusan kebijakan sanggup direalisasikan melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di tingkat Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh lantaran itulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak-hak yaitu hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak bertanya, hak budget, dan hak angket. Dimana hak interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkena kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sedangkan hak angket ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga berperihalan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk menyatakan pendapat atas tindak lanjut pelaksanaan interpelasi dan hak angket, kebijakan pemerintah atau terkena kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.
Salah satu dalam melaksanakan fungsinya, baik dewan perwakilan rakyat maupun DPRD yang memiliki hak-hak diantaranya hak anggaran. Melihat pada beratnya kiprah dalam melaksanakan fungsi legislatif, dewan perwakilan rakyat dan DPRD harus benar-benar bisa berperan dalam memakai hak-haknya secara tepat, melaksanakan kiprah secara proporsional. Hal tersebut spesialuntuk sanggup terealisasi dengan baik apabila setiap anggota legislatif ini bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, prosedur kerja kelegislatifan, kebijakan publik, teknis pengawasan, penyusunan anggaran dan sebagainya.

Karakteristik anggota DPRD Sulsel sanggup dilihat dari kiprah dan tugasnya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting, lantaran hal tersebut akan menjadi tolok ukur kemampuan mereka dalam mewakili rakyat Sulawesi Selatan. Kemampuan itu terkait sangat penting dimiliki untuk membawa aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
Kemudian hak DPRD ditingkat daerah, khususnya pada daerah, di Kabupaten Pinrang yang salah satunya ialah yang berkaitan dengan fungsi anggaran DPRD. Ruang lingkup kewenangan DPRD dalam pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan fungsi kebijakan fiskal yang terdiri dari alokasi, distribusi dan stabilisasi serta fungsi administrasi dimana APBD menjadi aliran kerja, alat kontrol masyarakat dan sekaligus sebagai alat ukur kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan fenomena yang terjadi dalam pelaksanaan fungsi DPRD di Kabupaten Pinrang mengatakan bahwa fungsi atau kiprah DPRD tidak ibarat yang diharapkan. Banyak faktor yang melemahkan kedudukan DPRD sehingga forum legislatif ini tidak sepenuhnya sanggup menjalankan fungsinya. Hal ini disebabkan lantaran kedudukan, fungsi dan hak-hak yang menempel pada DPRD secara formal sudah menempatkan forum legislatif tersebut sebagai institusi penting dalam prosedur penyelenggaraan pemerintahan, yaitu menjalankan tugas-tugas di bidang legislatif. Sebagai tubuh perwakilan, DPRD berkewajiban menampung aspirasi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat. Kedudukan ini memdiberi beban kepada DPRD untuk memelihara keseimbangan dan keserasian korelasi antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Fungsi DPRD yang salah satunya ialah fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh legislator kawasan secara efisien dan efektif, maka sanggup dipastikan tidak akan terjadi defisit antara penerimaan kawasan dengan pengeluaran kawasan dalam penyusunan RAPBD yang sanggup diputuskan menjadi APBD. Hal yang demikian sanggup dihindarkan dengan mengefektifkan fungsi alokasi anggaran sesuai dengan skala prioritas. melaluiataubersamaini demikian maka dapatlah dikatakan bahwa fungsi dan paran DPRD sangat berperan terhadap efektivitas dalam penyusunan APBD khususnya pada Daerah Tingkat II di Kabupaten Pinrang. Namun fenomena yang terjadi ialah lantaran sebagian legislator kawasan yang terpilih dalam Pemilu 2009 belum menguasai pentingnya fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam penyusunan dan penetapan APBD, sehingga kemampuan dalam memprediksi kemungkinan terjadinya defisit anggaran yang hampir menimpa tiruana kawasan sampaumur ini belum akurat. Sehingga anggota DPRD harus didiberikan pembekalan yang cukup dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya khususnya dalam penyusunan APBD.
Selain itu dibutuhkan transparansi antara pihak direktur di kawasan yang mengusulkan RAPBD dengan pihak legislative atau DPRD, sehingga implementasi fungsi alokasi, anggaran sanggup mempertemukan ranah kewenangan antara DPRD dengan pemerintah daerah, supaya tidak menjadikan dampak negatif terhadap akuntabilitas penganggaran daerah.
Pemerintah kawasan setiap tahun anggaran mengajukan RAPBD kepada DPRD yang meliputi tiruana ajuan aktivitas dan kegiatan menurut ajuan masing-masing satuan kerja. Usulan itu disertai dengan alokasi anggaran yang dibutuhkan. DPRD intinya memiliki cukup waktu untuk mengkaji dan mempertimbangkan secara matang terhadap ajuan tersebut. Beberapa perkara yang sering muncul dan berakibat sopan santun hozards (yang terjadi lantaran memang sudah ada maksud-maksud tertentu yang kurang baik).
Kondisi yang demikian itu dihentikan terjadi sehingga dibutuhkan perilaku jujur dan transparansi yang dilandasi prinsip niat baik dari kedua belah pihak, yakni DPRD dan pemda untuk melaksanakan amanat rakyat. RAPBD yang diusulkan perlu dibahas dan disahkan menjadi APBD harus benar-benar selaras dengan aspirasi masyarakat. Hal ini dimaksudkan supaya tiruana ajuan kegiatan tidak melebihi kemampuan penerimaan yang sanggup dicapai, supaya tidak terjadi defisit anggaran, sambil memperhatikan fungsi alokasi anggaran, distribusi anggaran, dan stabilisasi anggaran.
Dari pihak pengusul APBD yaitu direktur atau pemda terkadang RAPBD yang disampaikan sangat terlambat diterima DPRD, sehingga legislator kawasan mengalami kesusahan untuk menilai dan mengkritisi tiruana ajuan pemda. Banyaknya ajuan sangat mustahil dicermati satu persatu dalam waktu yang terbatas. Diperparah dengan RAPBD yang diusulkan memakai teladan “minimal dalam penerimaan dan terbaik dalam pengeluaran”. Akibatnya potensi penerimaan tidak tergali dengan baik, alasannya ialah jumlah penerimaan dibentuk under target, sementara alokasi belanja disusun penuh dengan nilai mark up.
Persoalan yang muncul dari DPRD selaku forum yang harus menyetujui RAPBD menjadi APBD, banyak pengguna anggaran dari satuan kerja pengusul anggaran dari pemda yang mencoba pribadi melaksanakan pendekatan kepada DPRD supaya usulannya diloloskan. Akibatnya system dan prosedur kerja rusak. Sementara pihak DPRD banyak muncul kepetingan pribadi dan golongan yang dijadikan dasar mengambil keputusan, sehingga sistem dan prosedur terjadi pengrusakan dan pembusukan. Banyak ajuan kegiatan yang muncul dadakan berasal dari belakang meja DPRD, tidak melalui satuan kerja sesuai peraturan.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis ingin mengulas penelitian ini lebih jauh dengan menentukan judul : “Pelaksanaan Fungsi Anggaran di DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2011.”

0 Komentar untuk "Pelaksanaan Fungsi Anggaran Di Dprd Kabupaten .... Tahun 2011 (Ipm-32)"

Back To Top