Kemampuan Aparatur Pemerintah Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Di Kota …. (Ipm-28)

loading...


Dalam pelaksanaan otonomi tempat sudah diatur didalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 12 tahun 2008 yang  dimana ialah landasan bagi pemerintah tempat dalam menjalankan roda pemerintahan wilayahnya sendiri . maka dari itu biar terciptanya suatu pelayanan yang terbaik diharapkan aparatur  yang handal untuk menggerakkan segala kegiatan dalam proses pencapaian tujuan. Pemerintah sebagai pelaksana punya beban dan tanggung balasan yang berat, dalam hal ini pemerintah mempunyai perangkat-perangkat yang sering di sebut sebagai jajaran birokrasi yang tentunya mempunyai kiprah dan fungsi yang berpegang teguh pada terwujudnya pencapaian tujuan yang berdasarkan peraturan-peraturan serta garis hirarki dari pimpinan tingkat atas. Makara birokrasi sangat besar peranannya untuk pencapaian tujuan yang di inginkan. sepertiyang diketahui bahwa peranan birokrasi tersebut dalam mengambil langkah-langkah dalam mewujudkan proses manajemen Negara sebagai wahana untuk mencapai tujuan nasional. Oleh alasannya itu diharapkan adanya peranan birokrasi pemerintah dalam kehidupan suatu bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan adanya pengembangan visi dan misi dalam menyelenggarakan fungsi dan tiruana kegiatan yang menjadi tanggung balasan pemerintah. melaluiataubersamaini demikian tingkat efisiensi, efektifitas dan mungkin juga dibarengi orientasi pelayanan bukan orientasi kekuasaan.
Dalam penyelenggaraan otonomi di tempat dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu di antaranya ialah faktor insan yang dalam hal ini ialah sebagai aparatur pemerintah, harus mempunyai kemampuan yang sanggup menunjang terlaksananya otonomi tempat sesuai dengan apa yang diinginkan lantaran bagaimanapun juga berhasil atau tidaknya pelaksanaan otonomi tempat akan sangat tergantung kepada aparatur pemerintah tempat sebagai perencana dan pelaksana.Dalam pelaksanaan otonomi tempat pegawanegeri pemerintah tempat juga dituntut untuk mempunyai kapabilitas dan dapat dipercaya dalam melaksanakan kiprah serta pengembangan struktur jabatan, penjentidakboleh karier yang jelas, dan juga pemberian kiprah berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki.

Sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, kiprah aparatur pemerintah haruslah berserius kepada pelayanan publik. Pemerintah harus melaksanakan peningkatan sumber daya aparatur, kualitas, profesionalisme pada seluruh jajaran pemerinahan. Seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat yang cukup tinggi Tuntutan masyarakat untuk mendapat pelayanan yang berkarakter semakin mendesak. Masyarakat menghendaki pelayanan yang cepat, akurat, dan biaya murah. mengutamakan hasil yang optimal terutama pelayanan yang sifatnya aministratif. Pelayanan yang prima tersebut akan mendorong masyarakat ikut berparisipasi dalam proses pembangunan. melaluiataubersamaini demikian akan mengarah pada peningkatan produktifitas dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Namun pada pelaksanaan sering terjadi hambatan-hambatan dalam mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sifatnya teknis dan non teknis yang sanggup mempengaruhi kinerja aparatur, contohnya penyediaan kemudahan pelayanan yang terbatas, dan kurangnya kemampuan dalam mengemban tugasnya. Hal ini ialah tantangan bagi aparat, yang ialah ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan didaerah yang berhadapan langsug dengan masyarakat.
Berdasarkan keputusan Menteri pendayagunaan aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 wacana pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik menyerupai mekanisme pelayanan, persyaratan pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapat pelayanan, kepastian biaya pelayanan, dan kepastian jadwal pelayanan maka pemerintah dituntut untuk meningkatkan pelayanan masyarakat serta peningkatan kemampuan sumberdaya aparatur.
Menurut Ridwan (2009:163) ada beberapa kendala yang biasanya dikeluhkan oleh masyarakat yang ingin mengurus perizinan yaitu:
a.      Biaya perizinan
1.      Biaya pengurusan izin sangat memberatkan bagi pelaku perjuangan kecil. Besarnya biaya perizinan seringkali tidak transparan
2.      Penyebab bearnya biaya disebabkan lantaran pemohon tidak mengetahui besar biaya resmi utuk pengurusan izin, dan akrena adanya pungutan liar.
b.      Waktu
1.      Waktu yang diharapkan mengurus izin relatif usang lantaran prosesnya yang berbelit-belit
2.      Tidak adanya kejelasan kapan izin diselesaikan.
3.      Proses perizinan tergantung pada contoh birokrasi setempat
c.      Persyaratan
1.      Persyaratan yang diputuskan seringkali susah untuk diperoleh
2.      Persyaratan yang diminta secara berulang-ulang untuk banyak sekali jenis izin.
Dalam kaitannya dengan pelayanan pemdiberian Izin Mendirikan bangunan (IMB), diharapkan praktek pelayanan perizinan tersebut sanggup memenuhi tujuan yang sudah diputuskan terutama dalam hal penyederhanaan prosedur. Kepemiikan bangunan sering menjadi sengketa public yang berkepantidakboleh. Masalah tersebut muncul lantaran ketiadaan akta izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran sebagian masyarakat merasa mekanisme perizinan cukup berbelit-belit serta ketiadaan biaya untuk mengurus izin tersebut.bagi masyarakat yang tidak manpu Keresahan itu bergotong-royong berujung pada kurangnya sosialisasi wacana IMB, lantaran IMB ialah ialah alat pengendali memanfaatkan ruang serta berfungsi sebagai jaminan kepastian Hukum atas bangunan tersebut.
Pada dasarnya, setiap legalisasi hak oleh seseorang terhadap suatu bangunan harus didasarkan oleh bukti yang kuat dan sah berdasarkan hukum. Tanpa bukti tertulis, suatu legalisasi di hadapan aturan terkena objek aturan tersebut menjadi tidak sah, Sehingga dengan adanya akta IMB akan mempersembahkan kepastian dan jaminan aturan kepada masyarakat.
Oleh alasannya itu dalam kaitannya terhadap pelayanan perizinan khususnya Izin Mendirikan bangunan (IMB), pemerintah harus menetapkan standar pelayanan yang optimal antara lain aparatur pemerintah harus sanggup meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas, guna mengubah gambaran aparatur yang sebelumnya di pandang lamban menjadi efisien dan efektif sesuai dalam  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Pada dasarnya impian masyarakat terhadap proses perizinan tidak tidak sama dengan impian pemerintah, yakni sederhana, murah, adanya kepastian waktu, pelayanan yang berkarakter dan sah secara hukum. Dari sisi masyarakat, murah berarti biaya yang masuk akal dan sanggup di jangkau. Kepastian waktu ialah elemen penting lainnya yang diharapkan masyarakat dari pemerintah. Kepastian tersebut menyangkut persoalan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan serta kapan izin sanggup dikeluarkan. Lamanya pengurusan izin seharusnya diketahui oleh para pemohon sehingga bermanfaa bagi proses perencanaan dan perjadwalan mereka , dan pemeritah sebagai penyedia pelayanan harus sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat ini,
Kota Baubau yang gres berusia 11 tahun sebagai tempat otonom, Dalam pelaksanaan pembangunan terkesan belum optimal terutama menyangkut persoalan kualitas dan kuantitas sumberdaya aparatur sangat kuat terhadap tujuan pembangunan tempat itu sendiri. Pelaksanaan pembangunan dalam banyak sekali sektor terutama pembangunan mental, perilaku pegawanegeri dalam melayani sangat diperlukan. Jika para pelaksana kiprah dalam pemerintahan punya perilaku dan kesadaran akan pentingnya kiprah mereka.
Bertolak dari hal tersebut diatas, penulis termotivasi untuk melaksanakan penelitian terkena “Kemampuan pegawanegeri pemerintah dalam pelayanan izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Baubau”

0 Komentar untuk "Kemampuan Aparatur Pemerintah Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Di Kota …. (Ipm-28)"

Back To Top