Implementasi Kebijakan Peraturan Kawasan Perihal Training Anak Jalanan Di Kota .... (Ipm-24)

loading...


Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan pegawanegeri dalam merumuskan kegiatan atau kebijakan untuk dilaksanakan oleh pegawanegeri pemerintah dalam kelompok-kelompok masyarakat yang ikut serta bantu-membantu melaksanakan kegiatan atau kebijakan yang sudah diputuskan yang harusnya didukung atau ditunjang oleh masukana dan pramasukana yang ada.
melaluiataubersamaini kecermatan pemerintah melihat potensi yang dikembangkan oleh suatu daerah, serta pembangunan yang dilaksanakan tidak mengakibatkan suatu permasalahan baru  maka perlu diciptakan suatu kondisi lingkungan hidup masyarakat yang tertata dengan baik. Hal ini dibutuhkan guna untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaankebijakan yang diterapkan. Tantangan besar dalam membangun karakteristik bangsa Indonesia dalam rangka mencapai tujuan konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara yakni bagaiamana membangun suatu kebijakan yang dalam tatanan kebijakan tersebut dikaitkan dengan UUD Negara Republik Indonesia Pasal 34 ditegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya kebijakan wacana desentaralisasi  yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Dampak positif dan negatif sepertinya semakin susah dihindari dalam pembangunan, sehingga selalu dibutuhkan suatu perjuangan untuk lebih menyebarkan dampak postif pembangunan serta mengurangi dan mengantisipasi dampak negatifnya.
Pertumbuhan jumlah anak jalanan ialah salah satu dampak negatif pembangunan, khususnya pembangunan perkotaan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang kian hari kian bertambah sehingga mengakibatkan jumlah angka kriminalitas juga ikut bertambah. Keberhasilan percepatan pembangunan di wilayah perkotaan dan  sebaliknya keterlambatan pembangunan di wilayah pedesaan mengundang arus migrasi desa ke kota yang antara lain mengakibatkan jumlah penduduk kian melonjak. Pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan susahnya permukiman dan pekerjaan di wilayah perkotaan dikala ini.

Pemerintah dalam hal ini sudah banyak mengeluarkan kebijakan wacana bagaimana mengurangi jumlah anak jalanan. Pemerintah sentra bekerja sama dengan pemerintah kawasan sudah usang mengeluarkan kebijakan yang kita kenal dengan istilah GNOTA atau yang lebih dikenal dengan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Pemerintah kawasan sendiri khususnya Kota Makassar sudah mencangkan kegiatan rumah singgah dimana rumah singgah dibuat sebagai wadah yang mempersembahkan binaan kepaada anak jalanan.Namun kini ini, banyak anak yang seharusnya mendapat kasih akung dari orang bau tanah sudah melangkah jauh menjadi anak jalanan.Fenomena ini muncul seiring dengan perkembangan budaya yang bergeser semakin jauh menyimpang.  Pergeseran nilai dan perilaku anak–anak dan pintar balig cukup akal sudah terjadi dan seakan – akan susah dibendung.  Hal ini disebabkan lantaran derasnya arus isu yang cepat tanpa batas dan juga duduk kasus lingkungan keluarga dan masyarakat yang komitmennya sudah mengalami penurunan terhadap penerapan nilai dan norma. Jumlah anak jalanan semakin meningkat dari tahun ke tahun, banyak hal yang menjadi faktor pendorong ataupun penarik bagi seorang untuk terjun dan bergabung menjadi anak jalanan, salah satunya yakni duduk kasus kemiskinan.
Fenomena merebaknya anak jalanan sudah menjadi duduk kasus tersendiri bagi pemerintah maupun masyarakat para pengguna jalanan.Hampir di setiap jalan kita selalu melihat dan menyaksikan anak jalanan yang mempersembahkan gambaran buruk, selalu merusak keindahan Kota Makassar dan sebagainya. Perkembangan permasalahan Kesejahteraan Sosial di Kota Makassar cenderung meningkat ditandai dengan munculnya aneka macam fenomena sosial yang spesifik baik bersumber dari dalam masyarakat maupun tanggapan efek globalisasi, industrialisasi dan derasnya arus isu dan urbanisasi, sementara duduk kasus sosial menjadi konvensional masih berlanjut termasuk keberadaan anak jalanan, serta adanya pelaku eksploitasi, ialah beban bagi pemkot Makassar. Permasalahan tersebut ialah kenyataan sosial kemasyarakatan yang disebabkan oleh aneka macam faktor menyerupai kemiskinan, kebodohan, urbanisasi, ketiadaan lapangan pekerjaan, susahnya mendapat pelayanan pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat menegaskan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.
Sebenarnya pemerintah Kota Makassar dalam menanggapi permasalah ini sudah mengeluarkan kebijakan wacana training anak jalanan yang dibuat dalam suatu Peraturan Daerah No 2 Tahun 2008 wacana training anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di Kota Makassar sebagai salah satu dasar aturan dalam mengurangi jumlah anak jalan itu sendiri. Berdasarkan uraian di atas, penulis berkeinginan untuk melaksanakan penelitian dan penulisan skripsi dengan judul ”Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan  Anak Jalan Di Kota Makassar.

0 Komentar untuk "Implementasi Kebijakan Peraturan Kawasan Perihal Training Anak Jalanan Di Kota .... (Ipm-24)"

Back To Top