Faktor-Faktor Yang Menghipnotis Etnis China-Non Muslim Menjadi Nasabah Bank Syari’Ah Dan Implikasinya Terhadap Taktik Pemasaran (Pm-03)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Perkembangan ekonomi Islam dan praktek ekonomi Islam secara internasional maupun nasional tidak bisa dibendung lagi. Di Indonesia, hal ini ditandai dengan pesatnya kajian dan publikasi terkena prinsip-prinsip dan praktek-praktek bank Syariah.


Perekonomian Islam dimulai dengan kehadiran perbankan syariah sebagai forum keuangan yang berlandaskan etika, dengan dasar al Qur’an dan Hadist. Tonggak utama berdirinya perbankan Syariah ialah beroperasinya Mit Ghamr Local Saving Bank 1963 di Kairo, Mesir. Saat ini, perkembangan forum keuangan Syariah di dunia maju dengan pesat. Bahkan forum keuangan konvensional yang notabene mengadopsi sistem kapitalis mengakui keunggulan sistem Syariah 

Dalam perkembangannya di Indonesia, praktek perbankan Syariah bermula pada tahun 1992, yang ditandai dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan ialah bank pertama yang menerapkan sistem bagi hasil. Pada dikala krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1998 dan memporak porandakan sendi sendi perekonomian sehingga mengakibatkan tingkat suku bunga dan inflasi tinggi, Bank Muamalat sebagai Bank Syariah ialah satu-satunya bank yang bisa bertahan dari angin kencang tersebut, sementara bank-bank konvensional yang terkena likuidasi.

Terjadinya likuidasi terhadap bank-bank konvensional mengambarkan bahwa perbankan dengan sistem riba (bunga) tidak sanggup mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan selanjutnya terjadi krisis kepercayaan dari para nasabahnya. Kemudian, para nasabah (konsumen) mencari alternatif perbankan yang sanggup mempersembahkan kepercayaan serta keamanan bagi dirinya, dan perbankan Syariah ialah suatu sistem alternatif untuk mewujudkan kebutuhan nasabah tersebut.
Perbankan Syariah berkembang pesat terutama semenjak diputuskannya dasar-dasar aturan operasional ihwal perbankan melalui UU No 7 tahun 1992, yang kemudian dirubah dalam Undang-Undang No 10 tahun 1998. Undang-undang ini ialah bentuk penegasan dari Bank Indonesia sebagai otoritas moneter untuk menjamin kelegalan bank Syariah, dan mempersembahkan ruang gerak yang lebih luas bagi bank Syariah, sebab di dalamnya dikelaskan bahwa dalam perbankan Indonesia dikenal sistem (dual banking sistem), yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan Syariah.

Sebagai bentuk perwujudan dari kebutuhan masyarakat terhadap perbankan bersistem Syariah, dan ditegaskannya dual banking sistem pada perbankan nasional, dibukalah peluang bagi pengembangan yang lebih luas terhadap operasional bank Syariah. Di antara bank-bank konvensional yang membuka bank Syariah yaitu Bank Susila Bhakti yang kini menjadi Bank Syariah Mandiri, dan belum usang ini mulai beroperasi penuh sebagai Bank Syariah, Bank Tugu yang mengkonversikan diri menjadi Bank Syariah Mega Indonesia, selanjutnya Bank IFI, BRI, baik yang beroperasi dikantor sentra maupun cabang, Bank BNI, Bank Niaga, dan lainnya
Sejarah berdirinya perbankan Syariah dengan sistem bagi hasil didasarkan pada dua alasan utama yaitu pertama, pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional ialah hukumnya haram sebab termasuk kategori riba yang dihentikan dalam agama. Kedua, dari aspek ekonomi, penyerahan risiko perjuangan terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Adapun balas jasa modal pada sistem bagi hasil bank Syariah, diperhitungkan berdasarkan laba dan kerugian yang diperoleh dengan adanya kesepakatan pada ”akad” dan ini berlaku pada kreditur maupun debitur.
Bank Syariah dalam melaksanakan kegiatan usaspesialuntuk harus berdasarkan prinsip Syariah. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu dewan yang bertugas mengawasi jalannya praktek perbankan Syariah semoga benar-benar sesuai dengan koridor Syariah. Dewan tersebut dinamakan Dewan Pengawas Syariah dibawah naungan Dewan Syariah Nasional MUI dan hal inilah yang membedakan bank Syariah dari bank Konvensional.

Dalam perspektif jangka panjang, pengembangan sistem perbankan Syariah diharapkan sanggup membuat efisiensi operasional dan mempunyai daya saing yang tinggi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Syariah, mempunyai kiprah signifikan dalam sistem perekonomian nasional serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pengembangan sanggup dilakukan dengan pengembangan jaenteng kantor di wilayah-wilayah yang dinilai potensial. Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, ialah potensi yang luar biasa sebagai tempat tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi yang berbasis syariah. Potensi dalam hal ini dipandang dari sumber daya dan acara perekonomian suatu wilayah serta pola sikap dari pelaku ekonomi terhadap produk dan jasa bank Syariah. Informasi terkena pola sikap dan karakteristik masyarakat terhadap perbankan Syariah menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan sosialisasi dan penetapan taktik pemamasukan bagi bank-bank Syariah yang akan beroperasi pada suatu wilayah.
Dalam upaya penciptaan efisiensi operasional dan daya saing bank Syariah perlu diperhatikan pencapaian economies of scale dan economies of scope dari perbankan Syariah. Dalam kaitannya dengan hal ini ekspansi cakupan pasar dengan juga mempersembahkan perhatian pada pasar rasional dan Cina non Muslim menemukan relevansinya.

sepertiyang kita ketahui, sampai dikala ini pengembangan perbankan Syariah semata-mata masih terserius pada pasar spiritual, yakni kelompok Muslim dan seolah spesialuntuk diperuntukkan bagi masyarakat Muslim di mana mereka enggan untuk menjadi nasabah bank konvensional dengan bisnisnya yang menghalalkan sistem riba (Bunga). Padahal, dalam konteks Indonesia, pasar Cina non Muslim juga perlu diperhatikan sebab selain mempunyai potensi ekonomi yang cukup besar, juga jumlahnya cukup signifikan. Bila menyidik kondisi demografis masyarakat Indonesia, terlihat persebaran yang kurang merata, dimana terdapat wilayah-wilayah yang didominasi masyarakat Cina non Muslim dan dari 220 juta masyarakat Indonesia, produktivitas ekonomi didominasi oleh etnis keturunan Cina.

Sistem kapitalisme yang mengakar pada masyarakat Cina non-Muslim Indonesia berdasarkan pada unsur pengumpulan individualisme dan kekayaan, bercirikan kepemilikan individu. Di samping jiwa kapitalisme, dalam penelitiannya Tjandradiredja (2002) ditetapkan bahwa pebisnis Cina pun mempunyai sikap yang kurang menyukai kerjasama.

Dalam sistem perbankan, sistem kapitalis tersebut diterapkan pada bank konvensional yang didasarkan pada adanya bunga (interest), laba dan kerugian dimiliki salah satu pihak. Dalam jangka panjang, perbankan konvensional yang mengadopsi sistem kapitalis tersebut, akan mengakibatkan penumpukan kekayaan pada segelintir orang yang mempunyai kapital besar. Sistem ekonomi ini di bangkit atas dasar materialisme. Disadari atau tidak, kegiatan ekonomi yang tengah berlangsung dikala ini dan sudah populer diseluruh dunia mengakibatkan krisis perekonomian dikala ini.

Berbeda dengan perbankan konvensional, perbankan Syariah menerapkan sistem bagi hasil yang berprinsip keadilan dan kesederajatan. Selain itu, dalam perbankan Syariah diterapkan pula adanya sistem kerjasama (musyarakah), artinya laba perjuangan dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (’akad).

Adapun terkena larangan riba, yang ialah ciri dari sistem perbankan Syariah, ternyata mempunyai akar yang berpengaruh pada ajaran-ajaran Cina non Islam. Menurut kalangan kristen, riba ialah tindakan kriminal, demikian juga pada aliran hindu, budha. Penetrasi terhadap segmen pasar ini diperkirakan akan lebih mudah bila mengingat bahwa aliran Hindu, Budha, dan Kristen pun terdapat aliran akan larangan pemungutan riba
Fenomena menarikdanunik, ketika sebagian masyarakat Muslim masih memperdebatkan sistem perbankan Syariah (tanpa bunga), justru pada PT. Bank Syariah Mega Indonesia, kalangan non Muslim beramai-ramai menikmati produk bank tersebut. Mayoritas dari mereka ialah etnis keturunan Cina (Tionghoa). Mereka ialah pedagang dan pebisnis yang menguasai perputaran uang di negeri ini dan berjiwa kapitalisme.

Sebanyak ± 42% nasabah PT Bank Syariah Mega Indonesia ialah kalangan Cina non Muslim, dan sebagian besar ialah orang-orang Katolik, pengurus yayasan Kristen, dimana gambaran Islam dalam pandangan mereka terkesan angker, Islam ialah kelompok garis yang keras dan menakutkan. Kenyataan ini patut hargai, sebab tidaklah mudah menarikdanunik nasabah dari kalangan Cina non-Muslim yang berjiwa bisnis dan mempunyai akar yang berpengaruh pada sistem kapitalisme.

Melihat kenyataan tersebut, penulis melaksanakan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghipnotis Etnis Cina non Muslim tertarik menjadi nasabah Bank Syariah Mega Indonesia dan Implikasinya terhadap pengembangan pemamasukan, di mana Penelitian ini didasarkan pada teori-teori terkena sikap, pengambilan keputusan.

Penelitian ini terutama menggagas kemungkinan penerapan taktik pengembangan perbankan Syariah melalui peningkatan serius perhatian pada potensi nasabah dari kalangan Cina non Muslim PT Bank Syariah Mega Indonesia yang merupaka nasabah rasional. Kendati perbankan Syariah umumnya masih membidik para loyalis Syariah atau pasar yang fanatik terhadap Syariah, namun PT Bank Syariah Mega Indonesia ialah salah satu diantara perbankan-perbankan Syariah yang bisa menggaet nasabah non Muslim sebanyak ± 42% dan sebagian besar beretnis Cina. Penelitian dilakukan dengan memakai pendekatan kualitatif dan dilaksanakan dengan metode survey. Data digali dengan memakai kuesioner disusun berdasarkan skala likert. Uji statistik memakai faktor analisis.

Tingkat pertumbuhan nasabah PT Bank Syariah Mega Indonesia yang tidak saja nasabah Muslim namun juga terdiri dari kalangan non-Muslim yang beretnis Cina, sanggup dipengaruhi oleh beberapa faktor, menyerupai faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal (Kotler, 1997) terdiri dari
1. produk
2. harga
3. promosi
4. tempat
Faktor-faktor eksternal tersebut, dikelompokkan dan diuraikan menjadi beberapa item yang akan ditanyakan kepada para nasabah Cina non-Muslim dan ditambah pula dengan faktor Syariah yang terkait dengan penelitian ini sebab adanya penerapan sistem Syariah yang diterapkan perusahaan PT. Bank Syariah Mega Indonesia. Berdasarkan teori tersebut, terbentuk beberapa faktor yang mungkin sanggup menghipnotis keputusan Etnis Cina non-Muslim menjadi nasabah Bank Syariah Mega Indonesia. Hasil penelitian sebelumnya yang sudah dilakukan Samsuddin pada nasabah Bank Syariah Mandiri cabang Thamrin dimana penelitiannya mencakup beberapa aspek nasabah Muslim, menawarkan bahwa faktor mayoritas yang menghipnotis keputusan nasabah ialah akomodasi dan pelayanan.

Penelitian diberikutnya oleh Yunus (2004) dengan judul ”faktor-faktor yang menghipnotis minat masyarakat memakai jasa bank Syariah, studi kasus pada masyarakat Bekasi” dikatakan bahwa beberapa hal yang menjadi pertimbangan masyarakat dalam menentukan bank sebagian besar didasarkan pada pertimbangan aksesibilitas, jumlah jaenteng kantor dan ATM, pelayanan bank dan aspek Syariah. Faktor tingginya bagi hasil atau suku bunga sangat kecil menghipnotis masyarakat Bekasi dalam menentukan bank. Hal tersebut ialah salah satu pendorong penulis mengadakan penelitian lebih lanjut dengan serius etnis Cina non-Muslim, dimana penelitian-penelitian sebelumnya spesialuntuk berserius kepada mayoritas nasabah Muslim. Adapun faktor-faktor yang sudah terbentuk antara lain:
Faktor Promosi dan Sosialisasi
1. Agar keberadaan Bank Syariah dan kegiatannya sanggup dikenal masyarakat luas, maka perlu diberiklan di media massa (TV dan Koran)
2. Promosi yang dilakukan di mal-mal sanggup menarikdanunik minat pengunjung
3. Promosi dikemas menarikdanunik dan lebih kreatif semoga masyarakat luas mau berkunjung
4. Sosialisasi/promosi melalui figur/sosok, misal, oleh beberapa kalangan cendekiawan
5. Sosialisasi produk dengan menonjolkan manfaat dari suatu produk bank Syariah, melalui bahasa komunikasi yang sanggup dipahami konsumen
6. Informasi ihwal Bank Syariah Mega Indonesia dalam bentuk brosur dan leaflet
Faktor Lokasi
7. Lokasi Bank Syariah Mega Indonesia yang sangat strategis
8. Lokasi Bank Syariah Mega Indonesia di tempat yang aman
9. Gedung Bank Syariah Mega Indonesia menarikdanunik, nyaman, dan sangat bahagia
10. Fasilitas banyaknya cabang Bank Mega Syariah Indonesia di aneka macam daerah
11. Fasilitas banyaknya jaenteng ATM Bank Syariah Mega Indonesia

Faktor Pelayanan
12. Pelayanan yang cepat dari karyawan/ti Bank Syariah Mega Indonesia
13. Penampilan menarikdanunik karyawan/ti Bank Syariah Mega Indonesia
14. Perlakuan yang ramah karyawan/ti Bank Syariah Mega Indonesia
15. Karyawan/ti Bank Syariah Mega Indonesia berperan memmenolong calon nasabah mempersembahkan pemahaman terkena pengetahuan perbankan Syariah
Faktor Return
16. Tingkat pengembalian (bagi hasil) yang tinggi dari Bank Syariah Mega Indonesia
17. Rendahnya tingkat suku bunga bank konvensional
Faktor Syariah
18. Adanya larangan atas bunga sebab termasuk riba dan tidak adil
19. Penyimpanan dana dan Peminjaman dana menyerupai Kredit perjuangan dan lainnya berdasarkan penanggungan risiko bersama
Faktor Produk
20. Produk Perbankan yang beragam, menarikdanunik, dan inovatif
21. Fitur-fitur pendukung/keuntungan yang terdapat dalam produk

1.2. Perumusan Masalah
Kondisi-kondisi di atas gotong royong menyiratkan gambaran yang lebih jauh dan fokus terkena makna Syariah secara universal. Perbankan Syariah yang menganut sistem bagi hasil ternyata sesuai dengan ajaran-ajaran yang dimiliki Cina non-Muslim, dan perbankan konvensional dengan sistem ribawi-nya (bunga) dianggap sebagai tindakan kriminal.

Secara budaya, berdasarkan penelitian Tjandradiredja (2002), karakteristik etnis Cina non-Muslim enggan untuk melaksanakan kerjasama, mereka mempunyai jiwa individualis. Disamping itu, secara ekonomi, sistem yang mengakar berpengaruh pada etnis Cina pada periode 19 yaitu sistem kapitalisme yang ialah sistem ekonomi politik dan cenderung pada pengumpulan harta kekayaan semata, artinya berdasarkan pada laba semata. Hal ini sangat sesuai dengan sistem yang diterapkan pada bank konvensional yakni penerapan bunga (interest) sebagai laba yang akan didiberikan. Bagi nasabah sebagai deposan, pihak bank yang menanggung risiko. Namun, bagi nasabah selaku peminjam, seluruh risiko ditanggung peminjam. Jadi, yang mempunyai kapital akan semakin kaya. Sistem tersebut sangat kontras dengan apa yang menjadi prinsip-prinsip perbankan Syariah yang mempunyai unsur keadilan, penanggungan risiko bersama, (kerjasama), tanpa mengeksploitasi satu sama lain. Artinya, laba dan kerugian ditanggung pihak bank dan nasabah,
Karakter ekonomi kapitalis yang lazim menempel pada kalangan Cina non-Muslim, sewajarnya menimbulkan Bank Konvensional sebagai masukana investasi yang menjanjikan. Namun, pada kenyataannya PT Bank Syariah Mega Indonesia bisa menarikdanunik nasabah dari kalangan etnis Cina non-Muslim sebesar ±42%, dimana mereka mempunyai perbedaan karakteristik budaya dengan prinsip-prinsip yang diterapkan bank Syariah. Menariknya, kondisi ini justru tidak terjadi di Bank Syariah lainnya.

Melihat kinerja PT. Bank Syariah Mega Indonesia yang sudah cukup berhasil mengambarkan bahwa Bank Syariah bukan bank khusus Muslim semata, maka penulis ingin mengetahui faktor-faktor yang menghipnotis etnis Cina non-Muslim menjadi nasabah Bank Syariah Mega Indonesia.
Adapun rumusan pertanyaan yang diungkapkan dalam penelitian ini ialah faktor-faktor apa saja yang menghipnotis etnis Cina non-Muslim menjadi nasabah Bank Syariah Mega Indonesia?

1.3. Pembatasan Masalah
Pembatasan problem yang akan dibahas pada penelitian ini ialah spesialuntuk terkait dengan nasabah PT. Bank Syariah Mega, dalam hal ini nasabah “rasional” yang berasal dari komunitas Cina non-Muslim. Sejauhmana komunitas Cina non Muslim mempunyai ketertarikan terhadap perbankan Syariah khususnya PT. Bank Syariah Mega Indonesia, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Maka, penelitian ini dibatasi pada khusus nasabah etnis Cina non-Muslim PT Bank Syariah Mega Indonesia yang memakai jasa perbankan Syariah yakni jasa yang ditawarkan PT. Bank Syariah Mega Indonesia.

1.4. Kerangka Pemikiran
Kerangka teori ialah fondasi yang mendasari pelaksanaan riset dan secara logis membangun, menggambarkan dan mengelaborasi hubungan-hubungan (network of association) antara variabel-variabel yang relevan terhadap permasalahan. Kerangka teori ini diidentifikasikan melalui proses diantaranya interview, observasi, dan tinjauan kepustakaan. (lihat Sekaran, hal 102, 2000).

Dalam pengambilan keputusan untuk membeli suatu produk atau jasa, seorang konsumen melaksanakan beberapa tahapan, menyerupai dipertamai dengan pengenalan terhadap kebutuhan, pencarian informasi, penilaian alternatif, keputusan pembelian, dan sikap sehabis pembelian. (Kotler, 2000). Sebelum terjadi proses pembelian, seorang konsumen akan dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal untuk mengambil keputusannya memakai suatu jasa atau produk. Faktor ekternal tersebut dikenal dengan marketing mix, diantaranya promosi, harga, tempat dan produk. Adapun, faktor Syariah dilandasi oleh prinsip-prinsip perbankan Syariah, yang melarang adanya praktek bunga (riba), dan hal ini sesuai dengan ajaran-ajaran selain Muslim.

Sejalan dengan pertumbuhan nasabah pada PT. Bank Syariah Mega Indonesia, yang tidak saja terdiri dari nasabah Muslim, namun juga non Muslim, maka kebutuhan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghipnotis keputusan customer yang dalam penelitian ini ditujukan khusus pada Cina non Muslim untuk memakai jasa bank Syariah amat dipelukan dalam rangka pengembangan pemamasukan selanjutnya. Kerangka teoritis tersebut kiranya sanggup digunakan sebagai alat untuk mereview faktor-faktor yang menghipnotis keputusan customer untuk memakai jasa perbankan syariah Mega Indonesia.

1.5. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
1. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menghipnotis masyarakat Cina non Muslim menjadi nasabah bank Syariah Mega Indonesia, dan untuk mengetahui faktor mana yang paling mayoritas menjadi daya tarik etnis Cina non-Muslim menjadi nasabah Bank Syariah Mega Indonesia
2. Mencari alternatif Strategi Pemamasukan Bank Syariah bagi etnis Cina-non-Muslim

1.6. Manfaat Penelitian
Manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian ini ialah
1. Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaa bagi akademisi dan praktisi, khususnya bidang pemamasukan (marketing)
2. Hasil penelitian ini diharapkan sebagai materi masukan yang bermanfaa bagi pengambil keputusan, dalam hal ini pihak administrasi bank, dan sanggup menjadi teladan dalam penerapan taktik pemamasukan
3. Bagi Perkembangan ekonomi syariah, penjelasan-penjelasan diatas tentunya sanggup mempersembahkan sumbangsih yang cukup berarti bagi perkembangan ekonomi Islam terkait dengan pemamasukan Syariah yang diseriuskan untuk tiruana kalangan baik Muslim maupun non-Muslim dan Cina maupun pribumi.
0 Komentar untuk "Faktor-Faktor Yang Menghipnotis Etnis China-Non Muslim Menjadi Nasabah Bank Syari’Ah Dan Implikasinya Terhadap Taktik Pemasaran (Pm-03)"

Back To Top