Tinjauan Atas Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega (Pjk-01)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Negara Republik Indonesia ialah negara aturan menurut Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap masyarakat. Oleh alasannya itu negara menempatkan perpajakan sebagai perwujudan salah satu kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong royongan nasional sebagai kiprah serta aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan.

Pengadaan dana ialah problem yang penting bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Namun demikian sumber dari dalam negeri lebih diutamakan dari pada luar negeri.
Dalam peningkatan dana dalam negeri, Pajak ialah alternatif yang sangat potensial. Masalah Perpajakan bukan spesialuntuk problem pemerintah saja dan pihak-pihak yang terkait didalamnya akan tetapi masyarakat juga sangat memiliki kepentingan yang sama untuk mengetahui problem Perpajakan di Indonesia.

Saat ini di Indonesia berlaku Undang-undang Perpajakan yang gres sebagai penyempurna Undang-undang yang sebelumnya :
• Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Teknik Perpajakan di sempurnakan menjadi Undang-undang No. 16 tahun 2000.
• Pajak Penghasilan (PPh) dipungut menurut Undang-undang No. 10 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1983. Jo Undang-undang No. 17 tahun 2000
• Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dipungut menurut Undang-undang No.11 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 8 tahun 1983. Jo Undang-undang No. 18 tahun 2000.
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut menurut Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1985.
• Bea Materai dipungut menurut Undang-undang No. 13 tahun 1985 yang diputuskan tanggal 27 Desember 1985.
Sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang sangat potensial, sektor Pajak ialah pilihan yang sangat tepat, selain alasannya jumlahnya yang relatif stabil tetapi juga ialah cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan. Untuk meningkatkan kiprah pajak sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah sudah melaksanakan reformasi pajak “tax reform” yang mulai dicanangkan semenjak tahun 1984.

Dalam rangka mengantisipasi adanya perubahan dan tantangan yang timbul dimasa yang akan hadir, pemerintah melaksanakan penyempurnaan kembali terhadap “tax reform” menjadi Undang-undang yang diberlakukan semenjak tahun 1995. Perubahan Undang-undang yang gres khususnya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diperlukan lebih mempersembahkan kepastian aturan melalui ekspansi basis pajak dan penyederhanaan sistem perpajakan. Oleh alasannya itu, pajak ialah sumber penerimaan yang sangat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan yang mandiri. Sehingga diperlukan sanggup mengurangi ketergantungan bangsa Indonesia dari sumber dana yang berasal dari santunan luar negeri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta alasannya digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam mempersembahkan jasa.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak ialah tarif tunggal sehingga praktis dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang tidak sama.

Pembukuan yang benar dan lengkap ialah syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia yang menurut “Self assessment” yakni pemerintah mempersembahkan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak Pertambahan Nilai terpinjamannya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian melaporkan secara teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat Pemdiberitahuan (SPT).

Dari uraian tersebut diatas, penulis menyadari betapa pentingnya pemahaman atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk itu penulis tertarik untuk mengambil judul:
“ TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BANDUNG TEGALLEGA “.

1.2 Identifikasi Masalah
Masalah ialah suatu penyimpangan dari ketidak seimbangan antara apa yang diinginkan dan yang seharusnya terjadi dengan yang bekerjsama terjadi.
Dalam penyusunan laporan Tugas Akhir ini, maka penulis mencoba mengidentifikasi problem yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega ialah sebagai diberikut :
1. Target dan realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
2. Hambatan-hambatan tercapainya realisasi dari sasaran penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
3. Upaya-upaya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.

1.3 Pembatasan Masalah
Mengingat keterbatasan waktu yang ada dalam laporan kiprah final ini maka penulis membatasi problem pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.

1.4 Maksud dan Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi problem diatas maka, maksud dari penelitian dilakukan adalah:
• Untuk mendapat data-data yang adil dan mengkaji terkena penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
• Untuk mengumpulkan data dan informasi yang di perlukan guna mendapat penyelesaian dari problem penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
Tujuan dari penelitian ini dilakukan ialah :
1. Sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam dalam rangka penulisan laporan Tugas akhir.
2. Mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap Undang-undang perpajakan.
3. Menambah keahlian di bidang perpajakan khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

1.5 Manfaat Penelitian
a. Manfaat Mudah
Bagi penulis, ialah pelengkap pengetahuan terkena segala acara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega khususnya yang berkaitan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta ialah syarat untuk menempuh ujian Diploma pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STAN-IM Bandung.
Bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega dimana penulis melaksanakan penelitian, diperlukan sanggup dijadikan sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan serta tindakan-tindakan selanjutnya yang bekerjasama dengan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bagi pihak lain, diperlukan menjadi pelengkap materi bacaan dan sanggup di gunakan sebagai materi masukan atau media informasi bagi mereka yang memerlukannya.
b. Manfaat Teoritis
Dapat melaksanakan perbandingan antara teori yang penulis peroleh dari buku maupun dari perkuliahan dengan aplikasinya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega daerah penulis melaksanakan penelitian.
Tag : Perpajakan
0 Komentar untuk "Tinjauan Atas Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega (Pjk-01)"

Back To Top