loading...
A. Latar Belakang Masalah
Organisasi pemerintah ialah salah satu bentuk organisasi non profit yang bertujuan meningkatan pelayanan kepada masyarakat umum yang sanggup berupa peningkatan keamanan, peningkatan mutu pendidhkan atau peningkatan mutu kesehatan dan lain-lain. Selain itu organisasi non profit ini ialah organisasi yang orientasi utamanya bukan untuk mencari laba.
Apabila dibandingkan dengan organisasi lain, organisasi pemerintah mempunyai karakteristik tersendiri yang lebih terkesan sebagai forum politik daripada forum ekonomi. Akan tetapi, sebagaimana bentuk-bentuk kelembagaan lainnya, forum / organisasi pemerintah juga mempunyai aspek sebagai forum ekonomi. Lembaga pemerintahan melaksanakan banyak sekali bentuk pengeluaran guna membiayai kegiatan-kegiatan yang dilakukan di satu sisi, dan di sisi lain forum ini harus melaksanakan banyak sekali upaya untuk memperoleh penghasilan guna menutupi seluruh biaya tersebut.
Dalam melaksanakan kegiatan ekonominya, organisasi atau forum pemerintah membutuhkan jasa akuntansi untuk pengawasan dan menghasilkan warta keuangan yang akan dipakai untuk pengambilan keputusan-keputusan ekonominya. Akan tetapi, alasannya yakni sifat forum pemerintahan tidak sama dari sifat perusahaan yang bertujuan mencari laba, maka sifat akuntansi pemerintahan tidak sama dari sifat akuntansi perusahaan. melaluiataubersamaini adanya akuntansi pemerintahan maka pemerintah harus mempunyai planning yang matang untuk suatu tujuan yang dicita-citakan sesuai dengan penerapan akuntansi pemerintahan di Indonesia.
melaluiataubersamaini diputuskannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 32 tahun 2004 ihwal Pemda serta Undang-Undang No. 25 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 33 tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan antara pusat dan kawasan akan sanggup mempersembahkan kewenangan atau otonomi yang luas, konkret dan bertanggung balasan kepada pemerintah kawasan secara secara proporsional. Hal ini diwujudkan dengan pengaturan, kontribusi dan memanfaatkan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan kawasan dan pusat secara demokratis, kiprah serta masyarakat, pemerataan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keragaman daerah, terutama kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Tujuan pemdiberian keuangan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yakni guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan sosial.
Menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5. Otonomi Daerah yakni hak, wewenang dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut peranan pemerintah kawasan sangat memilih berhasil tidaknya membuat kemandirian yang selalu didambakan Pemerintah Daerah. Terlepas dari perdebatan terkena ketidaksiapan kawasan di banyak sekali bidang untuk melaksanakan kedua Undang-Undang tersebut, otonomi kawasan diyakini ialah jalan terbaik dalam rangka mendorong pembangunan daerah. Merubahkan system pembangunan terpusat yang oleh beberapa pihak dianggap sebagai penyebab lambannya pembangunannya di kawasan dan semakin besarnya ketimpangan antar daerah.
Di dalam pelaksanaan Otonomi Daerah terdapat empat elemen penting yang diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Ke empat elemen tersebut berdasarkan Cheema dan Rondinelli (dalam Anita Wulandari, 2001:17), yakni Desentralisasi Politik , Desentralisasi Fiskal, Desentralisasi Administrasi dan Desentralisasi Ekonomi. Keempat elemen tersebut menjadi kewajiban kawasan untuk mengelola secara efisien dan efektif. Sehingga dengan demikian akan terjadi kemampuan / kemandirian suatu kawasan untuk melaksanakan fungsinya dengan dengan baik. Salah satu elemen yang diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah deerah yakni desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal yang ialah komponen utama dari desentralisasi pelaksanaan otonomi kawasan dan menandai dimulainya babak gres dalam pembangunan kawasan serta masyarakatnya dalam mengelola sumber daya / segenap potensi yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan daerah.
melaluiataubersamaini adanya otonomi daerah, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kawasan akan semakin besar sehingga tanggung balasan yang diembannya akan bertambah banyak. Implikasi dari adanya kewenangan urusan pemerintahan yang begitu luas yang didiberikan kepada kawasan dalam rangka otonomi kawasan sanggup menjadi suatu berkah bagi daerah. Namun disisi lain bertambahnya kewenangan kawasan tersebut juga ialah beban yang menuntut kesiapan kawasan untuk pelaksanaannya, alasannya yakni semakin besar urusan pemerintah yang menjadi tanggung balasan pemerintah daerah. Oleh alasannya yakni itu ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan antara lain sumber daya manusia, sumber daya keuangan, masukana dan pra masukana daerah. Aspek keuangan ialah salah satu dasar kriteria untuk sanggup mengetahui secara konkret kemampuan kawasan dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Kemampuan kawasan yang dimaksud yakni hingga sejauh mana kawasan sanggup menggali sumber-sumber keuangan sendiri guna membiayai kebutuhan keuangan kawasan tanpa harus menggantungkan diri pada menolongan dan subsidi dari pemerintah pusat.
Kemampuan pemerintah kawasan dalam mengelola keuangan tercermin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menggambarkan kemampuan pemerintah kawasan dalam membiayai kegiatan pelaksanaan kiprah pembangunan, serta pemerataan dan keadilan dengan berbagi seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Salah satu ciri utama kawasan bisa dalam melaksanakan otonomi kawasan berdasarkan Yuliati (2001:22), yakni terletak pada kemampuan keuangan kawasan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan wilayahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proporsi yang semakin mengecil dan dibutuhkan bahwa PAD harus menjadi belahan terbesar dalam memobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah. Pendapatan Asli Daerah ialah salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu kawasan yang berdasar pada prinsip otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawaban. Peranan Pendapatan Asli Daerah dalam keuangan kawasan menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, dalam arti semakin besar suatu kawasan memperoleh dan menghimpun PAD maka akan semakin besar pula tersedianya jumlah keuangan kawasan yang sanggup dipakai untuk membiayai penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Anita Wulandari (2001), melaksanakan penelitian ihwal kemampuan keuangan kawasan di kota Jambi dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Hasil penelitiannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, kota Jambi dihadapkan pada hambatan rendahnya kemampuan keuangan daerah, yang dilihat dari rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
Widodo (2001), melaksanakan penelitian ihwal Analisis Rasio Keuangan APBD Kabupaten Boyolali. Hasilnya mengatakan bahwa kemandirian pemerintah kawasan Boyolali dalam memenuhi kebutuhan dana untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan masih relatif rendah dan cenderung menurun.
melaluiataubersamaini mengacu pada penelitian sebelumnya, tentu saja diadaptasi dengan kemampuan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, penulis ingin mereplikasi dan berbagi penelitian-penelitian tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan, antara lain:
1. Periode penelitian. Penelitian ini dilakukan pada periode tahun 2001-2005, sedangkan penelitian sebelumnya pada periode sebelum tahun 2002.
2. Daerah penelitian. Penelitian ini mengambil kawasan penelitian di Kabupaten Sukoharjo, sedangkan peneliti terlampau mengambil kawasan penelitian di kota Jambi, Boyolali, dan Sragen.
Berdasarkan uraian sebelumnya, penulis tertarik unuk melaksanakan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul :
”ANALISIS PERKEMBANGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN SUKOHARJO”
B. Perumusan Masalah
Perumusan problem yang akan dibahas dalam penilitian ini adalah: ”Apakah tedapat perkembangan kemampuan keuangan kawasan di kabupaten Sukoharjo dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah?”
C. Pembatasan Masalah
Pembatasan problem dalam penelitian ini lebih terserius pada perkembangan APBD di Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2001-2005.
D. Tujuan Penelitian
Berdasar latar belakang problem tersebut diatas, maka tujuan dari penelitian yakni untuk mengetahui tingkat perkembangan kemampuan keuangan di Kabupaten Sukoharjo dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
E. Manfaat Penelitian
Manfaat yang sanggup diambil dari penelitian ini adalah:
1. Menjadi materi masukan bagi perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan pembangunan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah.
2. Dapat dijadikan contoh atau referansi untuk penelitian diberikutnya.
Tag :
Akuntansi
0 Komentar untuk "Analisis Perkembangan Kemampuan Keuangan Kawasan Dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Kawasan Di Kabupaten Sukoharjo...(Ak-07)"