Pemanfaatan Tanah Untuk Peningkatan Taraf Hidup Dengan Cara Konsolidasi Tanah (Is-7)

loading...
A. Latar Belakang
Pembangunan dalam suatu Negara lutlak dilaksanakan, jadi pembangunan dilaksanakan diseluruh aspek kehidupan. Pembangunan yang dilaksanakan tersebut semakin usang semakin meningkat sehingga keperluan akan tempat untuk pembangunan dalam hal ini tanah, semakin terasa penting. Apabila suatu penduduk Indonesia yang semakin bertambah banyak sementara tanah yang tersedia terbatas. Hal ini sanggup menimbulkan perperihalan kepentingan sehingga akan menimbulkan konflik dan lebih lanjut akan berakibat meresahkan masyarakat. Selain itu kualitas penduduk pun semakin meningkat. Kalau doloe masa-masa permulaan kemerdekaan masih banyak penduduk yang buta abjad dan kaum terpelajarnya relatif sedikit, tetapi sekarang penduduk sudah melek abjad dan kaum terpelajarnya jauh meningkat jumlahnya.


Akibat dari pertumbuhan penduduk tersebut mau tidak mau akan meningkatkan kebutuhan hidup. Apalagi untuk kebutuhan akan rumah tempat tinggal masyarakat sesuai perkembangan penduduk dan tuntutan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut disediakan melalui perumahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Swasta maupun kelompok masyarakat. Walaupun demikian belum tiruana sanggup terpenuhi alasannya yaitu disamping undangan terlalu banyak, juga kemampuan daya beli masyarakat serta lokasi tersedia belum merata. Kenyataan di lapangan tempat perkotaan banyak terjadi masyarakat pemilik tanah memanfaatkan tanah miliknya dipecah-pecah menjadi kaplingan tanah untuk dibangun guna memenuhi kebutuhan rumah tinggal mereka.

Pemecahan tanah tersebut berdasarkan selera pemiliknya sendiri (mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku), maka yang terjadi yaitu hal-hal yang tidak sesuai dengan asas penataan lingkungan menyerupai adanya jalan buntu, jalan setapak, bidang tanah tidak teratur, bidang tanah tidak memperoleh jalan, tidak tersedianya tanah untuk akomodasi umum/sosial dan sebagainya. Dan kalau tiruanla belum perlu mempunyai kendaraan, sekarang kendaraan tersebut sudah menjadi kebutuhan yang tidak sanggup diabaikan. Ini berdampak pada penyediaan tanah untuk tempat kendaraan dan juga berlanjut pada kebutuhan pramasukana jalan dan sebagainya.

Masalah pertanahan kalau tidak diatur oleh negara dengan baik akan berakibat negatif. Untuk wilayah perkotaan sanggup berdampak meningkatnya tempat kumuh, pendudukan tanah secara liar, kesusahan memperoleh tanah, harga tanah yang meningkat, biaya pembangunan tinggi sehingga tersebarnya tanah kosong yang belum dibangun, terjadi spekulasi tanah, bentuk pemukiman semakin tak teratur dan sebagainya. Begitupun untuk wilayah pedesaan sanggup berdampak pada petani ekonomi lemah yaitu pemilik tanah cenderung terdesak oleh golongan ekonomi kuat.
melaluiataubersamaini demikian jelaslah bahwa problem tanah sudah meningkat bukan spesialuntuk problem pertanian tetapi sudah berkembang pesat menjadi problem lintas sektoral yang mempunyai dimensi ekonomi, dimensi sosial budaya, dimensi politik dan bahkan dimensi pertahanan dan keamanan.

Maka Pemerintah mengambil budi untuk menata tempat yang kumuh, tidak teratur dan tidak tertata melalui aktivitas konsolidasi tanah, yang mana didasarkan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 wacana Konsolidasi Tanah. melaluiataubersamaini kemampuan Pemerintah yang terbatas dalam membiayai penataan/konsolidasi tanah, sudah mengambil budi sehingga pelaksanaan penataan tanah tersebut dibebankan kepada masyarakat. Yang mana tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah Nomor 410/591/2005 wacana Peningkatan Pelayanan Tanah Secara Swadaya. Untuk itu partisipasi masyarakat secara aktif sangat penting yang diwujudkan dengan cara memdiberi pinjaman sebagian tanahnya untuk keperluan pramasukanan jalan dan akomodasi umum/sosial lainnya.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah, maka diangkat menjadi satu pokok bahasan penulisan Tugas Akhir ini mengingat masih banyaknya penataan pemukiman yang semrawut, kumuh, kurang teratur dan tidak tertib.
Penulis menguraikannya dalam pokok bahasan penulisan Ttgas Akhir dengan judul “Pemanfaatan Tanah Untuk Peningkatan Taraf Hidup melaluiataubersamaini Teknik Konsolidasi Tanah”.

Penulis mengambil judul ini alasannya yaitu pelaksanaan aktivitas konsolidasi tanah di Kabupaten Jepara gres dimulai dan manfaat-manfaat apa saja yang didapat dalam pelaksanaan konsolidasi tanah.


Tag : Ilmu Sosial
0 Komentar untuk "Pemanfaatan Tanah Untuk Peningkatan Taraf Hidup Dengan Cara Konsolidasi Tanah (Is-7)"

Back To Top