loading...
1.1. Latar Belakang
Pelaksanaan pembangunan kawasan intinya ialah bab integral dari pembangunan nasional yang diarahkan untuk menyebarkan kawasan dan menserasikan laju pertumbuhan antar kawasan di Indonesia. Dalam pengembangan kawasan sudah barang tentu dibutuhkan peningkatan pendayagunaan, potensi kawasan secara optimal. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yakni salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi kawasan di Indonesia. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kawasan sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945,pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan kiprah serta masyarakat, serta peningkatan daya saing kawasan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu kawasan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi yang didiberikan kepada kawasan Kabupaten dan Kota dilaksanakan dengan mempersembahkan kewenangan yang seluas-luasnya, nyata, dan bertanggung tanggapan kepada pemerintah kawasan secara proporsional. Artinya, pelimpahan tanggung tanggapan akan diikuti oleh pengaturan pertolongan, dan memanfaatkan serta sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah. Dalam mengurus
dan mengatur rumah tangga sendiri, sudah barang tentu kawasan memerlukan biaya
yang cukup besar guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Oleh alasannya itu kawasan didiberi hak dan wewenang untuk menggali sumber- sumber pendapatan wilayahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 157 UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, yang terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu terdiri dari:
1) Hasil pajak daerah
2) Hasil retribusi daerah
3) Hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan;
4) Lain-lain pendapatan orisinil kawasan yang sah b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain pendapatan kawasan yang sah
( Pasal 157 UU No. 32 Tahun 2004)
PAD yang ialah citra potensi keuangan kawasan pada umumnya mengandalkan unsur pajak kawasan dan retribusi daerah. Berkaitan dengan pendapatan orisinil kawasan dari sektor retribusi, maka kawasan sanggup menggali potensi sumber daya alam yang berupa obyek wisata. Pemerintah menyadari bahwa sektor pariwisata bukanlah ialah sektor penyumbang terbesar dalam pendapatan daerah, tetapi berpotensi dalam meningkatkan PAD. Untunglah di Indonesia ini masih mempunyai potensi alam dan seni budaya yang cukup besar yang sanggup dimanfaatkan oleh kawasan untuk meningkatkan pendapatan orisinil daerah.
Dalam periode globalisasi kini ini, bidang pariwisata ialah salah satu acara yang mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menunjang pembangunan perekonomian nasional. Sektor ini dicanangkan selain sebagai salah satu sumber penghasil devisa yang cukup andal, juga ialah sektor yang bisa menyerap tenaga kerja dan mendorong perkembangan investasi. Untuk menyebarkan sektor ini pemerintah berusaha keras membuat rencana dan berbagaikebijakan yang mendukung kearah kemajuan sektor ini. Salah satu kebijakan tersebut yakni menggali, menginventarisir dan menyebarkan obyek-obyek wisata yang ada sebagai daya tarik utama bagi wisatawan.
Pariwisata mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, yaitu sebagai penghasil devisa, meratakan dan meningkatkan peluang kerja dan pendapatan, memperkokoh persatuan, dan kesatuan, serta mengenal budaya bangsa. Seperti yang sudah diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999, bahwa menyebarkan pariwisata, melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan memakai kriteria ekonomi, teknis, argonomis, sosial budaya, ekonomis energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan. (TAP MPR No.IV/MPR/1999)
Dalam pembangunan kepariwisataan tetap dijaga terpeliharanya kepribadian bangsa dan kelestarian serta mutu lingkungan hidup. Pembangunan kepariwisataan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan sektor-sektor pembangunan lainnya serta antara banyak sekali perjuangan kepariwisataan yang kecil, menengah dan besar semoga saling menunjang.
Kabupaten Ciamis mempunyai potensi di bidang pariwisata yang cukup besar untuk dikembangkan, dengan terdapatnya banyak sekali obyek wisata, baik obyek wisata alam maupun obyek wisata buatan. Mengingat obyek wisata yang ada dan potensinya yang cukup pesat dimasa menhadir. Dari beberapa obyek wisata yang ada di Kabupaten Ciamis, obyek wisata pantai Pangandaran ialah taman wisata yang mempunyai banyak sekali keistimewaan ibarat pantainya landai dengan air yang jernih serta jarak antara pasang dan surut relatif usang sehingga memungkinkan kita untuk
berenang dengan aman, terdapat pantai dengan hamparan pasir putih dan terdapat taman maritim dengan ikan-ikan dan kehidupan maritim yang mempesona. dengan pemandangan alamnya yang sangat indah. Obyek wisata pantai Pangandaran sangat dibutuhkan sanggup mempersembahkan sumbangan yang cukup besar terhadap PAD Kabupaten Ciamis. Tetapi keberadaan obyek wisata pantai Pangandaran ini akan kurang berdaya guna apabila pemerintah kawasan Kabupaten Ciamis sebagai pihak pengelola tidak berupaya untuk mengelolanya dengan baik. Dalam hal ini terutama faktor-faktor penunjang obyek wisata ibarat daya tarik, masukana dan pramasukana serta promosi.
Dari klarifikasi diatas, peneliti tertarik untuk mereview tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Pengembangan Potensi Obyek Wisata Pantai Pangandaran Di Kabupaten Ciamis-Jawa Barat.
Tag :
Ilmu Sosial
0 Komentar untuk "Peningkatan Pendapatan Orisinil Tempat (Pad) Melalui Pengembangan Potensi Obyek Wisata Pantai Pangandaran Di Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Is-6)"