Peranan Visum Et Repertum Dalam Investigasi Masalah Pidana Pada Tahap Penyidikan ( Studi Di Kepolisian Resort Kotamadya Malang ) (Hk-10)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pemeriksaan suatu kasus pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya ialah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid) terhadap kasus tersebut. Hal ini sanggup dilihat dari adanya aneka macam perjuangan yang dilakukan oleh abdnegara penegak aturan dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu kasus baik pada tahap investigasi penlampauan ibarat penyidikan dan penuntutan maupun pada tahap persidangan kasus tersebut.1)


Usaha-usaha yang dilakukan oleh para penegak aturan untuk mencari kebenaran materiil suatu kasus pidana dimaksudkan untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penjatuhan pidana terhadap diri seseorang, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 6 ayat 2 yang menyatakan : “Tiada seorang juapun sanggup dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan lantaran alat pembuktian yang sah berdasarkan Undang-undang menerima keyakinan bahwa seseorang yang dianggap sanggup bertanggung jawaban, sudah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya”. 

melaluiataubersamaini adanya ketentuan perundang-undangan diatas, maka dalam proses penyelesaian kasus pidana penegak aturan wajib mengusahakan pengumpulan bukti maupun fakta terkena kasus pidana yang ditangani dengan selengkap mungkin. Adapun terkena alat-alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud diatas dan yang sudah ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan ialah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 184 ayat 1 yang sebut :
“Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi ;
b. keterangan andal ;
c. surat ;
d. petunjuk ;
e. keterangan terdakwa.”

Di dalam perjuangan memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi suatu kasus pidana, seringkali para penegak aturan dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak sanggup diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Dalam hal demikian maka menolongan spesialis sangat penting dibutuhkan dalam rangka mencari kebenaran materiil selengkap-lengkapnya bagi para penegak aturan tersebut.

Mengenai perlunya menolongan spesialis dalam mempersembahkan keterangan yang terkait dengan kemampuan dan keahliannya untuk memmenolong pengungkapan dan investigasi suatu kasus pidana, Prof. A. Karim Nasution menyatakan :
“Meskipun pengetahuan, pendidikan dan pengalaman dari seseorang mungkin jauh lebih luas daripada orang lain, namun pengetahuan dan pengalaman setiap insan tetap terbatas adanya. Maka oleh alasannya ialah itulah selalu ada kemungkinan bahwa ada soal-soal yang tidak sanggup dipahami secukupnya oleh seorang penyidik dalam investigasi penlampauan, ataupun seorang hakim di muka persidangan sehingga ia perlu didiberi pertolongan oleh orang-orang yang mempunyai sesuatu pengetahuan tertentu.
Agar tugas-tugas berdasarkan aturan program pidana sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka oleh undang-undang didiberi kemungkinan supaya para penyidik dan para hakim dalam keadaan yang khusus sanggup memperoleh menolongan dari orang-orang yang berpengetahuan dan berpengalaman khusus tersebut.”2)

Menurut ketentuan aturan program pidana di Indonesia, terkena undangan menolongan tenaga andal diatur dan disebutkan didalam KUHAP. Untuk undangan menolongan tenaga andal pada tahap penyidikan disebutkan pada pasal 120 ayat (1), yang menyatakan : “Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia sanggup minta pendapat orang andal atau orang yang mempunyai keahlian khusus”.

Sedangkan untuk undangan menolongan keterangan andal pada tahap investigasi persidangan, disebutkan pada pasal 180 ayat (1) yang menyatakan : “Dalam hal dibutuhkan untuk menjernihkan duduknya problem yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang sanggup minta keterangan andal dan sanggup pula minta supaya diajukan materi gres oleh yang berkepentingan”.
Mengenai keterangan andal sebagaimana disebutkan dalam kedua pasal KUHAP diatas, didiberikan pengertiannya pada pasal 1 butir ke-28 KUHAP, yang menyatakan : “Keterangan andal ialah keterangan yang didiberikan oleh seorang yang mempunyai keahlian khusus tentang hal yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu kasus pidana guna kepentingan pemeriksaan”.

pertolongan spesialis yang dibutuhkan dalam suatu proses investigasi kasus pidana, baik pada tahap investigasi penlampauan dan pada tahap investigasi lanjutan di sidang pengadilan, mempunyai kiprah dalam memmenolong abdnegara yang berwenang untuk membuat terang suatu kasus pidana, mengumpulkan bukti-bukti yang memerlukan keahlian khusus, mempersembahkan petunjuk yang lebih kuat terkena pelaku tindak pidana, serta pada jadinya sanggup memmenolong hakim dalam menjatuhkan putusan dengan sempurna terhadap kasus yang diperiksanya.

Pada tahap investigasi penlampauan dimana dilakukan proses penyidikan atas suatu kejadian yang diduga sebagai suatu tindak pidana, tahapan ini mempunyai kiprah yang cukup penting bahkan memilih untuk tahap investigasi selanjutnya dari keseluruhan proses peradilan pidana. Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian atau pihak lain yang didiberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan tindakan penyidikan, bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut sanggup membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berdasarkan hasil yang didapat dari tindakan penyidikan suatu masalah pidana, hal ini selanjutnya akan diproses pada tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Terkait dengan menolongan keterangan andal yang dibutuhkan dalam proses investigasi suatu kasus pidana, maka menolongan ini pada tahap penyidikan juga mempunyai kiprah yang cukup penting untuk memmenolong penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam usaspesialuntuk menemukan kebenaran materiil suatu kasus pidana. Dalam kasus-kasus tertentu, bahkan penyidik sangat bergantung terhadap keterangan andal untuk mengungkap lebih jauh suatu kejadian pidana yang sedang ditanganinya. Kasus-kasus tindak pidana ibarat pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan ialah pola masalah dimana penyidik membutuhkan menolongan tenaga andal ibarat dokter andal forensik atau dokter andal lainnya, untuk mempersembahkan keterangan medis tentang kondisi korban yang selanjutnya cukup kuat bagi tindakan penyidik dalam mengungkap lebih lanjut masalah tersebut.

Suatu masalah yang sanggup menunjukkan bahwa pihak Kepolisian selaku abdnegara penyidik membutuhkan keterangan andal dalam tindakan penyidikan yang dilakukannya yaitu pada pengungkapan masalah perkosaan. Kasus kejahatan kesusilaan yang menyerang kehormatan seseorang dimana dilakukan tindakan seksual dalam bentuk persetubuhan dengan memakai bahaya kekerasan atau kekerasan ini, membutuhkan menolongan keterangan andal dalam penyidikannya. Keterangan andal yang dimaksud ini yaitu keterangan dari dokter yang sanggup memmenolong penyidik dalam mempersembahkan bukti berupa keterangan medis yang sah dan sanggup dipertanggungjawabankan terkena keadaan korban, terutama terkait dengan pembuktian adanya gejala sudah dilakukannya suatu persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan atau bahaya kekerasan.

Melihat tingkat perkembangan masalah perkosaan yang terjadi di masyarakat ketika ini, sanggup dikatakan kejahatan perkosaan sudah berkembang dalam kuantitas maupun kualitas perbuatannya. Dari kuantitas kejahatan perkosaan, hal ini sanggup dilihat dengan semakin banyak media cetak maupun televisi yang memuat dan menayangkan kasus-kasus perkosaan. Sebuah Lembaga Perlindungan Anak di Jawa Timur (LPA Jatim), dalam datanya terkena tingkat kejahatan perkosaan yang terjadi pada anak, mengungkapkan bahwa masalah perkosaan anak mengalami peningkatan yang cukup memprihatinkan. Disebutkan dalam laporan tahunan forum tersebut, pada tahun 2002 kekerasan seksual pada anak mencapai 81 kasus. Pada tahun 2003 di triwulan pertama hingga bulan Maret, di Jawa Timur sudah terdapat 53 anak dibawah umur yang menjadi korban perkosaan. Jumlah ini meningkat 20 % dibandingkan masalah yang terjadi pada tahun 2002. Ditengarai bahwa masalah perkosaan yang terjadi jumlahnya lebih banyak dari data yang diperoleh oleh forum tersebut.3)

Dari kualitas kejahatan perkosaan, hal ini sanggup dilihat dengan semakin beragamnya cara yang dipakai pelaku untuk melaksanakan tindak perkosaan, aneka macam peluang dan tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya tindak perkosaan, kekerabatan korban dan pelaku yang justru mempunyai kedekatan lantaran kekerabatan keluarga, tetangga, bahkan guru yang seharusnya membimbing dan mendidik, bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap korban, serta usia korban perkosaan yang ketika ini semakin banyak terjadi pada anak-anak.

Mengungkap suatu masalah perkosaan pada tahap penyidikan, akan dilakukan serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana yang terjadi, berupaya membuat terang tindak pidana tersebut, dan selanjutnya sanggup menemukan pelaku tindak pidana perkosaan. Terkait dengan peranan dokter dalam memmenolong penyidik mempersembahkan keterangan medis terkena keadaan korban perkosaan, hal ini ialah upaya untuk mendapatkan bukti atau tanda pada diri korban yang sanggup menunjukkan bahwa sudah benar terjadi suatu tindak pidana perkosaan.

Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil investigasi medis yang disebut dengan visum et repertum. Menurut pengertiannya, visum et repertum diartikan sebagai laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia) atas undangan yang berwenang, yang dibentuk oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada investigasi barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu mendapatkan jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya4) .

Dalam kenyataannya, pengusutan terhadap masalah dugaan perkosaan oleh pihak Kepolisian sudah menunjukkan betapa penting kiprah visum et repertum. Sebuah surat kabar memuat diberita terkena masalah dugaan perkosaan yang terjadi di kawasan aturan Polresta Tanjung Perak Surabaya, terpaksa masalah tersebut tidak boleh pengusutannya oleh pihak Kepolisian disebabkan hasil visum et repertum tidak memuat keterangan terkena tanda terjadinya persetubuhan. Orang bau tanah korban dengan dimenolong oleh sebuah forum derma perempuan, berupaya supaya pihak Kepolisian sanggup meneruskan pengusutan masalah tersebut lantaran berdasarkan keterangan verbal yang disampaikan dokter pemeriksa kepada keluarga korban menyatakan bahwa selaput dara korban robek dan terjadi infeksi. Permintaan tersebut tidak sanggup ditindaklanjuti lantaran pihak Kepolisian mendasarkan tindakannya pada hasil visum et repertum yang menyatakan tidak terdapat luka robek atau benjol pada alat kelabuin korban. Disebutkan oleh Kapolresta Tanjung Perak Surabaya bahwa lantaran hasil visum dokter menyatakan selaput dara masih utuh, maka tidak ada alasan bagi polisi untuk melanjutkan investigasi masalah tersebut.5)

Peranan visum et repertum dalam pengungkapan suatu masalah perkosaan sebagaimana terjadi dalam pemdiberitaan surat kabar di atas, menunjukkan kiprah yang cukup penting bagi tindakan pihak Kepolisian selaku abdnegara penyidik. Pembuktian terhadap unsur tindak pidana perkosaan dari hasil investigasi yang termuat dalam visum et repertum, memilih langkah yang diambil pihak Kepolisian dalam mengusut suatu masalah perkosaan.

Dalam kenyataannya tidak jarang pihak Kepolisian menerima laporan dan pengaduan terjadinya tindak pidana perkosaan yang sudah berlangsung lama. Dalam masalah yang demikian barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perkosaan tentunya sanggup mengalami perubahan dan sanggup kehilangan sifat pembuktiannya. Tidak spesialuntuk barang-barang bukti yang mengalami perubahan, keadaan korban juga sanggup mengalami perubahan ibarat sudah hilangnya gejala kekerasan. Mengungkap masalah perkosaan yang demikian, tentunya pihak Kepolisian selaku penyidik akan melaksanakan upaya-upaya lain yang lebih cermat supaya sanggup ditemukan kebenaran materiil yang selengkap mungkin dalam kasus tersebut.

Sehubungan dengan kiprah visum et repertum yang semakin penting dalam pengungkapan suatu masalah perkosaan, pada masalah perkosaan dimana pangaduan atau laporan kepada pihak Kepolisian gres dilakukan sehabis tindak pidana perkosaan berlangsung usang sehingga tidak lagi ditemukan gejala kekerasan pada diri korban, hasil investigasi yang tercantum dalam visum et repertum tentunya sanggup tidak sama dengan hasil investigasi yang dilakukan segera sehabis terjadinya tindak pidana perkosaan. Terhadap gejala kekerasan yang ialah salah satu unsur penting untuk pembuktian tindak pidana perkosaan, hal tersebut sanggup tidak ditemukan pada hasil investigasi yang tercantum dalam visum et repertum. Menghadapi keterbatasan hasil visum et repertum yang demikian, maka akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak penyidik supaya sanggup diperoleh kebenaran materiil dalam kasus tersebut dan terungkap secara terperinci tindak pidana perkosaan yang terjadi.

Berdasarkan kenyataan terkena pentingnya penerapan hasil visum et repertum dalam pengungkapan suatu masalah perkosaan pada tahap penyidikan sebagaimana terurai diatas, hal tersebut melatarbelakangi penulis untuk mengangkatnya menjadi topik pembahasan dalam penulisan skripsi dengan judul “PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi di Kepolisian Resort Kota Malang) ”.

B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang sanggup diangkat untuk selanjutnya diteliti dan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu sebagai diberikut :
1. Bagaimanakah peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan ?
2. Upaya apakah yang dilakukan penyidik apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan keterangan tentang tanda kekerasan pada diri korban perkosaan ?

a. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang dilakukan untuk mengulas permasalahan tersebut mempunyai tujuan:
1) Untuk mengetahui peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan.
2) Untuk mengetahui upaya yang ditempuh penyidik apabila hasil visum et repertum tidak memuat keterangan tentang tanda kekerasan pada korban perkosaan, dalam tujuannya untuk mendapatkan kebenaran materiil suatu masalah perkosaan.

D. Manfaat Penelitian :
Memperhatikan tujuan penelitian yang ada, maka penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat :
1) Bagi kalangan akademisi
Penelitian ini diharapkan sanggup mempersembahkan perhiasan pengetahuan dan citra terkena realitas penerapan kekerabatan ilmu aturan khususnya aturan pidana dengan bidang ilmu lainnya yaitu ilmu kedokteran. Kepentingan penyidik untuk mendapatkan kebenaran materiil suatu kasus yang ditanganinya ialah aplikasi dari ketentuan aturan program pidana, sedangkan pembuatan visum et repertum yang dilakukan oleh dokter ialah aplikasi dari ilmu kedokteran yang sanggup berperan dan memmenolong penyidik dalam tugasnya menemukan kebenaran materiil tersebut. Disamping itu sanggup mempersembahkan informasi yang berkhasiat bagi pengembangan ilmu aturan program pidana khususnya terkena penerapan menolongan tenaga andal yang dalam hal ini ialah dokter pembuat visum et repertum dalam tahap penyidikan suatu kasus pidana.
2) Bagi masyarakat luas
Hasil penelitian ini dimaksudkan supaya sanggup mempersembahkan informasi dan citra terkena kiprah visum et repertum dan penerapannya oleh pihak Kepolisian selaku penyidik, khususnya dalam mengungkap tindak pidana perkosaan yang ketika ini semakin banyak terjadi di masyarakat.
3) Bagi penulis
Penelitian yang dilakukan sanggup melatih dan mengasah kemampuan penulis dalam mengkaji dan menganalisa teori-teori yang didapat dari kursi kuliah dengan penerapan teori dan peraturan yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh sanggup mempersembahkan pengetahuan dan citra terkena realitas penerapan visum et repertum bagi kepentingan penyidikan untuk mengungkap suatu tindak pidana perkosaan.

Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Peranan Visum Et Repertum Dalam Investigasi Masalah Pidana Pada Tahap Penyidikan ( Studi Di Kepolisian Resort Kotamadya Malang ) (Hk-10)"

Back To Top