loading...
Memasuki pasar bebas AFTA (Asia Free Trafe Area) tahun 2003, dunia ekonomi dan perdagangan pada khususnya mengalami perubahan sistem yang signifikan. Pasar bebas berarti masuknya komoditi barang dan jasa bebas tanpa ada lagi perlakuan istimewa yang bersifat nasional maupun regional.
Bagi Indonesia beberapa jenis komoditi ekspor sangat menerima perhatian dari pemerintah, lantaran secara umum perekonomian Indonesia tidak lagi mengandalkan komoditi migas sebagai penyumbang devisa dalam pembangunan. Itulah sebabnya deregulasi dan debirokratisasi yang pemerintah gulirkan hingga dikala ini diarahkan pada peningkatan dan kemajuan eksport produk-produk non migas. Tetapi pada dikala yang bersamaan terjadi ketimpangan lain yang perlu segera ditangani dan dibenahi, ibarat contohnya perangkat hukumnya.
Bagi Indonesia beberapa jenis komoditi ekspor sangat menerima perhatian dari pemerintah, lantaran secara umum perekonomian Indonesia tidak lagi mengandalkan komoditi migas sebagai penyumbang devisa dalam pembangunan. Itulah sebabnya deregulasi dan debirokratisasi yang pemerintah gulirkan hingga dikala ini diarahkan pada peningkatan dan kemajuan eksport produk-produk non migas. Tetapi pada dikala yang bersamaan terjadi ketimpangan lain yang perlu segera ditangani dan dibenahi, ibarat contohnya perangkat hukumnya.
Persaingan bebas di tingkat internasional berarti efisiensi dan keharusan adanya kepastian hukum. Perdagangan dalam partai besar yang ditujukan untuk ekspor sangat mayoritas dilakukan melalui laut. Untuk keamanan, keselamatan dan kelancaran pengangkutan barang, baik eksportir maupun importir banyak memakai sistem container.
Negara Indonesia sebagai negara kepulauan dalam rangka mencapai tujuan cita-citanya ibarat yang diputuskan dalam konsep wawasan nusantara memerlukan masukana transportasi yang mantap. Salah satu masukana transportasi yang memegang peranan penting yaitu angkutan laut.
Keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari diberibu-ribu pulau besar dan kecil serta sebagian besar lautan memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui negara sanggup dijangkau. Adanya tiga jalur pengangkutan ini mendorong penerapan alat pengangkutan modern yang digerakkan secara mekanik.
Kemajuan bidang pengangkutan terutama yang digerakkan secara mekanik akan menunjang pembangunan diberbagai sektor, salah satunya sektor perdagangan, pengangkutan mempercepat penyebaran perdagangan, barang kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan pembangunan hingga keseluruh pelosok tanah air.
Kemajuan bidang pengangkutan mendorong pengembangan ilmu aturan baik perundang-undangan maupun kebiasaan pengangkutan. Sesuai tidaknya undang-undang pengangkutan yang berlaku kini dengan kebutuhan masyarakat tergantung dari penyelenggaraan pengangkutan. Demikian juga perkembangan aturan kebiasaan, seberapa banyak sikap yang diciptakan sebagai kebiasaan dalam pengangkutan tergantung dari penyelenggaraan pengangkutan.
Pada prinsipnya pengangkutan ialah perjanjian yang tidak tertulis. Para pihak memiliki kebebasan memilih kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dalam pengangkutan. Undang-undang spesialuntuk berlaku sepanjang pihak-pihak tidak memilih lain dalam perjanjian yang mereka buat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan umum.
Subyek perjanjian pengangkutan mencakup pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengangkutan, subyek pengangkutan memiliki status yang diakui oleh hukum, yaitu sebagai pendukung kewajiban dan hak dalam pengangkutan. Pendukung kewajiban dan hak ini sanggup berupa insan langsung atau tubuh hukum.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengangkutan mengadakan persetujuan yang mencakup apa yang menjadi obyek pengakutan, tujuan yang hendak dicapai, syarat-syarat dan cara bagaimana tujuan itu sanggup dicapai melalui perjanjian pengangkutan.
Obyek perjanjian pengangkutan yaitu apa yang diangkut (muatan barang), biaya pengangkutan dan alat pengangkutan. Muatan barang mencakup banyak sekali jenis barang dan binatang yang diakui sah oleh undang- undang.
Jadi jelaslah bahwa pengangkutan bahari sebagai masukana untuk pengiriman barang, baik ekspor maupun impor sangat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, walaupun ada kalanya dalam pengangkutan barang menghadapi kemungkinan terjadinya keterlambatan, kerusakan atau hilang dan yang lebih jelek dari hal itu disalahgunakannya untuk kepentingan melawan hukum. Oleh lantaran itu dalam hal ini PT. Djakarta Lloyd sebagai pihak pengangkut memiliki kewajiban untuk melindungi muatan barang biar selamat hingga di daerah tujuan.
Meningkatnya volume ekspor dan jenis komoditinya mengundang pelaku bisnis dan ekonomi dan khususnya pengusaha kapal, perusahaan perkapalan juga eksportir maupun importir untuk menata diri dan tanggap pada tanda-tanda kemungkinan resiko yang timbul dari pengangkutan barang dengan sistem container.
Walaupun sistem container dianggap lebih kondusif dan ringkas untuk pengangkutan barang-barang ekspor dan impor, namun peluang disalahgunakan untuk mencari laba ekonomi atau politis secara melawan aturan tetap ada.
Tag :
Hukum
0 Komentar untuk "Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Maritim Memakai Sistem Container Antara Pt. Djakarta Lloyd Dengan Pt. Zamrud Khatu (Hk-18)"