Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas Baroko Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang (Ap-3)

loading...
Pelayanan publik ialah tanggungjawaban pemerintah dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik itu di pusat, di Daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pelayanan publik berbentuk pelayanan barang publik maupun pelayanan jasa. Dewasa ini Masyarakat semakin terbuka dalam mempersembahkan Koreksi bagi pelayanan publik. Oleh lantaran itu substansi manajemen sangat berperan dalam mengatur dan mengarahkan seluruh acara organisasi pelayanan dalam mencapai tujuan.

Selanjutnya UUD 1945 mengamanatkan bahwa Negara wajib melayani setiap masyarakat negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara yaitu dalam aneka macam sektor pelayanan, terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat. melaluiataubersamaini kata lain seluruh kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus atau perlu adanya suatu pelayanan.

Pemerintah mengandung arti suatu kelembagaan atau organisasi yang menjalankan kekuasaan pemerintahan, sedangkan pemerintahan ialah proses berlangsungnya acara atau perbuatan pemerintah dalam mengatur kekuasaan suatu negara. Penguasa dalam hal ini pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan penyelenggaraan kepentingan umum, yang dijalankan oleh penguasa manajemen negara yang harus mempunyai wewenang. Pemerintah Indonesia sangat menyadari bahwa kalau masyarakat sudah mendapat apa yang menjadi haknya yaitu pelayanan yang baik, maka masyarakat juga akan menjalankan kewajibannya dengan penuh kesadaran.


Salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah ialah pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat. Reformasi dibidang kesehatan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan menjadikannya lebih efektif serta sanggup dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.951/Menkes/SK/VI/2000 yaitu bahwa “tujuan pembangunan kesehatan ialah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang biar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal”.

Kesehatan ialah kebutuhan dasar insan untuk sanggup hidup layak dan produktif, untuk itu diharapkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali biaya dan terkendali mutu. Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 wacana Kesehatan, tetapkan bahwa setiap orang berhak medapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh santunan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawaban mengatur biar terpenuhinya hak hidup sehat bagi penduduknya.

melaluiataubersamaini meningkatnya tingkat pendidikan dan keadaan sosial dalam masyarakat maka, meningkat pula kesadaran akan arti hidup sehat dan keadaaan tersebut mengakibatkan tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkarakter, nyaman dan berorientasi pada kepuasan konsumen semakin mendesak dimana diharapkan kinerja pelayanan yang tinggi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah pada Bab IV pasal 11 ayat (2) diputuskan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota ialah pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industry dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Berdasarkan undang-undang tersebut, bidang kesehatan menempati urutan kedua (sesudah bidang pekerjaan umum) dari bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah tempat kabupaten dan kota. Ini berarti bahwa dalam rangka Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten dan pemkot bertanggung balasan sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayahnya, dengan mempersembahkan pelayanan yang memuaskan.

Adapaun proses pelayanan kesehatan dan kualitas pelayanan berkaitan dengan ketersediaan masukana kesehatan yang terdiri dari pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas, Balai Pengobatan), pelayanan tumpuan (rumah sakit), ketersediaan tenaga kesehatan, peralatan dan obat-obatan. Kinerja pelayanan menyangkut hasil pekerjaan, kecepatan kerja, pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan cita-cita pelanngan, dan ketepatan waktu dalam menuntaskan pekerjaan.

Pemerintah sudah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dengan mendirikan Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) di seluruh wilayah Indonesia. Puskesmas ialah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung balasan menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu. Puskesmas berfungsi sebagai :

1. Pusat pencetus pembangunan berwawasan kesehatan .

2. Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat.

3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama.

Namun, hingga dikala ini perjuangan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan kesehatan masih belum sanggup memenuhi cita-cita masyarakat. Banyak anggota masyarakat yang mengeluh dan merasa tidak puas dengan pelayanan yang didiberikan oleh Puskesmas milik pemerintah ini baik itu dari segi investigasi yang kurang diperhatikan oleh petugas kesehatan, usang waktu pelayanan, keterampilan petugas, masukana/fasilitas, serta waktu tunggu untuk mendapat pelayanan.

Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) sebagai salah satu masukana kesehatan yang mempersembahkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai kiprah yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh lantaran itu Puskesmas dituntut untuk mempersembahkan pelayanan yang berkarakter yang memuaskan bagi pasiennya sesuai dengan standar yang diputuskan dan sanggup menjangkau seluruh lapisan masyarakatnya.

Salah satu keluhan yang sering terdengar dari masyarakat yang bekerjasama dengan aparatur pemerintah ialah selain berbelit–belit akhir birokrasi yang kaku, sikap oknum aparatur yang adakala kurang berteman dekat, juga kinerja pegawai dalam mempersembahkan pelayanan dalam hal ini ketepatan waktu dalam mempersembahkan pelayanan, kuantitas dan kualitas pelayanan yang masih sangat rendah. Rendahnya kinerja pelayanan akan membangun gambaran jelek pada Puskesmas, dimana pasien yang merasa tidak puas akan menceritakan kepada rekan-rekannya. Begitu juga sebaliknya, semakin tinggi kinerja pelayanan yang didiberikan akan menjadi nilai plus bagi Puskesmas, dalam hal ini pasien akan merasa puas terhadap pelayanan yang didiberikan oleh Puskesmas. Puskesmas sanggup mengetahui kinerja pelayanan dari para pasien melalui umpan balik yang didiberikan pasien kepada Puskesmas tersebut sehingga sanggup menjadi masukan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Sudiro (2001) di beberapa Puskesmas di tempat Jakarta diketahui bahwa pada umumnya pasien mengeluh dengan antrian pada dikala pengurusan manajemen yang bisa mencapai 15 hingga 20 menit. Hal ini ialah salah satu penyebab rendahnya jumlah kunjungan di Puskesmas.

Hasil poling pendapat sentra info Departemen Kesehatan Jakarta (Tahun 2000), diketahui bahwa salah satu faktor yang paling sering dikeluhkan oleh pasien ialah lambatnya petugas dalam mempersembahkan pelayanan kesehatan, baik itu pada dikala pasien mendaftar di loket hingga dengan investigasi dan pengambilan resep. Hasil pemantauan Pusat Informasi Kesehatan (PIK) diketahui bahwa untuk satu orang pasien di Puskesmas dibutuhkan waktu tunggu di loket 10 menit, di ruang periksa 15 hingga 20 menit dan ditempat resep biasa mencapai 15 menit, jadi untuk satu kali kunjungan pasien membutuhkan waktu 45 menit hingga 1 jam.

Puskesmas Baroko ialah salah satu Puskesmas pemerintah di Kabupaten Enrekang. Dan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dan memuaskan bagi pasien melalui upaya kesehatan perlu adanya pelayanan yang baik yang didiberikan oleh pegawai oleh lantaran itu dituntut kinerja yang tinggi dari pegawai. Pelayanan pada Puskesmas Baroko masih belum sesuai dengan keinginan masyarakat lantaran masih seringnya terdengar keluhan pasien maupun keluarganya dimana masih seringnya pegawai Puskesmas yang lambat dalam mempersembahkan pelayanan, pasien sering menunggu usang untuk mendapat giliran dilayanani oleh pegawai.

 Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka perlu diselenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi serta pelayanan yang memuaskan pelanggan (pasien). Hal itu perlu segera diwujudkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin meningkat akan pelayanan kesehatan yang berkarakter. Tuntutan masyarakat tersebut perlu mendapat perhatian yang fokus bagi tiruana kalangan yang berkompeten, khususnya Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Untuk itu penulis tertarik mereview wacana taktik apa yang digunakan oleh Puskesmas Baroko demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Strategi doloe spesialuntuk digunakan oleh golongan militer dan digunakan dalam pertempuran saja, namun sekarang taktik diterapkan dalam aneka macam organisasi, baik organisasi pemerintah maupun organisasi swasta. Strategi sangat diharapkan guna meterbaikkan sumber daya yang ada untuk pencapaian tujuan organisasi secara efisien dan terarah. Rumusan taktik yang baik akan mempersembahkan gambaran teladan tindakan utama dan teladan keputusan yang dipilih untuk mewujudkan tujuan organisasi.

Tujuan utama dilakukan perumusan taktik ialah biar suatu organisasi sanggup melihat secara obyektif kondisi – kondisi internal dan eksternal yang sedang berkembang sehingga organisasi sanggup mengantisipasinya. Hal inilah yang menjadi alasan penulis untuk mengadakan penelitian wacana taktik – taktik apa yang dijalankan  demi tercapainya tujuan organisasi. Untuk itu  penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian dengan menentukan judul Strategi peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas Baroko di kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang


0 Komentar untuk "Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas Baroko Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang (Ap-3)"

Back To Top