Analisa Aturan Asuransi Kendaraan Bermotor Berdasarkan Kitab Undang-Undang Aturan Dagang (Hk-01)

loading...
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, bahari maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia pun penerapan hasil-hasil produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali, meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut gres sebhagian golongan masyarakat saaja. Produksi kendaraan bermotor dikala ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, bahari maupun udara, dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya yang ialah pengaruh lain yang harus dipeerhitungkan dari segi ekonomi.

Karena itu, majemuk perusahaan sudah muncul, khususnya prusahan yang bekerjasama dengan kegiatan mempersembahkan jaminan atau tangungan kepada seseorang atau kepada suatu aset tertentu, lantaran standar suatu dikala sanggup ditimpa oleh suatu kerugian atau peristiwa.

Karena itu kita menyaksikan puluhan bahkan ratusan perusahan asuransi di Indonesia menunjukkan jasanya. Mereka menunjukkan jasanya semoga seseorang anggota masyarakat bersedia menjadi angota atau nasabah suatu perusahaan asuransi.
Pada kenyatannya kinerja perusahaan asuransi di Indonesia pada dikala ini sanggup dikatakan umumnya belum menggembirakan. Belum menggembirakan, yang mana dari pihak pengelola perjuangan asuransi belum mempersembahkan pelayanan yang baik, bahkan sering kali melaksanakan penipuan terhadap konsumen atau muncul kesan dipersusah ketika akan menggugat hak, baik dalam asuransi jiwa maupun dalam asuransi kerugian.
Sedangkan dari pihak masyararat industri asuransi kurang diminati, disamping minimnya pengetahuan masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan masih rendahnya income per kapita masyarakat.

Bagi mereka yang akan bergabung atau menjadi nasabah perusahaan asuransi perlu mengetahui apa kriterha, aliran layak dipertimbangkan ketika akan menentukan suatu asuransi. Dalam relasi ini, beberapa kriteria atau aliran tersebut sanggup dikemukakan antara lain :
1. Perusahaan asuransi spesialuntuk menjual kegiatan berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.
2. Produk yang dijual sesuai dengan kebutuhan, artinya kebutuhan nasabah lebih diutamakan. Logikanya produk yang diharapkan masyarakat akan laku di pamasukan, oleh alasannya yaitu itu masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya suatu kegiatan asuransi.
3. Pastikan nasabah yang membeli polis dalam keadaan sehat. Ini penting semoga tidak terjadi penipuan. Nasabah mengaku sehat, padahal mengidap penyakit, hal ini tentunya akan merugikan pihak asuransi. Hal ini berkaitan dengan pasal 1338 ayat (3) KUH perdata, yang sebut bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
4. Ini berkaitan bersahabat dengan komitmen nasabah dala kegiatan atau produk yang dipilih. Tak kalah penting lagi, asuransi harus dijual dengan tatap muka dalam hal ini tidak bisa menjual asuransi spesialuntuk lewat telepon.
5. Kondisi keuangan perusahaan asuransi sendiri. Saat ini ada sebagian perusahaan asuransi cenderung mengulur-ulur waktu ketiga akan membayar klaim. Oleh alasannya yaitu itu faktor permodalan lebih menjadi perhatian perusahaan asuransi tersebut.
Gambaran negatif bahwa perusahaan asuransi yang mempersusah nasabah dalam hal klaim, bukan kebiasaan. Namun adakala nasabah mempersusah dirinya sendiri, antara lain dengan tidak jujur dalam mengisi formulir aplikasi (SPAJ) yang mana ketidak jujuran tersebut akan merugikan dirinya sendiri.

Kriteria yang di atas sangat penting. Sebab bila salah pilih, nasabah bisa rugi. Untuk itulah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh asuransi di Indonesia. Oleh lantaran itu seorang biro dalam kegiatannya, dalam memberikan kegiatan program asuransi yang ada di Indonesia harus. mempersembahkan keterangan yang terang dan benar terkena perusahaan, produk produk perusahaan asuransi maupun tawaran kepada setiap calon pemegang polis, yang mana, hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan. Di dalam surat seruan asuransi jiwa (SPAJ) sudah diharapkan bahwa setiap keterangan yang didiberikan oleh calon pemegang polis dan atau calon Tertanggung, oleh biro tidak boleh menyembunyikan gosip apapun kepada calon pemegang polis dan tidak mempersembahkan keterangan yang berperihalan dengan ketentuan umum dan ketentuan khusus polis PT Asuransi di Indonesia.

Konsekuensi nasabah membeli polis harus dengan cara tanggung jawaban. Seperti yang sudah diuraikan di atas, bahwa dalam pertolongan nasabah peraturan, perundang undangan yang berlaku dan berkaitan dengan desakan perasuransian terutama KUH Perdata dan KUHD sebagai contoh dalam aturan asuransi yang kemudian diberlakukan beberapa ketentuan ketentuan lainnya, ibarat Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dan Peraturan peraturan lainnya juga menyangkut polis.

Akan halnya kepada siapa seorang nasabah bisa berharap menerima jaminan ketenangan, tentunya pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua kepada asuransi. melaluiataubersamaini cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas jiwanya bermaksud untuk mengalihkan resikonya itu atau setidak tidaknya membagi resikonya itu kepada pihak lain yang bersedia mendapatkan peralihan atau pertolongan resiko tersebut. Peralihan resiko itu tidak terjadi dengan begitu saja, tanpa kewajiban apa apa pada pihak yang memperalihkan. Hal itu harus diperjanjikan terlebih lampau.

misal kasus, Bapak HD, mengaku, sakit hati. Kalim yang ia olok-olokan benar benar dipersusah pihak asuransi, dan gres diluluskan sehabis menunggu setahun. Pengusaha yang berdomisili di Jakarta ini menilai, Asuransi X melaksanakan wanprestasi alias ingkar janji. Pasalnya, asuransi pendidikan yang hendak ditutup tidak tunduk kepada kurs nilai rupiah yang berlaku, melainkan dipaksakan dengan kurs nilai tukar rupiah yang sudah dipatok pihak asuransi.

Padahal, berdasarkan pejanjian mengikuti kurs nilai tukar rupiah yang berlaku, masalah kurang nyaman Bapak HD ini makin memperkuat anggapan bahwa konsumen selalu berada di pihak yang lemah. Apalagi sampai sekarang tidak ada aturan yang secara khusus mengatur akhir akibat aturan yang timbul antara perusahaan asuransi dengan konsumen. Namun demikian hal ini sanggup dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (4) PP No. 73 tahun 1992 yang sebut bahwa biro harus mempersembahkan gosip yang benar.

Kisah kelabu tadi memperpanjang kasusnya bermuara kepada betapa perlakuan perusahaan asuransi masih ada yang tak berubah dari pola pola lama. Kewajiban membayar premi yang sudah ditunaikan dengan baik dan lancar seringkali tidak diikuti dengan kegampangan ketika klaim diajukan. Prosedurya malah rumit, berbelit belit dan lama. Sangat jauh tidak sama dibandingkan dengan ketika para konsumen dibujuk rayu untuk bergabung menjadi nasabah. Nasabah mesti pontang panting terlebih lampau, sehabis itu jikalau beruntung haknya gres dipenuhi oleh perusahaan asuransi.

Namun dari sekian banyak ketentuan ketentuan tersebut, satu hal yang terpenting yaitu pertolongan nasabah yang eksklusif sanggup dijadikan jaminan oleh tiruana asuransi yang ada di Indonesia, yakni berupa polis. Adapun syarat syarat umum polis harus memperhatikan tiga kepentingan, yakni :
1. Kepentingan nasabah: Kepentingan nasabah di sini semoga bisa mempersembahkan sesuatu hal yang terang untuk kepentingan nasabah atau tertanggung. Nasabah bisa dilindungi, mereka mendapatkan syarat syarat yang sama di perusahaan asuransi.
2. Kepentingan instansi pembina atau pengawas: Yang dimaksud kepentingan instansi pembina, atau pengawas yakni kepentingan pemerintah melalui direktorat asuransi, apa yang tercantum dalam undang undang, peraturan peraturan pemerintah harus menjadi tumpuan dan syarat syarat umum polis tersebut.
3. Kepentingan industri asuransi: Yang dimaksud dengan kepentingan industri asuransi yaitu industri asuransi harus terlindungi dari perjuangan atau itikad jelek pihak-pihak yang ingin mendapatkan laba diri dari asuransi.

Seperti yang tersebut dalam Pasal 25 KUHD, bahwa suatu pertanggungan harus dibentuk secara tertulis di dalam suatu sertifikat yang dinamakan polis. Di dalam polis itu sendiri tidak boleh merugikan kepentingan pemegang polis (nasabah) ibarat disebutkan dalam Pasal 11 (bab 1) undang-undang No. 2 tahun 1992 wacana Usaha Perasuransian. yang mengakibatkan penafsiran tidak sama terkena hak dan kewajiban penanggung maupun tertanggung, yang tertera dalam Pasal 19 ayat (1) undang-undang No. 2 tahun 1992.

Adapun dalam Pasal 5 (bab 11) Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.O 17/1993, bahwa di dalam polis asuransi tidak boleh mencantumkan pembatasan upaya aturan begitu pula yang terdapat pada Pasal 6 Kep. Menkeu. No. 225/KMIK.017/1993, yang menyatakan bahwa dalam polis tidak boleh mencantumkan pembatasan upaya hukum, disamping itu tindakan yang sanggup dianggap memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim secara masuk akal antara lain :
1. Memperpanjang masa penyelesaian klaim, dengan menentukan dokumen lain yang intinya isi tersebut sama dengan dokumen yang sudah ada.
2. Menunda pembayaran klaim, dengan mengkaitkan pembayaran klaim reasuransi.
3. Menerapkan mekanisme yang tidak lagi dalam lingkup kegiatan asuransi.
4. Tidak menuntaskan klaim dengan mengkaitkan pada penyelesaian klaim yang lain pada polis yang sama.

Di samping itu tugas biro dalam kegiatan agency asuransi yang ada di Indonesia, yakni harus menyimpan gosip atau belakang layar wacana nasabahnya dan juga wacana eksistensi perusahaannya. Sekali lagi biro harus menjaga kerahasiaan, mahir waris dan perusahaan serta menyediakan susukan spesialuntuk untuk mereka.

Oleh lantaran itu setiap perjuangan asuransi yang ada di Indonesia mewajibkan tiruana biro semoga mematuhi seluruh kebijakan, peraturan serta mekanisme yang diberlakukan. Hal ini untuk menjamin bahwa perusahaan bisa memenuhi akad dan integritas dalam berurusan dengan nasabah. Berkenaan dengan ketentuan ini, tentu akan mengakibatkan perselisihan yang menjadikan kerugian atau akhir akibat hukum.

Untuk melindungi reputasi perusahaan seharusnya ada tindakan dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan ini termasuk didalamnya berupa pelanggaran aturan atau praktek praktek yang tidak etis yakni memberhentikan pertanggungan dari tertanggung secara sepihak. Tertanggung sanggup menuntut secara aturan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Usaha untuk mengatasi risiko akhir persaingan jual beli kendaraan bermotor dilakukan dengan banyak sekali macam cara antara lain dengan mengadakan perjanjian asuransi yang memiliki tujuan mengaplihkan sebagian atau seluruh risiko kepada pihak lain layng bisa mendapatkan atau dengan mengganti kerugian kepada pembeli atau pemakaian dengan mengganti kerugian kepada orang yang menghadapi risiko itu. Manfaat dari suatu pertanggungan bagi kehidupan masyarakat dirasakan oleh pemerintah. Hal ini terbukti dengan adanya banyak sekali jenis pertanggungan atau asuransi dengan maksud mempersembahkan jaminan sosial bagi anggota masyarakat pengguna. Keberadaan asuransi krugian, contohnya PT. Asuransi Jasa Raharja untuk pertanggungan asuransi kecelakaan yaitu perwujudan pemdiberian jaminan pertolongan atau asuransi untuk masyarakat dengan cara pemdiberian jaminan sosial bagi segolongan masyarakat yang memang masuk akal memperolehnya yaitu para korban kecelakan lalulintas jalan baik yang melalui darat, sungai/danau, bahari maupun udara. Sedangkan untuk kendaraan bermotor itu sendiri ada asuransi khusus sebagai pertanggungan atau asuransi apabila kendaraan itu menerima kecelakaan dan atau hilang. Menganai pertanggungan atau asuransi ialah untuk mempersembahkan jaminan kepada anggota masyarakat yang tertimpa petaka kecelakaan lalulintas di luar kesalahannya sendiri lantaran pengguna kendaraan baik pribadi atau umum yang ditumpanginya, lantaran baik kecelakaan kemudian lintas, maupun hilang atau cacatnya kendaraan yaitu ialah suatu insiden yang tidak disengaja atauun tidak disangka-sangka terjadinya, sehingga sanggup saja menjadikan seseorang menjadi luka, cacat dan meninggal dunia, sementara kendaraan bermotornyapun rusak atau menjadi hancur tidak sanggup dipakai lagi.

Walaupun Asuransi kendaraan bermotor sebagai forum jaminan yang dipercayakan untuk pemdiberian jaminan pertolongan dirasakan semakin penting, tetapi masih terdapat anggota masyarakat yang belum memahami peranan Asuransi kendaraan bermotor dalam meentengkan beban baik kepada korban kecelakaan, lalulintas ataupun jaminan kendaraan bermotor itu sendiri. Jumlah santunan yang disediakan Asuransi santunan kepada pengguna kendaraan bermotor dan pengendara yang menjadi korban relatif cukup besar dan bermanfaa bagi para korban dan menadpat kembali kendaran bermotor yang rusak menjadi layak pakai kembali.

B. Pokok Permaslahan
Dalam hal ini pokok permasalahan yang akan dibahas antara lain :
1. Sejumlah persyaratan untuk mengklaim asuransi kendaraan yang hilang, apakah ada kegampangan.
2. Bagaimana jalan keluar apabila perusahaan asuransi tersebut melarat ?
3. Bagaimana jalan keluar apabila pembayaran premi asuransi terhenti ?
4. Apakah sanggup dipergampang untuk kendaraan bermotor yang diasuransikan hilang.

C. Tujuan Penulisan
Penulisan skripsi ini ialah kewajiban mahasiswa yang akan menuntaskan studi tingkat tamat dan ialah salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan atau memenuhi kegiatan S1 pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia. Disamping itu ialah bentuk sumbangan pikiran yang bermanfaa bagi masyarakat khususnya dibidang ilmu pengetahuan aturan yang berkaitan dengan asuransi kendaraan bermotor.

Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menambah dan memadatkan ilmu pengetahuan aturan yang selama ini diperoleh, menjadi satu bentuk goresan pena yang memdiberi ciri tersendiri sebagai seorang calon sarjana hukum. Akan tetapi penulis juga menyadari bahwa dalam mengulas permasalahan dalam ilmu pengetahuan, waktu and hal-hal lainnya, sehingga menjadikan kewajiban penulis untuk memperbaiki dan menyempurnakan di kemudian hari.

D. Metode Penelitian
Dalam perjuangan untuk mencapai kelengkapan penyusunan skripsi ini, penulis memakai sumber penelitian yaitu :
Penelitian Kepustakaan. Dalam hal ini penulis membaca dan mempelajari buku-buku, surat kabar, majalah dan penerbitan relasi dengan obyek uraian skripsi. Dan perpustakaan. 
Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Analisa Aturan Asuransi Kendaraan Bermotor Berdasarkan Kitab Undang-Undang Aturan Dagang (Hk-01)"

Back To Top