loading...
Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan abdnegara dalam merumuskan program/kebijakan untuk dilaksanakan oleh abdnegara pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat yang ikut serta gotong royong melakukan program/kebijakan yang sudah diputuskan, yang didukung oleh masukana dan pramasukana yang ada.
Pendidikan mempunyai peranan strategis menyiapkan generasi berkarakter untuk kepentingan masa depan. Bagi setiap orang tua, masyarakat, dan bangsa pemenuhan akan pendidikan menjadi kebutuhan pokok. Pendidikan dijadikan bab utama dalam upaya pembentukan sumber daya insan (SDM) yang diharapkan suatu bangsa.
Kebijakan pendidikan dalam konteks otonomi kawasan Merupakan kebijakan publik desentralisasi ( UU 32 Tahun 2004 ) di mana urusan pemerintah yang diserahkan kepada kawasan disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan masukana dan pramasukana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan, sesuai kebijakan pendidikan nasional (UU No. 20 tahun 2003). Sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional ada dua hal kusus yang berkenaan dengan hal tersebut yakni pertama menetapkan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik pada APBN dan APBD, kebijakan pendidikan yang ialah amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke empat pasal 31 (4), kedua UU No. 20 tahun 2003 pasal 11 sebut bahwa pemerintah dan pemerintahan kawasan wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan baik setiap masyarakat Negara. Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan gratis bagi setiap masyarakat Negara yang berusia tujuh hingga dengan lima belas tahun yang dikenal sebagai wajib berguru sembilan tahun.
Bagaimanapun sistem desentralisasi dalam pemerintahan mempunyai implikasi pribadi terhadap penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, terutama yang berkaitan dengan persoalan kebijakan. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional untuk masa kini, selain sudah mempunyai perangkat pendukung perundang-undangan nasional, juga dihadapkan kepada sejumlah faktor yang menjadi tantangan dalam penerapan desentralisasi pendidikan di daerah, menyerupai tingkat perkembangan ekonomi dan sosial budaya setiap daerah, tipe dan kualitas kematangan SDM yang diharapkan oleh kawasan setempat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, perkembangan dunia industri, dan sebagainya.
Sejalan dengan adanya jadwal pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Yang mengarahkan pada kebijakan Pendidikan Gratis Sebagai salah satu jadwal andalan, tentunya melibatkan pemerintah di masing-masing Kabupaten di Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten Luwu Timur, Berdasarkan penanhadiranan Memorandum of Understanding (MoU) ihwal pendidikan gratis di Sulsel yang dilakukan pribadi oleh gubernur dan seluruh bupati dan wali kota se-Sulsel.
Arah pembangunan kecamatan Malili Kabupaten LuwuTimur, memuat kebijakan rencana pembangunan untuk menjadi anutan pelaksanaan pembangunan diberbagai aspek dalam mendukung terwujudnya visi Kabupaten Luwu Timur. Seiring dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, maka kawasan dituntut semoga bisa menyebarkan wilayahnya sendiri secara berdikari yang ditandai dengan semakin besarnya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kawasan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Visi dan Misi harus dirumuskan semoga mempunyai arah dan tujuan pembangunan yang terang dan mempunyai rasionalitas untuk mencapainya. Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2005 sudah mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang definitif hasil Pemilihan Langsung.
Agar masing-masing prioritas pembangunan sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu didukung dengan arah kebijakan yang matang dan komprehensif. Hal itu harus didukung penuh dengan kesepakatan peningkatan anggaran pendidikan secara sedikit demi sedikit guna memenuhi amanat Undang-undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
Sejalan dengan jadwal pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang mengarahkan pada kebijakan Pendidikan Sebagai salah satu jadwal andalan, Arah pembanguanan Kabupaten Luwu Timur memuat kebijakan rencana pembangunan untuk menjadi anutan pembanguanan kawasan tersebut sesuai dengan visi Kabupaten Luwu Timur, “Kabupaten LuwuTimur yang kokoh berbasis pengembangan potensi masyarakat menuju keberlanjutan pembangunan berkeadilan dan bermartabat” dengan adanya Program Pendidikan Gratis ini Bertitik tolak dari uraian tersebut di atas, maka penulis memandang perlu mengkaji lebih lanjut banyak sekali persoalan yang berkaitan dengan implementasi jadwal pendidikan gratis di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.
Program Pendidikan Gratis ini, pada pertama pelaksanaannya di atur dalam peraturan Bupati Luwu Timur hingga tahun 2008. Sejalan dengan adanya Program Pendidikan Gratis di Sulsel dan penanhadiranan Memorandum of Understanding (MoU) ihwal Pendidikan Gratis di Sulsel, lalu tahun diberikutnya Kabupaten Luwu Timur sudah memutuskan dalam peraturan kawasan No.8 tahun 2009 ihwal pelaksanaan pendidikan gratis di Kabupaten Luwu Timur, sehingga mendorong penulis menentukan judul :“ANALISIS IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KECAMATAN MALILI KABUPATEN LUWU TIMUR”.
Tag :
Ilmu Pemerintahan,
Pemerintahan
0 Komentar untuk "Analisis Implementasi Aktivitas Pendidikan Gratis Di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur (Ipm-5)"