loading...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanah ialah salah satu kebutuhan primer bagi insan bahkan hingga meninggalpun insan masih membutuhkan tanah. Kebutuhan insan terhadap tanah cukup umur ini makin meningkat. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain luas tanah tidak bertambah.
Tanah dalam pengertian yuridis ialah permukaan bumi, hak atas tanah ialah hak atas sebagian tertentu dari permukaan bumi, hak atas tanah ialah hak atas sebagian tertentu di permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Dasar kepastian aturan dalam peraturan-peraturan aturan tertulis sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, memungkinkan para pihak-pihak yang berkepentingan untuk dengan mudah mengetahui aturan yang berlaku dan wewenang serta kewajiban yang ada atas tanah yang dipunyai.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 ayat (1) menguraikan yang dimaksud dengan registrasi tanah ialah rangkaian acara yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, terkena bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termaksud pemdiberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pengertian hak milik berdasarkan Henri Lie A. Weng (1970 : 3), Hak milik ialah hak untuk menikmati secara bebas dan memperlakukan secara sesuka si pemilik hak yang sempurna, pemilik sanggup menggunakannya, menikmatinya, memusnahkannya, memmembuangnya, menjualnya. Secara umum pengaturan terkena hak milik atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria sanggup dilihat dalam Bagian III Bab II Pasal 20 hingga dengan Pasal 27, berdasarkan prinsip-prinsip umum tentang hak milik atas tanah.
Hak milik itu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria bahwa ialah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang sanggup dipunyai orang atas tanah dan memdiberi wewenang untuk mempergunakan bagi segala macam keperluan selama waktu yang tidak terbatas sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.
Sifat terkuat dan terpenuhi artinya yang paling berpengaruh dan penuh bagi pemegang hak milik dan mempunyai hak untuk bebas dengan menjual, menghibahkan, menukarkan dan mewariskan. Hak penguasaan atas tanah mencakupkan serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang terkena tanah yang dihakinya, lantaran sudah diputuskan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pemerintah tentang registrasi tanah.
Pemdiberian batasan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria terhadap kepentingan yang eksklusif berafiliasi dengan penerapan tanah dalam batas-batas berdasarkan peraturan lainnya yang lebih tinggi. Ali Achmad Chomzah (2002 : 11) menyatakan bahwa aturan tanah ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang bersumber pada hak perseorangan dan tubuh aturan terkena tanah yang dikuasainya atau dimilikinya.
Dalam rangka memdiberi kepastian aturan kepada para pemegang hak atas tanah dan didiberikan penegasan terhadap kekuatan sertifikat. Dampak arti praktisnya selama belum dibuktikan yang sebaliknya data fisik dan data yuridis dalam perbuatan aturan maupun sengketa didepan pengadilan harus diterima sebagai data yang benar. Individu atau tubuh aturan lainnya tidak sanggup menuntut tanah yang sudah bersertifikat atas nama orang lain atau tubuh aturan lainnya kalau selama 5 tahun semenjak dikeluarkan tidak mengajukan somasi di pengadilan.
Pelaksanaan untuk tercapainya jaminan dan kepastian aturan hak-hak atas tanah diselenggarakan registrasi tanah dengan mengadakan pengukuran, pemetaan tanah dan penyelenggaraan tata perjuangan hak atas tanah ialah relasi aturan orang atau tubuh aturan dengan sesuatu benda yang menjadikan kewenangan atas obyek bidang tanah dan memaksa orang lain untuk menghormatinya jawaban dari pemilikan. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria menugaskan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan registrasi tanah yang bersifat rechts. Pendaftaran tanah berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan. Untuk memperoleh kekuatan aturan rangkaian acara registrasi tanah secara sistematis, pengajuan kebenaran materiil pembuktian data fisik dan data yuridis hak atas tanah, ataupun lain hal yang dibutuhkan sebagai dasar hak registrasi tanah, dan atau riwayat asal usul pemilikan atas tanah, jual-beli, warisan, tidak terlepas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis hingga ketika ini masih dianggap belum terbaik dan prosedural dalam masyarakat, walaupun sebelum dilakukan pengukuran oleh tim teknis sudah dilakukan pematokan pertama oleh para pemilik tanah. Kota Kendari sebagai salah satu kota yang sedang berkembang di Indonesia, masyarakatnya juga mempunyai relasi dekat dengan tanah. Tanah ialah sumber kehidupan sekaligus aktifitas sehari-hari, oleh lantaran itu setiap tanah yang dimiliki masyarakat butuh pengukuhan atas kepemilikan tanah tersebut.
Peranan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dalam melaksanakan registrasi tanah sangat dibutuhkan mulai dari tahap undangan registrasi tanah oleh pihak yang berhak atas tanah atau yang dikuasainya dibutuhkan tugas aktif dan ketelitian dari pihak BPN sebagai penyelenggara registrasi tanah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kantor pertanahan Kota Kendari. Berbagai problem yang muncul menyerupai adanya sertifikat ganda, penyerobotan lahan yang diikuti dengan tindakan penertiban sertifikat oleh pihak yang tidak berhak ialah beberapa problem pertanahan yang kerap muncul di masyarakat berkaitan dengan acara registrasi tanah, dimana hal tersebut di sebabkan antara lain oleh ketidaktahuan masyarakat tentang obyek tanah yang ternyata sudah mempunyai sertifikat, kembali dimohonkan untuk diterbitkan sertifikatnya lagi (satu obyek tanah mempunyai dua sertifikat). Hal ini terjadi lantaran problem terbatasnya pengumuman kepada masyarakat oleh pihak BPN dari proses pendataan data fisik dan data yuridis hingga dengan penerbitan sertifikat.
Proses sertifikat tanah ialah sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang ialah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses registrasi tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis terkena satu atau beberapa obyek registrasi tanah untuk keperluan pendaftarannya adalah salah satu proses di dalamnya, ketika dalam proses ajudikasi terdapat problem dalam penanganannya, menyerupai adanya ketidakakuratan baik itu data fisik ataupun data yuridis maka akan mengganggu secara keseluruhan proses pensertifikatan tanah. Proses ajudikasi yang ialah acara dilaksanakan dalam rangka proses registrasi tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis terkena satu atau beberapa obyek registrasi tanah untuk keperluan pendaftarannya, ialah sebuah proses yang penting lantaran kebenaran data fisik dan data yuridis ialah yang utama supaya tidak terjadi problem pada sertifikat yang timbul dikemudian hari.
melaluiataubersamaini banyaknya banyak sekali masalah sengketa tanah yang terdapat di Kota Kendari, tentunya menarikdanunik perhatian terhadap kasus-kasus yang masalahnya ialah sertifikat ganda, dimana ketika sebuah proses registrasi tanah sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme tentunya tidak akan terjadi permasalahan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melaksanakan kajian secara ilmiah tentang “Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”
Tag :
Hukum
0 Komentar untuk "Analisis Yuridis Proses Registrasi Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari Menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Wacana Registrasi Tanah (Hk-29)"