Praktik Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten ...(Sy-01)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw ialah sebuah aturan yang lengkap dan sempurna, yang mengatur segala aspek kehidupan untuk keselamatan dunia dan akhirat.

Salah satu syariat yang diatur dalam pedoman Islam yaitu ihwal aturan waris, yakni pemindahan harta warisan kepada jago waris yang berhak menerimanya.
Hukum waris yaitu segala jenis harta benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah dan sebagainya.


Hukum waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 171 (a) yaitu aturan yang mengatur ihwal pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, memilih siapa yang berhak menjadi jago waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Tata cara pinjaman harta warisan dalam Islam sudah diatur dengan sebaik-baiknya. Quran mengambarkan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Pembagian masing-masing jago waris baik itu pria maupun perempuan sudah ada ketentuannya dalam Alquran.
Firman Allah swt:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوكَثُرَ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا (النساء : 7 )
Artinya:
Bagi pria ada hak bab dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bab (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak berdasarkan bab yang sudah diputuskan. (An-Nisa: 7)

Dalam syariat Islam sudah diputuskan bahwa bab jago waris pria lebih banyak dari pada bab perempuan, yakni jago waris pria dua kali bab jago waris perempuan.
Firman Allah swt:
يُوصِيْبُكُمُ اللهُ فِيْ اَولاَدِكُمْ لِلذَّكَرِمثل حَظِّ الاُنْثَيَيْنِ ...(النساء : 11 )
Artinya:
Allah mensyari’atkan bagi mu ihwal (pertolongan pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak perempuan…(An- Nisa: 11)

Allah swt menjanjikan nirwana bagi orang-orang yang diberiman yang mentaati ketentuan-Nya dalam pinjaman harta warisan dan bahaya siksa bagi mereka yang mengingkari-Nya.



Firman Allah swt:
تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ وَمَنْ يُّطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ يُدخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ . وَمَنْ يَّعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهُ يُدخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ . (النساء : 13-14)
Artinya:
(Hukum-hukum) itu yaitu ketentuan-ketentuan dari Allah, barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya pasti Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya, sungai-sungai sedang mereka abadi di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang menudurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya pasti Allah memasukannya ke dalam api neraka sedang ia abadi di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (An-Nisa: 13-14).

Ayat di atas dengan terang mengatakan perintah dari Allah swt, semoga umat Islam dalam melaksanakan pinjaman harta warisan berdasarkan aturan yang ada dalam Alquran. Rasulullah saw. mempertegas lagi dengan sabdanya:
عن ا بن عبا س : قا ل رسو ل الله صلى الله عليه وسلم : ا قسموا
ا لما ل بين اهل الفرائض على كتا ب الله (رواه مسلم .(
Artinya:
Dari Ibnu Abbas berkata: bersabda Rasulullah saw. Bagilah harta warisan di antara jago waris sesuai dengan ketentuan kitabullah. (HR. Muslim).

Bagi umat Islam melaksanakan ketentuan yang berkenaan dengan aturan kewarisan ialah suatu kewajiban yang harus dijalankan, alasannya yaitu itu ialah bentuk manifestasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Pembagian harta warisan sanggup juga dilakukan dengan cara bagi rata, artinya masing-masing jago waris mendapat bab yang sama dari harta warisan tanpa memandang apakah jago warisnya itu pria atau perempuan dengan jalan berdamai berdasarkan kesepakatan bersama antara jago waris sebagaimana disebutkan pada ketentuan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa para jago waris sanggup bersepakat melaksanakan perdamaian dalam pinjaman harta warisan sehabis masing-masing menyadari bagiannya. Pada Masyarakat Dayak muslim khususnya yang berada di Kecamatan Loksado Kabupaten HSS (Hulu Sungai Selatan) dalam pinjaman harta warisan, sebagian masyarakatnya ada yang memakai pinjaman harta warisan dengan cara bagi rata antara jago waris berdasarkan perdamaian (musyawarah) yang dikenal dengan islah, tetapi dengan cara tersebut malah lebih sering menjadikan dilema dibanding dengan yang dilakukan sebagaimana dengan ketentuan aturan faraidh, dan permasalahannya tersebut sangat berakibat bagi keturunan (keluarga) karna dengan adanya permasalahan ini jago waris yang pertamanya setuju ternyata hasilnya mengingkari akan pinjaman harta warisan tersebut maka timbullah rasa kecemburuan di antara jago waris. Sehingga rengganglah rasa kekeluargaan yang mereka miliki.
Melihat adanya praktik yang demikian pada sebagian Masyarakat Dayak muslim yang ada di Kecamatan Loksado Kabupaten HSS dalam pinjaman harta warisan, karna mengigat sifat Masyarakat Dayak tersebut menganut sistem kekeluargaan maka penulis tertarik melekukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul: PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DAYAK DI DESA LOKSADO KECAMATAN LOKSADO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN).

B. Rumusan Masalah
Untuk megampangkan serta terarahnya penelitian ini, maka dirumuskan masalahnya sebagai diberikut:
1. Bagaimana praktik pinjaman harta warisan pada Masyarakat Dayak muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS?
2. Apa alasan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS dalam pinjaman harta warisan?
3. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam ihwal praktik pinjaman harta warisan Masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui praktik pinjaman harta warisan Masyarakat Dayak muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.
2. Mengetahui alasan Masyarakat Dayak Desa Loksado Kecematan Loksado Kabupaten HSS dalam pinjaman harta warisan.
3. Mengetahui tinjauan Hukum Islam ihwal praktik pinjaman harta warisan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.

D. Signifikansi Penelitian
Penelitian yang dilakukan ini diperlukan sanggup berkhasiat sebagai:
1. Bahan warta ihwal praktik pinjaman harta warisan Masyarakat Dayak muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.
2. Bahan warta bagi peneliti selanjutnya yang berkeinginan mereview lebih jauh dilema ini dari sudut pandang yang tidak sama.
3. Sumbangan pemikiran dalam rangka menambah khazanah di bidang aturan Islam pada Perpustakaan IAIN Antasari Banjarmasin.

E. Batasan Operasional
Untuk menghindari kesalahpahaman pengertian terhadap judul ini, maka didiberi batasan operasional sebagai diberikut:
1. Yang dimaksud praktik pinjaman harta warisan yaitu cara-cara atau metode-metode yang dipakai dalam pinjaman harta warisan.
2. Yang dimaksud Dayak yaitu nama salah satu suku orisinil kalimantan, yang terdiri dari aneka macam anak suku dan mendiami daerah-daerah pedalaman, lalu Dayak muslim yaitu masyarakatnya tersebut sudah beragama Islam yang mendiami Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.
3. Yang dimaksud pinjaman harta warisan yaitu pelaksanaan membagi-bagikan harta warisan kepada masing-masing jago waris yang berhak menerimanya.


Tag : Syariah
0 Komentar untuk "Praktik Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten ...(Sy-01)"

Back To Top