Dimensi Pendidikan Islam Dalam Tata Cara Perkawinan (Studi Perkara Di Desa Gerung Utara Kecamatan Gerung Lombok Barat) (Ai-49)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Perkawinan ialah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi insan untuk beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya dikala masing-masing pasangan siap melaksanakan kiprahnya yang faktual dalam mewudkan perkawinan.
Islam tidak mengakibatkan insan menyerupai mahluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berafiliasi antara jantan dan betinanya secara bebas, tanpa adanya suatu aturan. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah mengadakan aturan yang sesuainya.

Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai dengan program ijab qabul sebagai lambang dari segala rasa meridhai, dan dihadiri para saksi yang menyaksikan jika kedua pasangan laki-laki dan perempuan itu sudah saling terikat. Bentuk perkawinan sudah mempersembahkan jalan yang kondusif pada naluri (sex) manusia, memelihara keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan semoga tidak menyerupai rumput yang bila dimakan oleh hewan ternak dengan seenaknya. Pergaulan suami istri diletakkan di bawah naungan naluri keibuan dan kebapakan, sehingga nantinya akan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan yang baik dan membuahkan buah yang bagus. Peraturan perkawinan menyerupai inilah yang diridhoi Allah dan diawetkan Islam.

Perkawinan yang syah dalam Islam berarti melaksanakan suatu janji nikah, yaitu penganten laki-laki mendapatkan (kabul) penyerahan nikah (ijab) dari wali penganten wanita, serta mahar/mas kawin kepada penganten wanita.
Perkawinan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 1 thun 1974 disebutkan bahwa tujuan pernikahan ialah membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Depag RI: 2005:43).


Akad nikah harus diteguhkan dihadapan dua orang saksi. Jadi, perkawinan dalam Islam ialah suatu pekawinan antara suami dengan wali dari istri. Disini perlu diingatkan bahwa perkawinan bukan spesialuntuk diatur di dalam kitab Allah SWT. yang tertulis atau wahyu, akan tetapi juga aturan lain yang mengatur bagaimana cara atau aturan perkawinan itu.
Ditinjau dari ilmu biologi, perkawinan ialah suatu forum tempat penyaluran sex dan sebagai salah satu kebutuhan biologis manusia. Dapat dibayangkan sekiranya pekawinan tidak memiliki aturan yang mengaturnya. Maka kehidupan menusia tak ubahnya menyerupai kehidupan binatang, bergaul bebas tanpa aturan. Akibatnya anak hasil zina tidak terhitung jumlahnya, penyakit spilis merajalela, AIDS, galau dan aib tidak ada lagi pada manusia.
Kebahagiaan dalam rumah tangga akan terbina serta tujuan yang akan dicapai akan terpenuhi. Kehormatan dan kemuliaan insan akan tetap terpelihara. Itulah tujuan aturan yang diputuskan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya yang dengan aturan tersebut hubangan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat berdasarkan kasih akung, ridho meridhoi dan ijab kabul sebagai lambangnya.

Di sisi lain, Indonesia terdiri atas pulau-pulau. Setiap pulau atau tempat didiami oleh masyarakat tertentu yang diperkaya dengan bahasa dan susila istiadat ialah sikap yang sudah menempel pada masyarakat tertentu yang sudah diwariskan secara bebuyutan oleh nenek moyang mereka. Apabila susila itu dilanggar pelanggarnya dianggap hina dan bahkan didiberi eksekusi tertentu oleh kepala adat, sehingga tidak jarang dalam pelaksanaannya masyarakat lebih mengutamakan aturan susila dari pada aturan agama. Hal ini terjadi pada masyarakat yang masih awam dari ilmu pengetahuan, terutama pemahamannya dalam hal pengetahuan agama.
Demikian juga halnya dengan duduk masalah perkawinan dan masyarakat sasak perlu ditinjau dan dipelajari secara lebih mendalam dalam pelaksanaannya. Apakah unsur susila lebih diutamakan dibanding dengan ketentuan ilmu agama.

Seperti halnya yang sudah diketahui bahwa aturan susila sasak yang berlaku pada masyarakat Lombok terutama dalam hal pekawinan masih dipakai hingga sekarang, walau pelaksanaannya mengalami banyak perubahan dari masa ke masa, dikarenakan perubahan teladan hidup insan dan faktor-faktor lainnya, contohnya faktor eksternal yang berasal dari nilai-nilai/ anutan Islam yang dianut mereka, dan juga Undang-undang Perkawinan sudah menggeser susila kawin lari (merariq) dengan segala aktifitas dan nilainya (Depdikbud RI , 1998 : 2 ).

Dalam rangkaian upacara perkawinan susila sasak dikenal tahapan-tahapan dalam melaksanakan perkawinan yakni upacara pra-nikah yang terdiri atas midang (meminang), merariq, sejati dan selabar. Kemudian upacara ketika sedang melaksanakan pernikahan, yang terdiri atas begawe, sorong serah, nyongkolan dan bales nae. Semua rangkaian upacara tersebut ialah tradisi turun temurun bagi masyarakat sasak, yang masih dalam pelaksanaan perkawinan.
sepertiyang diketahui, Islam yang ialah agama dominan masyarakat sasak juga mengatur duduk masalah perkawinan, demikian juga halnya dengan aturan susila sasak.

Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk menentukan penelitian yang terkait dengan tersebut dengan judul “Dimensi Pendidikan Islam dalam Tata Teknik Perkawinan (Studi Kasus di Desa Gerung Utara Kecamatan Gerung Lombok Barat)”


Tag : Agama Islam
0 Komentar untuk "Dimensi Pendidikan Islam Dalam Tata Cara Perkawinan (Studi Perkara Di Desa Gerung Utara Kecamatan Gerung Lombok Barat) (Ai-49)"

Back To Top