loading...
1.1 Latar Belakang
Pelaksanaan pembangunan yaitu meningkatkan pendapatan nasional, sekaligus menjamin santunan pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan dalam mewujudkan asas keadilan sosial. Dalam melaksanakan pembangunan nasional segenap kemampuan modal dan potensi dalam negeri harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dengan disertai budi serta langkah-langkah guna memmenolong, membimbing pertumbuhan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Pembangunan ekonomi kawasan yaitu suatu proses dimana pemerintah kawasan dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu contoh kemitraan antara pemerintah kawasan dengan sektor swasta untuk membuat suatu lapangan kerja gres dan merangsang perkembangan aktivitas ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Melalui otonomi daerah, pembangunan ekonomi kawasan diperlukan terwujud melalui pengelolaan sumber-sumber daerah. Otonomi kawasan sanggup diartikan sebagai wewenang kawasan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai prakarsa sendiri menurut aspirasi
masyarakat dan batas wewenang yang didiberikan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah dan masyarakat di kawasan dipersilahkan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawaban. Peran pemerintah pusat dalam desentralisasi ini spesialuntuk melaksanakan supervisi, memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah. melaluiataubersamaini adanya otonomi daerah, maka pemerintah kawasan didiberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Langkah- langkah yang diambil yaitu dengan memakai sumber keuangannya sesuai dengan batas-batas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk merealisasikan pelaksanaan otonomi kawasan maka sumber pembiayaan pemerintah kawasan tergantung pada peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diperlukan sanggup menjadi penyangga utama dalam membiayai aktivitas pembangunan di daerah. Oleh alasannya yaitu itu pemerintah kawasan harus sanggup mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari kawasan sendiri sehingga akan memperbesar tersedianya keuangan kawasan yang sanggup dipakai untuk banyak sekali aktivitas pembangunan. Pendapatan Asli Daerah sendiri terdiri dari :
a. Pajak daerah;
b. Retribusi daerah;
c. Bagian keuntungan perjuangan daerah
d. Pendapatan orisinil kawasan yang sah lainnya
Pajak bekerjasama dengan pembangunan yaitu sebagai potensi yang harus digali dalam pembangunan ekonomi. Pajak mempunyai dua fungsi yaitu fungsi Budgeter dan fungsi Mengatur (Reguierend). Budgeter yaitu fungsi yang terdapat disektor publik dan pajak disini ialah suatu alat atau suatu sumber untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya dipakai untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran negara.
Fungsi Mengatur (Reguierend) yaitu pajak yang dipakai sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letak dan posisinya di luar bidang keuangan. Fungsi ini biasanya terdapat pada sektor swasta. Alat pembangunan tersebut didasarkan melalui tarif-tarif pajak, baik pajak pribadi maupun pajak tidak pribadi yang berada dalam sistem pengenaan pajak-pajak berupa pembebasan pajak-pajak dan pemdiberian insensif-insensif atau dorongan-dorongan.
Dalam menjalankan otonomi kawasan yang dimulai pada tahun 2001, masing-masing kawasan dituntut untuk berupaya meningkatkan sumber pendapatan orisinil kawasan biar bisa membiayai penyelenggaraan pemerintah. Dalam meningkatkan pendapatan orisinil kawasan sanggup dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi melalui efektivitas pemungutan yaitu dengan mengoptomalisasikan potensi yang ada dan terus menggali sumber-sumber pendapatan yang gres tidak terkecuali kawasan di Kabupaten Semarang.
Melihat perkembangan realisasi penerimaan pajak kawasan di Kabupaten Semarang dari tahun 2004 sampai tahun 2007 pada tabel 1.1 diatas selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2005 sebesar Rp.624.945.653,00 tahun 2006 sebesar Rp.1.780.753.789,00 dan tahun 2007 sebesar Rp.874.906.196,00.
Peningkatan jumlah penerimaan pajak kawasan di Kabupaten Semarang pada tahun 2004 sampai tahun 2007 tidak terlepas dari jenis penerimaan pajak kawasan menyerupai pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak pengambilan materi galian golongan C yang ada di Kabupaten Semarang.
realisasi jenis penerimaan pajak kawasan di Kabupaten Semarang pada tahun 2004 sampai tahun 2007 mengalami peningkatan. Jenis penerimaan yang terbesar yaitu pajak penerangan jalan yang selalu meningkat dari tahun 2004 sampai tahun 2007. Berikutnya sanggup dilihat pula jenis penerimaan pajak pengambilan materi galian golongan C yang mempunyai penerimaan terkecil meskipun pada alhasil penerimaan pajak pengambilan materi galian golongan C mengalami peningkatan dibandingkan pajak hiburan.
Perkembangan penerimaan pajak pengambilan materi galian golongan C tersebut sanggup dilihat dari tahun 2004 ke tahun 2005 yang mengalami peningkatan sebesar Rp.23.831.370,00. Kemudian pada tahun
2005 ke tahun 2006 mengalami peningkatan pula sebesar Rp.12.216.848,00 dan terakhir tahun 2007 mengalami kenaikan sebesar Rp.9.970.400,00. Meskipun dari tahun 2004 sampai tahun 2007 peningkatan tersebut mengalami penurunan penerimaan.
realisasi penerimaan pajak pengambilan materi galian golongan C di kawasan Kabupaten Semarang, setiap bulannya mengalami peningkatan dan ada yang mengalami penurunan penerimaan dari tahun 2004 sampai tahun 2007 bahkan ada beberapa bulan yang tidak menerima penerimaan dari pajak tersebut dikarenakan pemungutan pajak dilakukan sebulan setelah pengambilan materi galian sehingga pada bulan Januari yang harusnya dibayar oleh wajib pajak, sudah terlunasi pada bulan Desember tahun 2003. Hal ini dianggap rutin setiap tahunnya, tetapi pada tahun 2006 dan 2007, terjadi penerimaan dari tanah urug yang bersifat insidentil.
Penentuan ukuran potensi cadangan tambang galian golongan C menurut kebijakan dari Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi yang ada di Kabupaten Semarang. Potensi cadangan tambang disebutkan besar jika kapasitas volume lebih besar dari 5.000.000 m3, sedang
yaitu antara 1.000.000 m3 sampai 5.000.000 m3 dan kecil jika volumenya
kurang dari 1.000.000 m3.
Sumber dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang, menyatakan bahwa sepuluh jenis materi galian golongan C yang ada di Kabupaten Semarang yaitu andesit, bentonit, kerikil gamping, trass, kaolin, pasir urug, pasir, tanah liat dan kerikil, spesialuntuk andesit dan tanah urug yang dilakukan penarikan pajak. Sedangkan, materi galian golongan C yang lainnya belum sanggup dioptimalkan oleh pemerintah kawasan di Kabupaten Semarang, maka peneliti memseriuskan pada keefektifan dalam pemungutan pajak pengambilan materi galian golongan C di Kabupaten Semarang apakah sudah memenuhi sasaran yang dianggarkan dan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan atau terdapat hambatan dalam pemungutannya sehingga menjadikan kontribusinya rendah. Maka timbullah anutan untuk melaksanakan suatu penelitian dengan judul :
“Efektivitas Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan
Kontribusinya Terhadap Pajak Daerah Di Kabupaten Semarang Tahun 2004-2007”
Tag :
Ekonomi Pembangunan
0 Komentar untuk "Efektivitas Pajak Pengambilan Materi Galian Golongan C Dan Kontribusinya Terhadap Pajak Tempat Di Kabupaten Semarang Tahun 2004-2007 (Ep-11)"