loading...
A. Latar Belakang Masalah
Pajak ialah salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut pentingnya pengelolaan pajak tersebut menjadi prioritas bagi pemerintah. Ada banyak sekali jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat, namun dari beberapa diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan ialah jenis-jenis pajak sangat potensil dan strategis sebagai sumber penghasilan Negara dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Salah satu aspek penunjang dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional selain dari aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya lainnya ialah ketersediaan dana pembangunan baik yang diperoleh dari sumber-sumber pajak maupun non pajak. Penghasilan dari sumber pajak mencakup banyak sekali sektor perpajakan antara lain diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan ialah salah satu faktor pemasukan bagi Negara yang cukup potensil dan bantuan terhadap pendapatan negara kalau dibandingkan dengan sektor pajak lainnya sangat besar. Strategisnya Pajak Bumi dan Bangunan tersebut tidak lain lantaran objeknya mencakup seluruh bumi dan bangunan yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan sudah diputuskan dalam banyak sekali produk perundang-undangan pemerintah, dalam neraca APBN contohnya sudah ditentukan penerimaan Negara bersumber dari penerimaan dalam negara dan penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan minyak bumi dan gas alam, selain dari itu ialah penerimaan migas dan penerimaan yang berasal dari pajak.
Penerimaan negara yang berasal dari pajak sebagaimana sudah diputuskan oleh undang-undang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pentingnya pajak tersebut terutama untuk pembiayaan pembangunan, hal ini tidak lain lantaran masyarakat negara sebagai insan biasa selain memiliki kebutuhan sehari-hari berupa sandang dan pangan, juga membutuhkan masukana dan pramasukana, menyerupai jalan untuk transportasi, taman untuk hiburan atau rekreasi, bahkan harapan mencicipi kondusif dan terlindung. Sarana dan pramasukana berupa kemudahan umum tersebut untuk ketersediaannya spesialuntuk pemerintahlah yang bertanggung tanggapan untuk memenuhinya (Kunarjo, 1993:125).
Penyediaan kebutuhan menyerupai jalan, taman, masukana pelayanan umum lainnya memerlukan biaya yang dipungut dari masyarakat negara/ masyarakat yang memanfaatkan dalam bentuk pajak. Pajak memiliki fungsi antara lain untuk:
1. Penerimaan negara dalam rangka membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah;
2. Pemerataan pendapatan masyarakat;
3. Stabilitas ekonomi (misalnya pengendalian inflasi) dan pertumbuhan ekonomi.
Pajak sebagai penerimaan Negara sepertinya sudah terang bahwa apabila pajak ditingkatkan maka penerimaan Negara pun meningkat, sehingga Negara sanggup berbuat lebih banyak untuk kepentingan masyarakat. Sebagai pemerataan pendapatan masyarakat, kenyataan mengatakan bahwa di kalangan masyarakat masih banyak terdapat kesentidakboleh antara masyarakat negara yang kaya dan yang miskin. Pajak ialah salah satu alat untuk sanggup meredistribusi pendapata dengan cara mengambil pajak yang lebih besar bagi masyarakat yang berpendapatan tinggi dan mengambil pajak yang lebih rendah bagi masyarakat yang berpendapatan kecil.
Sehubungan dengan hal ini cara memunut pajak sebagaimana dikemukakan Kunarjo (1993:126) sanggup dibagi tiga yaitu: (1) Progresif, yaitu mengambil pajak dengan presentase dengan meningkat sesuai dengan cakupan penerimaan yang makin meningkat. melaluiataubersamaini demikian secara relatif maupun adikara kelompok masyarakat yang berpendapatan tinggi dibebani dengan pajak yang lebih besar, (2) Degresif, yaitu pemungutan pajak dengan presentase yang maik menurun pada cakupan masyarakat yang pendapatannya makin meningkat. Pada kategori ini, walaupun berpendapatan tinggi, mereka dibebani pajak relatif lebih kecil tetapi secara adikara jumlahnya lebih besar, (3) Proporsional, yaitu membagi pajak dengan persentasi yang sama pada setiap tingkat pendapaatan. Ini berarti bahwa secara relatif seluruh masyarakat wajib pajak dibebani dengan persentase sama tetapi secara adikara kelompok berpendapatan tinggi dibebani pajak yang lebih besar.
Jenis pajak yang diperhitungkan pada sisis penerimaan dalam APBN antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk, cukai, ekspor, pajak bumi dan bangunan, pajak lainnya dan penerimaan bukan pajak. Khususnya untuk pajak bumi dan bangunan sebagian besar penerimaannya ialah pendapatan daerah. Objek yang dikenakan pada pajak bumi dan bangunan ini ialah nilai jual objek pajak bumi dan bangunan. Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan tunjangan sebagaimana diatur oleh undang-undang yaitu bagi pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 wacana Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pajak bumi dan bangunan ialah bumi dan/atau bangunan, sehingga hal ini tidak jauh tidak sama dengan Ipeda. Yang dimaksud dengan bumi ialah permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi mencakup tanah, perairan, pendalaman serta bahari wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan ialah konstruksi metode yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan-perairan. Disamping itu yang disebut subjek pajak bumi dan bangunan ialah tubuh yang secara nyata: (1) Mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memiliki manfaat atas bumi; (2) Memiliki, menguasai dan akan memperoleh mafaat atas bangunan.
Berkaitan dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan yang diperoleh oleh daerah, sebagaimana banyak terlihat masih banyka kekuranga-belum sempurnanya yang ada di dalamnya terutam amasih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewajibannya. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah sering melaksanakan suatu metode pemdiberian motivasi pada pemerintah bawahannya menyerupai camat, kepala lurah dan desa dengan mempersembahkan penghargaan bagi mereka yang berhasil memenuhi sasaran pencapaian pajak bumi dan bangunan dalam tahun pajak berjalan. Namun berkaitan dengan hal tersebut, banyak kejanggalan yang ditemukan di lapangan dan sudah menjadi rahasian umum seringkali kepala desa/lurah melunasi sendiri pajak bumi dan bangunan dari uang eksklusif atau kas desa untuk menutupi belum sempurnanya pembayaran pajak bumi dan bangunan sebelum masa final pembayaran pajak.
Kondisi demikian mengatakan bahwa masih rendah partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Sejalan dengan gejala-gejala tersebut, hal demikian ditemukan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai. Dari observasi pertama yang dilakukan ditemukan bahwa pembayaran pajak bumi dan bangunan 3 tahun terakhir mencapai target, dan seringkali untuk menutupi belum sempurnanya tersebut kepala desa memakai uang pribadinya untuk membayar pajak bumi dan bangunan sambil menunggu pembayaran dari masyarakat.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan sanggup disebabkan oleh banyak faktor antara lain menyerupai kurang pahamnya masyarakat terhadap arti dari pada pajak bumi dan bangunan dalam pembiayaan pembangunan, kurangnya bukti aktual dari pajak yang dibayarkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kurang giatnya pegawanegeri dalam melaksanakan penagihan dan perilaku apatis dari masyarakat itu sendiri dalam membayar pajak, selain dari itu kadang-kadang wajib pajak susah dijangkau lantaran tidak lagi berdomisili di Desa Pesiapan Salohe.
Berdasarkan pada fenomena berkaitan pajak bumi dan bangunan tesebut,menurut M.Arifin (2000:9) kurang optimalnya penerimaan disebabkan oleh banyak faktor antara lain (1) Kemampuan sumber daya manusia; (2) Sarana dan pramasukana; (3) Kepemimpinan; (4) Koordinasi dan pengawasan; (5) Kondisi tempat tinggal; (6) Kondisi sosial ekonomi. Berkaitan dengan fenomena di atas, maka menarikdanunik dilakukan pengkajian wacana “Efektivitas Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai”.
Tag :
Administrasi Negara
0 Komentar untuk "Efektivitas Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai (An-4)"