loading...
Sektor perpajakan ialah salah satu sumber penerimaan utama bagi negara, alasannya yaitu jumlah penduduk yang besar sangat potensial untuk menjadi sumber penerimaan, yang nantinya akan dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan acara dan kebutuhan pembelanjaan rutin negara. Masalah pajak ialah problem masyarakat dan negara. melaluiataubersamaini demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala problem yang bekerjasama dengan perpajakan. Oleh alasannya yaitu itu, jumlah penerimaan dari sektor pajak harus senantiasa diupayakan meningkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka pemerintah dalam realisasinya selalu berupaya melaksanakan perubahan berupa penambahan, pembaharuan ataupun adaptasi dari undang-undang yang berlaku dari waktu ke waktu. Di samping itu pemerintah harus terus mengingatkan, membina, dan melayani pemenuhan kewajiban perpajakan setiap Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam memilih besarnya pajak terutang , Wajib Pajak secara Self Assesment sanggup melaksanakan perencanaan pajak yang jadinya sanggup mencapai suatu penghematan pajak yang diinginkan tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghematan pajak (Tax Saving) dilakukan dengan cara menyusun suatu perencanaan (Tax Management) yang baik yang bertujuan untuk meterbaikkan keuntungan setelah pajak, sehingga perusahaan sanggup menjaga dan meningkatkan efisiensi perusahaan. Perlunya perencanaan pajak (Tax Planning) perlu diikutsertakan dalam planning kerja perusahaan, semoga keuntungan setelah pajak yang diperoleh terbaik, dimana Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Hal ini yang mendorong penulis untuk mengadakan penelitian terkena bagaimana caranya melaksanakan perencanaan pajak semoga sanggup menghemat pajak perusahaan sehingga sanggup diketahui bagaimana pengaruhnya terhadap pajak penghasilan suatu perusahaan. Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa asuransi kerugian dan acara lain yang sehubungan dengan perasuransian dan mempunyai omset yang besar, maka dari itu PT ADIS berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran pajak atas penghasilan yang diperolehnya dalam suatu tahun pajak, dan termasuk melaksanakan pelunasan atas pajak dalam tahun berjalan.
Selain itu jasa asuransi juga diyakinkan atau diperlukan mempunyai potensi bisnis yang semakin besar di masa depan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesadaran masyarakat atas manfaat asuransi, sehingga perlu dipastikan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar apabila mungkin akan dilakukan perencanaan pajak yang efektif bagi PT ADIS dalam meminimalkan beban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Menyadari pentingnya perencanaan pajak bagi perusahaan yang ingin meminimalkan beban pajak, maka disusunlah skripsi dengan topik bahasan perencanaan pajak dengan judul “EVALUASI PERENCANAAN PAJAK UNTUK MEMINIMALKAN BEBAN PAJAK PADA PT ADIS” dengan keinginan dari pengkajian dan penilaian yang dilakukan sanggup ditemukan hal-hal yang bermanfaa bagi administrasi pajak dalam melaksanakan perencanaan pajak penghasilan perusahaan.
Tag :
Akuntansi
0 Komentar untuk "Evaluasi Perencanaan Pajak Untuk Meminimalkan Beban Pajak Pada Pt Adis (Ak-39)"