loading...
Secara fundamental salah satu kiprah dan kewajiban pemerintah yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia lantaran secara tegas sudah ditetapkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pernyataan tersebut memdiberi arti bahwa pemerintah mempunyai peranan sentral baik secara perencana, penggerak, pengendali, dan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Kegagalan dan keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditentukan oleh kemampuan tiruana pihak yang terlibat dalam proses pengembangan masyarakat untuk memahami realitas masyarakat. Pentingnya pembangunan dan pemberdayaan ini ialah prosedur pembangunan nasional yang menimbulkan masyarakat pada hasilnya berperan sebagai pelaku utama acara pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian dan tindak lanjut, untuk itulah diharapkan payung aturan bagi penyelenggaraan sistem pembangunan nasional yang berbasis pemberdayaan masyarakat dan sesuai dengan spirit kebangsaan Indonesia yang tidak spesialuntuk sanggup menjembatani konteks mikro ke dalam konteks makro tetapi juga sebaliknya menerjemahkan konteks makro ke dalam konteks mikro. Pentingnya mempersembahkan mandat tentang keberpihakan pemerintah sebagai fasilitator dalam pembangunan nasional yang mempersembahkan kiprah aktif kepada masyarakat parsitipatif.
Edi Suharto (2006), apabila fungsi pembangunan nasional disederhanakan maka sanggup dirumuskan ke dalam tiga kiprah utama yang harus dilakukan sebuah Negara-Bangsa, yakni :
1. Pertumbuhan ekonomi (economi growth). Mengacu pada bagaimana melaksanakan “wirausaha” (misalnya melalui industrial, penarikan pajak) guna memperoleh pendapatan financial yang diharapkan untuk membiayai acara pembangunan.
2. Perawatan masyarakat (community care). Merujuk pada bagaimana merawat dan melindungi masyarakat negara dari aneka macam macam resiko yang mengancam kehidupannya (misalnya menderita sakit, terjerembab kemiskinan atau tertimpa musibah dan sosial).
3. Pengembangan insan (human development). Mengarah pada peningkatan kompetensi sumber daya insan yang menjamin tersedianya angkatan kerja berkarakter yang mendukung mesin pembangunan.
Pembangunan nasional sanggup berjalan optimal dan bisa bersaing di pasar global, maka ketiga aspek tersebut harus dicakup secara seimbang dan ditunjang oleh kebijakan yang dibentuk oleh sosial pemerintah yang pro pembangunan nasional. Kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan ditandai dengan adanya kemakmuran yaitu meningkatnya konsumsi yang disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dan pendapatan meningkat lantaran adanya peningkatkan produksi yang selanjutnya membuka peluang kerja guna membuat pendapatan dan peluang bagi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. M Ryaas Rasyid menyatakan bahwa “salah satu serius acara pembangunan kesejahteraan sosial ini yakni dalam bidang pemberdayaan masyarakat yang juga ialah salah satu fungsi pemerintahan selain dari pada fungsi pembangunan dan fungsi pelayanan”.
Pelaksanaan pemberdayaan terdapat beberapa unsur (Heri Darwanto, 2008), yaitu :
1. Partisipasi, yang berserius pada bagaimana mereka diberdayakan dan kiprah apa yang mereka mainkan setelah mereka menjadi pecahan dari kelompok yang dibedayakan. Partisipasi masyarakat miskin dalam memutuskan prioritas pembangunan pada tingkat nasional maupun tempat diharapkan guna menjamin bahwa sumber daya pembangunan (dana, pramasukana/masukana, tenaga andal dll) yang terbatas secara nasional maupun pada tingkat tempat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat miskin.
2. Akses pada informasi, yaitu pedoman gosip yang tidak tersumbat antara masyarakat dengan masyarakat lain dan antara masyarakat dengan pemerintah.
3. Kapasistas organisasi lokal, yaitu kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama, mengorganisasikan perorangan dan kelompok-kelompok yang ada didalamnya, memobilisasi sumber-sumber daya yang ada untuk menuntaskan duduk kasus bersama. Masyarakat yang organized lebih bisa membuat suaranya terdengar dan kebutuhannya terpenuhi.
4. Profesionalitas pelaku pemberdaya, yaitu kemampuan pelaku pemberdaya, yaitu abdnegara pemerintah, LSM, untuk mendengarkan, memahami, mendampingi, dan melaksanakan tindakan yang diharapkan untuk melayani kepentingan masyarakat.
Proses pemberdayaan masyarakat ialah suatu jadwal yang berkesinambungan, pemberdayaan masyarakat mengandung arti menyebarkan kondisi dan situasi sedemikian rupa sehingga masyarakat mempunyai daya dan peluang untuk menyebarkan kehidupannya. Pemberdayaan masyarakat menyangkut dua kelompok yang saling tekait, yaitu masyarakat yang belum berkembang sebagai pihak yang harus diberdayakan, dan pihak yang menaruh kepedulian sebagai pihak yang memberdayakan (Sumodiningrat, 1997). Dalam memberdayakan masyarakat tentunya pemerintah berperan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat petani rumput rumput laut, pengembangan sumber daya insan menjadi salah satu jadwal prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus ialah mandat dalam memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawaban, sebagaimana pasal 57 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam mendukung terwujudnya Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu "Indonesia penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar 2015". Hal ini juga didukung pula oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palopo dirumuskan visi yaitu Terwujudnya memanfaatkan sumber daya Kelautan dan Perikanan secara berkesinambungan dan bertanggung tanggapan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemandirian lokal yang berlandaskan ekonomi kerakyatan serta bernafaskan keagamaan. Hal ini juga tertuang dalam kiprah pokok dan rincian kiprah jabatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan kota Palopo diputuskan melalui peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2009. Sebagai pelaksana pemerintah tempat pada bidang kelautan dan perikanan maka Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat petani rumput maritim ini dalam bentuk jadwal atau acara pemberdayaan masyarakat petani rumput laut. Kurang lebih 70 persen wilayah Indonesia terdiri dari laut, yang pantainya kaya akan aneka macam jenis sumber hayati, dan lingkungannya sangat potensial untuk dikembangkan. Keadaan ini ialah salah satu faktor yang sanggup menunjang keberhasilan pembangunan yang harmonis dan seimbang dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Budidaya rumput maritim mempunyai peranan penting dalam perjuangan memenuhi kebutuhan pangan dan gizi, serta memenuhi kebutuhan pasar, baik dalam maupun luar negeri, memperluas peluang kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani rumput maritim serta menjaga kelestarian sumber hayati perairan. Untuk mencapai produksi yang terbaik diharapkan beberapa faktor pendukung, diantaranya pemakaian jenis rumput maritim yang berkarakter, metode budidaya yang intensif, pasca pguan yang sempurna dan kelancaran hasil produksi (Laode, 1999). Rumput maritim ialah salah satu komoditas hasil maritim yang potensial untuk dikembangkan. Potensi rumput maritim cukup besar dan tersebar hampir diseluruh perairan nusantara.
Pemberdayaan masyarakat petani rumput maritim di kota Palopo yang sangat berpotensi dalam bidang perikanan budidaya. Posisi Kota Palopo yang terletak di Kawasan Teluk Bone dengan panjang garis pantai ± 21 km dengan luas wilayah Kota Palopo untuk kegiatan perkotaan sekitar 105 Km2 atau 43% dari luas wilayah, panjang garis pantai 20 km, dan pantai perairan budidaya 2.975,50 ha. Kota palopo mempunyai potensi sumberdaya perikanan budidaya yang terdiri dari tambak seluas 1.566,5 ha. Khusus untuk hasil budidaya rumput maritim gracillaria hingga ketika ini menjadi primadona lantaran mempunyai kualitas yang terbaik di Asia. Pada tahun 2010 ini budidaya rumput maritim gracillaria luas lahan produksi 1281,5 ha dengan hasil produksi 9.466,2. Kota Palopo terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Wara terdiri dari 6 Kelurahan : Kel. Amassangan, Kel. Boting, Kel.Tompotikka, Kel. Lagaligo, Kel. Dange Rakko, Kel. Pajalesang.
2. Kecamatan Wara Utara terdiri dari 6 Kelurahan : Kel. Batu Pasi, Kel. Penggoli, Sabbam Paru, Kel. Luminda, Kel. Salobulo, Kel. Pattene.
3. Kecamatan Wara Selatan terdiri dari 4 Kelurahan : . Kel. Sampoddo, Kel. Songka, Kel. Takkalala, Kel. Binturu.
4. Kecamatan Wara Timur terdiri dari 7 Kelurahan : Kel. Benteng, Kel. Mallatunrung, Kel. Surutanga, Kel. Sallokoe, Kel. Salotellue, Kel. Pontap, Kel. Ponjalae.
5. Kecamatan Wara Barat terdiri dari 5 kelurahan : Kel. Tomarundung, Kel. Lebang, Kel. Battang, Kel. Battang Barat, Kel. Padang Lambe.
6. Kecamatan Sendana terdiri dari 4 Kelurahan : Kel. Peta, Kel. Mawa, Kel. Purangi, Kel. Sendana.
7. Kecamatan Mungkajang terdiri dari 4 Kelurahan : Kel. Mungkajang, Kel. Murante, Kel. Latuppa, Kel. Kambo.
8. Kecamatan Bara terdiri dari 5 Kelurahan : Kel. Temmalebba, Kel. Balandai, Kel. Rampoang, Kel. To’Bulung, Kel. Buntu Datu.
9. Kecamatan Teluwanua Terdiri dari 7 Kelurahan : Kel. Mancani, Kel. Batu Walenrang, Kel. Maroangin, Kel. Pentotidakboleh, Kel. Jaya, Kel. Salubattang, Kel. Sumarambu.
Kesembilan kecamatan yang diatas spesialuntuk ada 5 kecamatan yang mempunyai potensi sebagai kecamatan pesisir yaitu kecamatan Bara, kecamatan Wara Timur ,kecamatan Wara Utara , kecamatan Wara Selatan, dan kecamatan Telluwana. Sehingga diasumsikan bahwa hampir sebagian besar masyarakat di Kota Palopo sangat dipengaruhi oleh lingkungan pesisir. Penduduk Kota Palopo menurut hasil pengolahan Survei Sosial Ekonomi (Sussenas) tahun 2010 berjumlah 147,932 jiwa yang terdistribusi pada sembilan (9) kecamatan sekitar 12% dari masyarakat menentukan untuk membudidayakan rumput maritim dengan alasan harga rumput maritim dipamasukan semakin meningkat dengan kata lain kian hari kaian mahal harganya. Namun dalam realitasnya pengembangan budidaya rumput maritim ini masih banyak ditemukan permasalahan yaitu :
1. Keterbatasan permodalan untuk memmenolong petani rumput maritim yang membutuhkannya.
2. Keterbatasan penerapan dan alih teknologi budidaya rumput maritim yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas hasil pguan yang berkarakter melalui penelitian, percontohan, petes, magang dan penyuluhan.
3. Kurangnya penyediaan sumber daya insan terlatih melalui acara pendidikan dan petes terstruktur sesuai segmen budidaya.
4. Terbatasnya pola pengaman terpadu dengan mengikutsertakan masyarakat dalam segmen-segmen usaha, menyerupai pembibitan dan pembemasukan.
5. Pengembangan budidaya rumput maritim masih dilaksanakan sendiri-sendiri secara sektoral.
6. Kurangnya pelaku perjuangan yang berperan sebagai pelaku pemamasukan produksi rumput maritim pada tingkat lokal maupun antarpulau sehingga harga rumput maritim masih di bawah standar sanggup memengaruhi kemauan pembudidaya untuk melaksanakan acara budidaya rumput laut.
7. Belum adanya kelembagaan pada tingkat petani budidaya rumput laut.
8. Kurangnya koordinasi antardinas dalam rangka pelaksanaan jadwal pemberdayaan khususnya pada budidaya rumput maritim dan penguatan modal serta peningkatan sistem monitoring, controlling dan survailance untuk memperoleh data kemajuan perjuangan budidaya rumput maritim yang terpadu dengan baik dan akurat.
Pengembangan budidaya perikanan rumput maritim ini diharapkan bisa pemberdayaan masyarakat petani rumput maritim dan meningkatkan taraf hidup petani rumput laut. Maka dari itu jadwal pengembangan budidaya rumput maritim ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah tempat Kota Palopo. Pemerintah tempat Kota Palopo sanggup menyadari kenyataan ini biar pemerintah tempat berupaya seoptimal mungkin untuk memajukan sektor riil berskala kecil. Tidak terkecuali pada sektor perikanan industri pengolahan budidaya rumput maritim di Indonesia tergolong tinggi yaitu 23-47% dari hasil perikanan. Sebagian besar pengolahan budidaya rumput maritim dikelola secara tradisional, hal ini dikarenakan pengolahan modern membutuhkan persyaratan yang susah dipenuhi para petani rumput maritim termasuk di dalamnya kualitas rumput maritim yang berkarakter tinggi dan teknologi pengelolaanya. Untuk ikut bersaing, industri pengolahan budidaya rumput maritim skala kecil ini membutuhkan menolongan modal, training atau petes serta menolongan pemamasukan sehingga rumput maritim ini sanggup dikembangkan mempunyai kualitas daya jual yang tinggi dan sanggup meningkatkan kesejahteraan pada para petani rumput maritim yang berkelanjutan untuk menghasilkan produk budidaya rumput maritim yang ditinjau dari segi hemat menguntungkan dari segi teknis bisa dilaksanakan, sehingga pengembangan rumput maritim ini sanggup mempersembahkan bantuan yang besar bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun untuk pemerintah Kota Palopo itu sendiri.
Keterlibatan pihak pemerintah dalam model pemberdayaan masyarakat petani rumput maritim melalui pemberdayaan petani rumput maritim diharapkan pembuat kebijakan dan training sanggup mempersembahkan banyak bantuan bagi pengembangan budidaya rumput maritim dan industri pengolahan pada khususnya.
0 Komentar untuk "Pemerintah Kawasan Dan Pemberdayaan Masyarakat Petani Rumput Maritim Di Kota … (Ipm-15)"