Model Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Puskesmas Di Kabupaten Muna (Kpr-04)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam ilmu ekonomi dikatakan bahwa “tarif” ialah nilai suatu barang atau jasa yang diputuskan menurut ukuran sejumlah uang tertentu dimana dengan sejumlah uang tersebut, pelaku perjuangan (produsen) bersedia mempersembahkan barang atau jasa kepada konsumen.

Dalam pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan milik pemerintah menyerupai puskesmas dan rumah sakit, tarif biasanya diputuskan oleh pemerintah secara sepihak tanpa suatu kajian yang rasional (melakukan perhitungan unit cost). Tarif ini biasanya diputuskan melalui suatu peraturan pemerintah yakni dalam bentuk surat keputusan menteri kesehatan untuk rumah sakit umum pusat, dan peraturan kawasan (perda) untuk rumah sakit umum propinsi, rumah sakit umum kabupaten/kota maupun puskesmas. Hal ini membuktikan adanya kontrol ketat dari pemerintah sebagai pemilik masukana pelayanan tersebut. Akan tetapi disadari bahwa tarif pemerintah biasanya memiliki “cost recovery” yang rendah (Trisnantoro, 2004)

Di kabupaten Muna, tarif pelayanan puskesmas yang masih berlaku hingga dikala ini didasarkan atas ketetapan Peraturan Daerah No. 9/1999 ihwal retribusi pelayanan kesehatan. Idealnya penetapan tarif pelayanan kesehatan harus dikaji secara rasional terlebih lampau (melakukan analisis unit cost) dan diputuskan setiap tahunnya untuk dilakukan penyesuaian.

Dalam kala teknologi yang semakin canggih, puskesmas dalam mengemban misinya banyak mengalami duduk kasus terutama duduk kasus sumber daya yang semakin usang semakin susah mengejar kebutuhan pelayanannya, ditambah lagi pemdiberian subsidi pemerintah untuk pelayanan kesehatan semakin usang semakin berkurang terutama pasca otonomi daerah.
Menyadari kemampuan pemerintah yang terbatas untuk mengatasi tiruana duduk kasus yang dihadapi terutama duduk kasus pembiayaan, di samping dalam UU Kesehatan No. 23/1992 sudah ditekankan terkena perlunya peranan pemerintah dan masyarakat yang seimbang dan serasi, maka perlu dilakukan upaya-upaya biar kualitas pelayanan kesehatan khususnya pelayanan puskesmas sanggup terus ditingkatkan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam kondisi dikala ini ialah dengan “analisis unit cost” atas pelayanan puskesmas sehingga sanggup diketahui total cost yang dibutuhkan oleh masing-masing puskesmas dalam rangka mempersembahkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. melaluiataubersamaini analisis unit cost, sanggup dilakukan rasionalisasi tarif pelayanan puskesmas yang nantinya sanggup dijadikan sumber informasi oleh pemerintah kawasan dalam menentukan model tarif pelayanan puskesmas yang akan diberlakukan di kabupaten Muna. Hal ini penting dilakukan alasannya ialah disamping sanggup meningkatkan “cost recovery” dengan tetap mempertahankan “equity” (pemerataan pelayanan kesehatan), juga mempersembahkan konsekuensi kepada pemerintah kawasan terhadap besarnya subsidi.

Salah satu informasi penting yang cukup menarikdanunik dikala ini bahwa pemerintah kawasan kabupaten Muna sudah membuatkan suatu wacana bebas tarif pelayanan kesehatan di puskesmas bagi seluruh masyarakatnya. Wacana tersebut dikembangkan tanpa suatu pertimbangan yang rasional yakni pertimbangan “unit cost” dan “cost recovery” sehingga sangat memprihatinkan unsur kesehatan yang ada di kawasan baik dinas kesehatan sebagai penanggung balasan tehnis maupun puskesmas sebagai pelaksana/pemdiberi pelayanan pribadi kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan duduk kasus pendanaan puskesmas yang akan didiberikan oleh pemerintah kawasan dalam bentuk subsidi.

Berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas, maka perlu dilakukan analisis unit cost pelayanan puskesmas di kabupaten Muna. Hasil analisis ini diperlukan sanggup menjadi informasi penting bagi pemerintah kawasan sebelum menetapkan kebijakan tarif pelayanan puskesmas yang akan mempersembahkan konsekuensi terhadap besarnya subsidi atas pelayanan kesehatan puskesmas.

B. Rumusan Masalah
melaluiataubersamaini memperhatikan uraian pada latar belakang di atas, maka sanggup di kemukakan permasalahan puskesmas yang ada di kabupaten Muna dikala ini ialah :


“Belum terdapat model tarif pelayanan kesehatan menurut analisis biaya satuan serta kemampuan dan kemauan membayar masyarakat yang sanggup menentukan besarnya subsidi pemerintah kawasan terhadap pelayanan kesehatan puskesmas di kabupaten Muna”.
Oleh alasannya ialah itu, maka pertanyaan penelitian ialah :
1. Berapa besar biaya satuan pelayanan puskesmas di kabupaten Muna
2. Berapa besar kemampuan dan kemauan membayar masyarakat terhadap pelayanan puskesmas di kabupaten Muna.
3. Berapa besar biaya yang harus di subsidi oleh pemerintah kawasan kabupaten Muna untuk banyak sekali model tarif yang akan diberlakukan.
Tag : Keperawatan
0 Komentar untuk "Model Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Puskesmas Di Kabupaten Muna (Kpr-04)"

Back To Top