loading...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keterbatasan pemerintah dalam pengelolaan sekolah, khususnya Madrasah ialah permasalahan yang fundamental yang dialami oleh dunia pendidikan pada umumnya. Khususnya bangsa Indonesia meski secara politis, baik pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, mempunyai landasan yang cukup luas dalam penyelenggaraan dan pengelolaan selama ini lebih bersifat sentralistik.
Di sisi lain, mutu pendidikan sanggup ditingkatkan apabila ditangani secara efesien oleh pimpinan yang bertanggung tanggapan yang sempurna dan handal. Persoalan yang sekarang hadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan, kualitas pendidikan umumnya dikatakan dengan tinggi rendahnya prestasi yang ditunjukkan dengan kemampuan siswa mencapai skor dalam tes dan kemampuan lulusan mendapat dan melakukan pekerjaan. Kualitas pendidikan sangat penting lantaran sangat memilih gerak laju pembangunan di negara kita.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab IV dijelaskan secara berturut-turut pada Pasal 7 Pasal 9, dan Pasal 11 bahwa penyelenggara pendidikan menjadi tanggung tanggapan bersama antara orang tua, pemerintah dan masyarakat.
Menyadari hal ini, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama sudah berupaya mewujudkan amanat tersebut dengan banyak sekali perjuangan pembangunan pendidikan yang lebih berkarakter. Usaha tersebut antara lain yakni pengembangan dan perbaikan kurikulum (materi dan sistem evaluasi), masukana pendidikan, serta petes bagi guru atau tenaga kependidikan lainnya. Namun pada kenyataannya, upaya pemerintah tersebut belum cukup berarti dalam meningkatkan kualitas pendidikan, lantaran minimnya kemampuan pemerintah dalam menyokong pendidikan dari segi dana, sehingga menjadikan masukana dan pramasukana dalma pemunjang proses penyelenggaraan pendidikan yang berkarakter tidak bisa melakukan dengan baik (Suyanto, 2001 : 22).
Michel Fullan (dalam Mulyasa, 2003 : xiv) menyampaikan bahwa “Kegagalan yang terjadi dalam perjuangan reformasi pendidikan bermuara pada tidak terciptanya kerja sama yang terbaik pada satuan pendidikan, baik kepala madrasah, guru, siswa, maupun masyarakat”.
Mencermati kondisi pendidikan di atas, maka kiprah masyarakat atau pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan pendidikan mutlak dibutuhkan dan sangat signifikan.
Parisipasi orang bau tanah anakdidik sangatlah menunjang kegiatan proses berguru mengajar, lantaran dengan kekerabatan yang dilakukan antara orang bau tanah dan anakdidik dengan sekolah, orang bau tanah bisa memmenolong pembiayaan dana madrasah, orang bau tanah memmenolong akomodasi berguru anak dan sekolah mempersembahkan isu kepada orang bau tanah anakdidik bagaimana perkembangan putra-putrinya dan lain sebagainya.
Melalui pelibatan orang bau tanah anakdidik dalam pengelolaan sekolah, maka pemerintah akan termenolong, baik dalam kontrol maupun pembayaran, artinya bahwa dalam dunia pendidikan partisipasi orang bau tanah anakdidik ialah faktor yang sangat memilih berlangsungnya aktivitas pendidikan.
Perlunya memberdayakan lingkungan sekolah dan orang bau tanah anakdidik secara optimal lantaran sekolah memerlukan masukan dari orang bau tanah anakdidik dalam menyusun aktivitas yang relevan, sekaligus memerlukan derma orang bau tanah anakdidik dalam melakukan aktivitas tersebut.
Lembaga pendidikan tidak sanggup dipisahkan dengan masyarakat itu sendiri. Lembaga pendidikan ada di masyarakat hidup gotong royong dengan masyarakat masyarakat. Antara masyarakat sekolah saling membutuhkan. Masyarakat membutuhkan biar para siswa dan para berakal balig cukup akal dibina di sekolah, sebaliknya sekolah membutuhkan biar masyarakat memmenolong kelancaran proses berguru di sekolah dengan mempersembahkan banyak sekali macam akomodasi (Fidarta, 1997:169).
Partisipasi orang bau tanah anakdidik dalam dunia pendidikan, khususnya madrasah sanggup berwujud dalam banyak sekali bentuk fisik maupun non fisik. Kemauan yang berpengaruh dari orang bau tanah anakdidik untuk mengirim anaknya ke Madrasah juga ialah salah satu bentuk partisipasi pembuatan regulasi (peraturan) yang dituangkan dalam bentuk undang-undang maupun peraturan tempat ialah salah satu partisipasi yang lain. Kaprikornus Madrasah dalam mempersembahkan pelayanan pendidikan, tidak akan terlepas dari lingkungan Madrasah itu sendiri.
Dalam hal ini, Sidi (2001:133) menyataan bahwa “Di abad otonomi ini, partisipasi masyarakat (orang bau tanah anakdidik) sebagai kekuatan kontrol dalam pelaksanaan banyak sekali aktivitas pemerintah menjadi sangat penting. Di bidang pendidikan partisipasi ini lebih strategis lagi lantaran partisipasi tersebut bisa menjadi kekuatan kontrol bagi pelaksanaan dan kualitas pendidikan di sekolah”.
Madrasah sebagai forum di dalam kiprah dan fungsinya mustahil melepaskan diri tanpa kekerabatan dengan masyarakat khususnya orang bau tanah anakdidik. Hubungan dan komunikasi dengan masyarakat ini sangat penting artinya dalam rangka mempersembahkan pengertian yang baik pada masyarakat. Sehingga sanggup diperlukan timbulnya partisipasi yang positif terhadap sekolah. melaluiataubersamaini demikian aktifitas sekolah akan berjalan lancar. Tujuan pokok pengembangan kekerabatan tersebut, untuk memungkinkan orang bau tanah dan masyarakat setempat berpartispasi aktif dan penuh arti didalam kegiatan pendidikan sekolah.
Hubungan kerjasama antara sekolah/madrasah dan orang bau tanah anakdidik mendorong orang bau tanah terlibat dalam proses pendidikan suatu sekolah, melalui kerjasama dengan guru di dalam perencanaan aktivitas pendidikan individual dari belum dewasa mereka. melaluiataubersamaini demikian komunikasi dan keterlibatan meningkat, lantaran orang bau tanah secara akrab berhubungan dengan sekolah/madrasah untuk memonitor perkembangan para siswa kearah tercapainya tujuan.
Pada dasarnya membangun partisipasi orang bau tanah anakdidik bertujuan untuk lebih meningkatkan tingkat keterlibatan mereka terhadap kegiatan-kegiatan madrasah, terbukanya peluang bagi masyarakat dengan orang bau tanah penerima didik untuk mengevaluasi proses pendidikan, memungkinkan munculnya partisipasi orang bau tanah penerima didik dalam menyelenggarakan, contohnya sekolah bisa mengundang orang bau tanah dan masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan.
Partisipasi orang bau tanah anakdidik dalam kehidupan sekolah/madrasah ialah modal pokok dalam proses pendidikan. Sekolah/madrasah harus menjadikan dirinya dari kemasyarakatan. Setiap kegiatan masyarakat ialah kegiatan sekolah.
Menurut pengamatan penulis, partisipasi orang bau tanah anakdidik mempersembahkan efek yang signifikan terhadap peningkatan kualitas MI Yusuf Abdussatar Kediri Lombok Barat. Hal ini disebabkan lantaran orang bau tanah anakdidik orang bau tanah anakdidik ikut terlibat dalam pengembangan madrasah, baik secara moril maupun materil.
Mengacu pada gambaran-gambaran di atas, maka penulis ingin mencermati dan mereview lebih jauh wacana “Partisipasi Orang Tua Murid dalam Meningkatkan Kualitas MI Yusuf Abdussatar Kediri Lombok Barat”
Tag :
Agama Islam
0 Komentar untuk "Partisipasi Orang Bau Tanah Murid Dalam Meningkatkan Kwalitas Mi Yusuf Abdussatar Kediri Lombok Barat (Ai-51)"