Pelaksanaan Kiprah Dan Fungsi Inspektorat Pada Tubuh Kepegawaian Kawasan Kabupaten Takalar (Ipm-14)

loading...


Strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia disegala bidang yang ialah perwujudan dari amanat yang tertera terperinci dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Penyelenggaraan pembangunan nasional ialah suatu proses yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan yang matang. Salah satu aspek yang sangat penting dan menunjang ialah kualitas sumber daya insan suatu bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat bergantung pada kemampuan insan pelaksananya. Sebab apapun yang dimiliki oleh suatu bangsa; kekayaan alam, sosial, budaya, dan lain-lain tidak akan berarti bila tidak di tangani oleh manusia-manusia berkarakter. Baik itu berkarakter dari segi adab intelektual maupun dari segi mental spiritual. Sumber daya insan yang berkarakter ialah yang bisa tetap bertahan dari iklim persaingan yang sangat ketat berilmu balig cukup akal ini.
Kelancaran pembangunan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tergantung dari kesempurnaan aparatur pemerintah yang pada pokoknya tergantung pula pada kesempurnaan pegawai negeri sipil (PNS). Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional di perlukan adanya PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dan abdi masyarakat yang penuh kesetian dan ketaatan kepada pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, berdaya guna dan sadar akan tanggung balasan dalam menyelenggarakan tugasnya.
Guna lebih membuatkan kiprah ini, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur semoga lebih bersikap arief dan bijaksana serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian, sehingga sanggup mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai tuntutan perkembangan zaman yang berlangsung selama ini.

Oleh sebab itu, maka urusan penyelenggaraan pemerintahan yang hampir tiruananya dilaksanakan melalui sentra sudah mulai didistribusikan kepada kawasan berdasarkan kewenangan kawasan yang diatur dalam undang-undang, hal ini mengingat volume dan guaka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di kawasan sedemikian kompleksnya serta memerlukan penyelesain yang cepat dan tepat, diharapkan adanya pengawasan yang intensif. Hal ini dimaksudkan guna menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan dan pembangunan dalam kerjasama yang harmonis antara pemerintah kawasan dengan pemerintah tingkat atasnya.
Pengawasan akrab sekali kaitannya dengan perencanaan, yang artinya harus ada sesuatu obyek yang diawasi, jadi pengawasan spesialuntuk akan berjalan jikalau ada planning program/kegiatan untuk diawasi. Rencana digunakan sebagai standar untuk mengawasi, sehingga tanpa planning spesialuntuk sekedar meraba-raba. Apabila planning sudah diputuskan dengan tepat dan memulai pengawasannya begitu planning dilaksanakan, maka tidak ada hal yang menyimpang.
Pada umumnya pengawasan terdiri dari 3 (tiga) langkah yaitu:
1.      menentukan standar,
2.      mengukur hasil atas dasar standard
3.      mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan[1].
Standar pengukuran yang digunakan biasanya sudah ditentukan oleh penanggung balasan program/kegiatan, yang selanjutnya pengawas mengukur hasil-hasilnya dengan mengacu kepada standar tersebut. Hasil pengukurannya sebagai dasar untuk apakah pelaksanaan acara sudah diselenggarakan secara efisien, efektif, hemat dan tertib aturan. Pengawasan akan sia-sia tanpa tindakan perbaikan, apabila dalam pengukuran hasil ditemukan keadaan tidak sesuai standar yang di
rencanakan, maka pengawas harus menganjurkan tindakan perbaikan. Mengetahui adanya ketidakberesan, maka pengawas berkewajiban melaporkannya kepada pihak yang berwenang[2].
Oleh sebab itu dengan pelaksanaan pembentukan kualitas aparatur pemerintahan, maka ditunjuklah inspektorat selaku tubuh pengasawan internal pemerintah kabupaten/kota, yang berfungsi untuk mengawasi kinerja pemerintah, pada acara pembangunan, acara kepegawaian, dan pelayanan pada masyarakat. Agar tercipta pemerintahan yang baik (Good Governance), dan membersihkan di daerah.
            Demikian pula halnya dengan pelaksanaan pengawasaan pemerintahan di Kantor Bupati takalar, dalam hal ini kiprah dan fungsi inspektorat sebagai salah satu bagiannya sudah diterapkan sebagai pengawas fungsional. Namun berdasarkan pengamatan penulis pelaksanaan kiprah dan fungsi inspektorat terhadap pegawai negeri sipil pada umumnya dan pada tubuh kepegawaian yang dimana kepingan ini menjadi tempat urusan menengenai kepegawaian tentu saja akan tidak sama dengan yang lain, sehingga tentu saja konsep pengawasaan yang ditgunakan akan membawa sesuatu yang tidak sama terhadap Pegawai Negeri Sipil di instansi tersebut.    
            Memahami pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan yang diterapkan terhadap pegawai negeri sipil sebagai pegawapemerintah pemerintah dan unsur penyelengaran pemerintahan di Kantor Bupati Takalar terkhusus pada Badan Kepegawaian Daerah, maka penulis tertarik untuk menentukan judul ; “Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Inspektorat Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Takalar”.

0 Komentar untuk "Pelaksanaan Kiprah Dan Fungsi Inspektorat Pada Tubuh Kepegawaian Kawasan Kabupaten Takalar (Ipm-14)"

Back To Top