Analisis Teladan Kemitraan Budidaya Ayam Pedaging Pada Kud ”Sari Bumi” … Kabupaten … (Prt-83)

loading...
BAB I 
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Pemberdayaan ekonomi rakyat ialah salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia yang sedang terpuruk. Arah kebijakan pemerintah di bidang ekonomi antara lain berusaha memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi biar lebih efisien, produktif dan berdaya saing serta membuat iklim perjuangan yang aman dan peluang perjuangan yang    seluas - luasnya.
Pembangunan di bidang peternakan diarahkan untuk membuatkan peternakan yang maju dan efisien. Peternakan diperlukan sanggup terus meningkatkan kiprahnya sebagai penghasil pangan hewani yang bernilai gizi tinggi serta sebagai sumber peluang kerja dan peningkatan pendapatan peternak. Untuk itu, pemerintah senantiasa berupaya mendorong peningkatan produksi peternakan khususnya ayam ras untuk meningkatkan peluang berusaha, ekspor dan kesejahteraan rakyat.
Sekarang ini, pemerintah sudah berupaya menjalankan kiprahnya sebagai alat pengendali pembangunan dengan mengeluarkan beberapa kebijakan di bidang peternakan. Salah satunya yakni berkaitan dengan pelatihan perjuangan peternakan ayam ras, termasuk di dalamnya yakni kebijakan wacana restrukturisasi dan upaya stabilisasi perjuangan serta pengaturan sistem kerjasama antara peternak rakyat dengan perusahaan peternakan. Kebijakan yang mengatur wacana kerjasama antara peternak rakyat dengan perusahaan peternakan, diantaranya yakni Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 362/Kpts/TN.120/5/1990 dan Keppres             No 22/1990 yang mengatur bidang investasi dan pemdiberian peluang bagi perusahaan peternakan untuk melaksanakan perjuangan di segmen budidaya dengan syarat harus berhubungan dengan peternakan rakyat. Dikeluarkan juga SK Mentan No.472/Kpts/TN.330/6/1996 wacana pelatihan perjuangan peternakan ayam ras yang memuat wacana petunjuk pelaksanaan sistem kerjasama melalui contoh kemitraan perjuangan ayam ras (Anonimous (b), 1997).

Secara teoritis kemitraan ialah suatu cara pengorganisasian produksi yang bertujuan memanfaatkan keunggulan perusahaan besar sebagai pemilik modal yang lebih menekankan pada pemerataan. Menurut Roghiyanti (1996)                         kemitraan diartikan sebagai suatu bentuk kerjasama antara pemilik modal besar sebagai inti dengan peternak sebagai plasma dengan tujuan biar tiruana pelaku yang terlibat dalam perjuangan peternakan ayam ras sanggup bersama – sama meraih keuntungan, sehingga tercipta kepastian berusaha dan kepastian memperoleh pendapatan, namun pada kenyataanya sering dijumpai bahwa peternak anggota kemitraan ayam ras merasa rugi dalam memelihara ayam pedaging. Hubungan kemitraan ini diasumsikan bahwa kedua belah pihak mempunyai kepentingan yang sama mendapat nilai tambah yang dirumuskan dalam suatu kontrak baik tertulis maupun tidak. Sistem ini tidak semata-mata berorientasi pada profit tapi juga peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Melalui sistem ini, eksistensi kekerabatan inti-plasma diperlukan bersifat fungsional, sehingga terjadi kekerabatan saling ketergantungan dan saling menguntungkan kedua belah pihak (Roghiyanti, 1996).
Kerjasama kemitraan terdapat dua belah pihak yang terlibat, pihak pertama yaitu pihak penyedia masukana produksi ternak (sapronak) dan sekaligus memasarkan hasilnya. Pengadaan bibit, pakan, obat dan jaminan pasar menjadi tanggungan perusahaan yang bertindak sebagai inti, sedangkan pihak kedua disebut kawan (plasma). Plasma yakni petani ternak ayam sebagai pelaksana produksi yang ialah pelaku budidaya murni dan ikut bertanggung balasan terhadap apapun kondisi ternak. 
Berpijak dari konsep kekerabatan ketergantungan yang saling membutuhkan, berkembanglah banyak sekali kemitraan yang dilakukan pemerintah, koperasi maupun swasta ibarat sistem gaduh, modal bergilir, hibah dan lain sebagainya. Pemerintah yang gencar menggalakkan agenda pengentasan kemiskinan, agaknya menganjurkan kemitraan dalam banyak sekali aktivitas, sehingga bukan suatu yang mengherankan kalau akhir-akhir ini kemitraan berkembang pesat hampir di seluruh tanah air, tidak terkecuali di Kabupaten Malang.
Penerapan contoh kemitraan tersebut dalam pengembangan perjuangan ternak ayam pedaging mempunyai donasi yang besar ditinjau dari aspek ekspansi peluang kerja dan berusaha. Salah satu bentuk kemitraan perjuangan yang sudah berjalan selama ini yakni antara KUD dengan peternak rakyat. Sejak dikeluarkanya SK Mentan No 462/1990 mengenani kerjasama  dibidang budidaya ayam ras antara peternak dengan perusahaan peternakan dan perusahaan dibidang peternakan melalui kemitraan, banyak bermunculan model – model kemitraan berbasis kekerabatan inti plasma yang dilaksanakan oleh perusahaan – perusahaan besar. Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai wadah bagi kegiatan perekonomian di pedesaan, diperlukan sanggup memmenolong dalam pemenuhan banyak sekali macam kebutuhan peternak yang mencakup pengadaan masukana produksi peternakan (bibit, pakan dan obat – obatan), penampungan hasil dan pemamasukan hasil produksi peternakan. Fungsi KUD sanggup dikatakan sebagai inti yang bertindak dalam penyediaan sapronak dan pemamasukan hasil produksi. Kemitraan usaha  tersebut diperlukan sanggup memberdayakan peternak di pedesaan, sehingga akan meningkatkan pendapatan peternak, namun pada kenyataanya sering dijumpai bahwa peternak anggota KUD merasa rugi dalam memelihara ayam pedaging. Model kemitraan yang dijalankan belum sanggup mempersembahkan jalan masuk seluas – luasnya kepada masyarakat pedesaan sekaligus membagi resiko dan ketidakpastian perjuangan yang dikarenakan tidak adanya jaminan harga sapronak dan harga hasil produksi serta sistem perjanjian yang tidak tertulis. Adanya kemitraan (kerjasama) dengan KUD, seharusnya peternak akan lebih terjamin kesejahteraanya

Judul : Analisis Pola Kemitraan Budidaya Ayam Pedaging Pada Kud ”Sari Bumi” … Kabupaten … (PRT-83)


Tag : Pertanian
0 Komentar untuk "Analisis Teladan Kemitraan Budidaya Ayam Pedaging Pada Kud ”Sari Bumi” … Kabupaten … (Prt-83)"

Back To Top