Pelaksanaan Verzet Terhadap Sanksi Dalam Masalah Perdata (Studi Masalah Di Pengadilan Negeri Semarang, Dalam Masalah Hutang Piutang Atas Hak .. (Hk-20)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Seorang yang mengajukan suatu kasus perdata ke Pengadilan untuk mendapat penyelesaian perkara. Pemeriksaan kasus dalam pengadilan diakhiri dengan putusan. Namun spesialuntuk dengan putusan saja belum dikatakan duduk kasus selesai. Putusan ini harus dilaksanakan atau dieksekusi.

Putusan pengadilan yang harus dihukum atau dilaksanakan itu spesialuntuk putusan yang bersifat kondemnatoir artinya putusan yang mengandung tindakan penghukuman terhadap pihak yang kalah dalam suatu perkara.

Putusan deklaratoir dan konstitutief tidak perlu dihukum lantaran keadaan hukium demikian itu sudah ada pada waktu diucapkan oleh hakim. Kaprikornus disini hakim spesialuntuk menyatakan apa yang sudah ada. Demikian juga dengan keputusan konstitutief, dengan diucapkan oleh hakim maka penggugat yang sudah melaksanakan tindakan aturan sudah ada, tidak perlu dieksekusi. Putusan komdemnatoir sanggup berupa :
a. membayar sejumlah uang;
b. menyerahkan suatu barang;
c. mengosongkan sebidang tanah;
d. menghentikan suatu perbuatan/keadaan;
e. melaksanakan perbuatan tertentu (Subekti, 1994:130)


Eksekusi dalam diktum (a) yakni sanksi yang diatur dalam HIR Pasal
195-200 HIR. Eksekusi dalam diktum (b, c, dan d) tersebut diatas ialah
eksekusi riil yang tidak diatur dalam HIR lantaran pelaksanaannya lebih gampang. Kaprikornus tidak memerlukan peraturan khusus. Selanjutnya dalam diktum (e) yaitu melaksanakan sesuatu perbuatan tertentu diatur dalam pasal 225 HIR jis, pasal
228, 195-200 HIR.

Selain putusan kondemnatoir tersebut diatas yang sanggup dihukum yakni tulisan-tulisan tertentu yang didiberi kekuatan sama dengan putusan hakim diatur dalam pasal 224 HIR goresan pena yang sanggup dihukum tersebut dinamakan goresan pena dengan eksekutorial titel, sanggup berupa :
a. Setifikat Hak Tanggungan, doloe sertifikat Hipotik;

b. Sertifikat Jaminan Fidusia;

c. Grosse sertifikat ratifikasi pinjaman.

Suatu putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan aturan yang niscaya sanggup dilaksanakan dengan sukarela oleh pihak yang kalah. Pelaksanaan secara sukarela tersebut tidak mengakibatkan masalah. Namun apabila seseorang enggan memenuhi isi putusan tersebut maka sanksi sanggup dipaksakan dengan menolongan kekuatan umum (execution force).

Jika sebelumnya tidak dilakukan sita jaminan, maka sanksi dimulai dengan menyita sekian banyak barang-barang bergerak, dan apabila diperkirakan belum cukup, juga dilakukan terhadap barang-barang tidak bergerak milik pihak yang dikalahkan sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran sejumlah uang yang harus dibayar berdasarkan putusan beserta biaya- biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksana putusan tersebut. Penyitaan
yang dilakukan tersebut di atas disebut eksetutorial (Sutantio Iskandar,
1995:131).


Dalam HIR ditentukan bahwa yang sanggup mengajukan verzet terhadap sanksi tidak spesialuntuk debitur (pasal 207 (1) HIR), tetapi pihak ketiga berdasarkan hak milik sanggup mengajukan verzet (pasal 208 (1) HIR).

Berdasarkan alasan tersebut diatas maka penulis sangat tertarik untuk mengadakan penelitian di Pengadilan Negeri Semarang dengan judul
”PELAKSANAAN VERZET TERHADAP EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG, KASUS HUTANG PIUTANG ATAS HAK TANGGUNGAN)”.


Alasan penulis memiih judul ini lantaran dalam hal pelaksanaan sanksi diajukan verzet, maka timbulah sengketa eksekusi, alasannya yakni jalannya sanksi terganggu. Dalam praktik verzet terhadap sanksi tidak menghentikan sanksi yang akan dimulai atau menghentikan sanksi yang sudah bejalan. Akan tetapi ketua berwenang memerintahkan, menunda sanksi sambil sambil menunggu putusan dari perlawanan itu


Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Pelaksanaan Verzet Terhadap Sanksi Dalam Masalah Perdata (Studi Masalah Di Pengadilan Negeri Semarang, Dalam Masalah Hutang Piutang Atas Hak .. (Hk-20)"

Back To Top