Penerapan Nilai-Nilai Islam Pada Bank Berbasis Syariah Dan Pengaruhnya Terhadap Loyalitas Nasabah (Ms-21)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penelitian
Pendirian bank syariah di tanah air secara faktual dimulai semenjak dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober 1988 yang mengatur wacana deregulasi dalam bidang perbankan di Indonesia. Sejak ketika itu, para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai berusaha untuk mendirikan bank dengan konsep bebas bunga, akan tetapi masih terhambat dengan tiadanya aturan positif untuk mewujudkan hal tersebut. Hambatan tersebut sanggup diatasi dengan menafsirkan peraturan di bidang perbankan bahwa bank sanggup saja menerapkan tingkat bunga 0%.

Pada tahun 1992 dikeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 wacana perbankan. Pada ketika itu belum disebutkan sebagai bank syariah, ketika itu masih disebut dengan bahasa bank yang beroperasi dengan konsep bagi hasil. melaluiataubersamaini dikeluarkannya UU tersebut, maka berdirilah bank syariah pertama di tanah air yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Sesudah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), maka banyak pula bangkit Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di pelosok tanah air.

UU No. 7 Tahun 1992 tidak memperbolehkan dual banking system yaitu bank yang beroperasi dengan dua sistem. Bank yang beroperasi dengan sistem bunga tidak diperbolehkan beroperasi dengan sistem bagi hasil dan sebaliknya bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil tidak diperbolehkan beroperasi dengan sistem bunga.

Pada tahun 1998 dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang membuka kemungkinan berlakunya dual banking system di tanah air. Sejak dikeluarkannya UU tersebut, muncullah bank-bank yang memakai sistem bunga membuka Unit Usaha Syariah (UUS).
Menurut data Karim Business Consulting (Kusnan M.Djawahir ,2005:95) sudah ada 19 bank umum yang mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS) dan 3 bank yang beroperasi penuh secara syariah (Bank Umum Syariah). Ketiga Bank Umum tersebut yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) yang ialah konversi dari Bank Tugu.

Dari segi volume bisnis, keuangan syariah belum sebanding dengan keuangan konvensional (dengan sistem bunga). Adiwarman Karim juga sebut bahwa pangsa pasar perbankan syariah masih sangat kecil yaitu spesialuntuk 1,2% dari pangsa pasar seluruhnya. Data Bank Indonesia menunjukkan, tahun 2004 total aset perbankan syariah gres Rp 15,31 triliun. Sedangkan total aset bank konvensional sudah mencapai Rp 1.215,69 triliun. Pada tahun 2004 Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan syariah spesialuntuk Rp 11,67 triliun dan bank konvensional (dengan sistem bunga) mencapai Rp 965,08 triliun.


Masih berdasarkan Adiwarman Karim, tahun 2011 pangsa pasar bank syariah sanggup mencapai 20%. melaluiataubersamaini asumsi, 19 dari bank besar di Indonesia akan mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS).

Kendala yang sekarang dihadapi oleh bank syariah yakni adanya anggapan yang menyatakan bahwa bank syariah spesialuntuk sekedar perbankan konvensional yang dibubuhi ”label syariah”. Selain itu, tantangan lainnya yakni bagaimana menonjolkan ciri khas perbankan syariah.

Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (FTI ITB) yang dominan mahasiswanya beragama Islam sanggup menjadi perwakilan nasabah bank syariah. Baik bank syariah murni (BMI, BSM, BSMI) maupun bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah (Bank Jabar Syariah, BNI Syariah dll).

Penulis menganggap perlu diadakan penelitian untuk memperoleh isu yang terang disertai bukti ilmiah terkena bagaimana dampak penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah terhadap loyalitas nasabah. Karena itu, penulis akan melaksanakan penelitian dengan menyebabkan mahasiswa FTI ITB sebagai studied population. Penulis membatasi spesialuntuk mahasiswa FTI ITB yang masih tercatat di kampus.
melaluiataubersamaini memperhatikan latar belakang di atas, sebagai mahasiswa muslim yang kuliah di Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen dengan mengambil Konsentrasi Pemamasukan, penulis merasa tertarik untuk mengetahui bagaimana penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah dan pengaruhnya terhadap loyalitas nasabah.

1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah
Sejak dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang membuka kemungkinan berlakunya dual banking system di tanah air, maka bermunculan bank-bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS).
Menurut data Karim Business Consulting, sudah ada 19 bank umum yang mempunyai unit perjuangan syariah dan 3 bank yang beroperasi penuh secara syariah (Bank Umum Syariah). Ketiga Bank Umum tersebut yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) yang ialah konversi dari Bank Tugu.
Masih berdasarkan Adiwarman Karim, tahun 2011 pangsa pasar bank syariah sanggup mencapai 20%. melaluiataubersamaini asumsi, 19 dari bank besar di Indonesia akan mempunyai Unit Usaha Syariah.
Pertumbuhan keuangan syariah yang sangat menggembirakan tak lepas dari hambatan yang sekarang dihadapi oleh bank syariah. Yaitu adanya tudingan yang menyatakan bahwa bank syariah spesialuntuk sekedar perbankan konvensional yang dibubuhi ”label syariah”. Selain itu, tantangan lainnya yakni bagaimana menonjolkan ciri khas perbankan syariah. Itulah yang menjadi identifikasi dilema penelitian ini.
Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti mengambil rumusan dilema sebagai diberikut:
1. Bagaimana penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah.
2. Bagaimana komposisi loyalitas nasabah pada bank berbasis syariah.
3. Sejauh mana dampak penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah terhadap loyalitas nasabah.
0 Komentar untuk "Penerapan Nilai-Nilai Islam Pada Bank Berbasis Syariah Dan Pengaruhnya Terhadap Loyalitas Nasabah (Ms-21)"

Back To Top