Pengangkatan Anak Berdasarkan Aturan Adab Di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan (Is-5)

loading...
1.1. Latar Belakang
Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 wacana perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang senang dan awet berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Salah satu tujuan perkawinan intinya ialah untuk memperoleh keturunan. Begitu pentingnya keturunan dalam kehidupan keluarga maka keluarga yang tidak atau belum dikaruniai anak akan berusaha untuk mendapat keturunan. Pengangkatan anak ialah salah satu bencana aturan didalam memperoleh keturunan.
Latar belakang dilakukan pengangkatan anak untuk mempertahankan keutuhan ikatan perkawinan dan untuk kemanusiaan dan untuk melestarikan keturunan.

Pengangkatan anak dilakukan alasannya adanya kekhawatiran akan terjadinya ketidak harmonisan suatu perkawinan dan suatu keluarga alasannya tidak adanya keturunan.
Tujuan pengangkatan anak ialah untuk meneruskan keturunan dan ialah motivasi dan salah satu jalan keluar sebagai alterlatif yang nyata serta manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak didalam pelukan keluarga, yang bertahun-tahun belum dikaruniai seorang anak. melaluiataubersamaini pengangkatan anak dibutuhkan biar ada yang memelihara dihari tuanya, dan
mengurusi harta kekayaannya sekaligus menjadi generasi penerusnya.

Di dalam sebuah keluarga yang serasi dan lengkap, anggotanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Anak pada hakekatnya ialah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan buah hati dari orang tuanya yang tiada ternilai harganya, dan menjadi generasi penerus orang tuanya.

Pada umumnya perkawinan tidak akan puas bilamana tidak mempunyai anak, sehingga banyak sekali perjuangan dilakukan untuk memperolehnya. Pengangkatan anak ialah salah satu perjuangan untuk mempunyai anak, mengambil serta mengasuh anak sampai menjadi orang remaja yang berdikari sehingga terjalinlah kekerabatan rumah tangga antara bapak dan ibu angkat disatu pihak dan anak angkat di lain pihak.

Pengangkatan anak ialah salah satu perbuatan hukum, oleh alasannya itu mempunyai jawaban hukum, salah satu jawaban aturan dari bencana pengangkatan anak ialah terkena status aturan pengangkatan anak, itu sendiri yang sering menyebabkan permasalahan di dalam keluarga.

Pengangkatan anak berdasarkan aturan budpekerti yang dilakukan di masyarakat Kedungwuni Kabupaten Pekalongan tidak ada suatu kesatuan cara untuk melaksanakannya, sehingga jawaban aturan dari pengangkatan anak itupun tidak sama-beda berdasarkan aturan budpekerti masing-masing tempat yang berlaku.

Pengangkatan anak secara umum dilakukan dengan motif yang tidak sama- beda, antara lain sanggup disebutkan: alasannya keiginanan untuk mempunyai anak, adanya cita-cita atau doktrin akan mendapat anak atau sebagai”Pancingan”, adanya keiginan mempunyai anak lagi yang dibutuhkan dapat
menjadi mitra bagi anak yang sudah dimilikinya, sebagai rasa belas kasihan terhadap anak terlantar, dan juga terhadap anak yatim piatu
Pengangkatan anak dilakukan alasannya kekhawatiran akan terjalinnya keretakan kekerabatan yang sudah dibinanya. Selain itu juga untuk mempertahankan keutuhan ikatan perkawinan dan untuk mendapat keturunan.

Pengangkatan anak di masyarakat Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dilakukan dengan banyak sekali macam cara ada yang melalui forum pengadilan, berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan aturan Islam, namun sebagian besar dilakukan secara budpekerti kebiasaan.

Pengangkatan anak di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan sebagian besar mempunyai pendapat bahwa pengangkatan anak gres dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan budpekerti isiadat yang sudah berlaku.
Atas dasar uraian tersebut diatas, maka peneliti mengambil judul

”PENGANGKATAN ANAK MENURUT ADAT DI KECAMATAN KEDUNGWUNI KABUPATEN PEKALONGAN”



Judul : Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan (IS-5)



Tag : Ilmu Sosial
0 Komentar untuk "Pengangkatan Anak Berdasarkan Aturan Adab Di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan (Is-5)"

Back To Top