loading...
Pembangunan yang dilaksanakan setiap negara berkembang mempunyai perbedaan prinsip yang dilandasi falsafah, hakikat, tujuan, seni manajemen ataupun budi dan acara pembangunannya. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan negara berkembang secara umum ialah suatu proses kegiatan yang terjadwal dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan perubahan kearah modernisasi guna meningkatkan kualitas hidup insan dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan gres wacana paradigma pembangunan tersebut menitik beratkan pada seni manajemen pembangunan dari bawah ke atas dengan didasarkan pada mobilisasi sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan, dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar penduduk wilayah itu. Strategi ini harus didukung oleh sumberdaya insan yang mempunyai prakarsa dan daya kreasi tinggi untuk itu perlu campur tangan pemerintah melalui banyak sekali macam usaha/kegiatan. Menurut Ndraha (2000 : 436) pengelolaan usaha-usaha yang demikian memerlukan tenaga-tenaga pemerintahan dan birokrasi berketerampilan tinggi dan siap untuk menggerakkan mesin pembangunan secara profesional.
Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah di pedesaan, ialah suatu upaya pemerintah dalam menempatkan tempat pedesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat miskin atau kecil. Karena itu acara pembangunan disentra pengembangan agribisnis pada hakekatnya yakni kegiatan pertama untuk memacu pembangunan ekonomi pertanian pasca otonomi di pedesaan.
Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah menjadi sangat penting. Pergeseran spirit tersebut di tandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan antara lain : Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 jo menjadi Undang-Undang No 12 Tahun 2008, sudah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser serius politik ketatguagaraan, desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2008 wacana pemerintahan kecamatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 Tahun 2005 wacana pemerintahan kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 Tahun 2005 wacana pemerintahan desa. Inti dari peraturan perundang-undangngan tersebut yakni penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan kiprah serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keguakaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2008 sebut kecamatan atau sebutan lain yakni wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Selanjutnya ditetapkan bahwa perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, forum teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Kecamatan bukan lagi wilayah manajemen pemerintahan melainkan wilayah kerja dari perangkat daerah. Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas- tugas deserius, namun sudah beralih menjadi “Perangkat Daerah” yang spesialuntuk memiliki kuasa dalam lingkungan wilayah kecamatan.
Camat yakni penyelenggara pemerintah di tingkat kecamatan yang mendapatkan pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari bupati atau walikota yang bersangkutan. Pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi camat sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh seksi dan kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang dan tugasnya masing-masing. Camat secara teknis operasional maupun teknis administratif berada di bawah dan bertanggung balasan kepada bupati melalui sekretaris daerah, dan dalam melakukan tugasnya menyelenggarakan korelasi fungsional dengan instansi lain yang berkaitan dengan fungsinya.
Perubahan posisi atau status camat dari kepala wilayah menjadi perangkat daerah dengan fungsi utama “menangani sebagian urusan otonomi daerah” yang dilimpahkan serta “menyelenggarakan kiprah umum pemerintah”. Membuat korelasi antara camat dengan kepala desa maupun para aparatur dinas teknis bersifat koordinatif.
Dari klarifikasi di atas sanggup ditetapkan bahwa camat ialah direktur bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota dan camat pun harus bertanggung balasan kepada bupati/walikota sebagai pimpinan dari tim kerja perangkat wilayah kecamatan.
Perkembangan pembangunan suatu daerah tidak terlepas dari beberapa factor, termasuk Visi, Misi, arah pembangunan daerah ( RPJP, RPJMD, RKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebutuhan dan respon masyarakat, kondisi geografis, sumber daya alam (SDA), sumber daya insan (SDM), serta tingkat investasi dari investor ke daerah tersebut.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2009 – 2013 yakni dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai pembagian terstruktur mengenai Visi, Misi dan acara kepala daerah terpilih yang penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sidenreng Rappang, serta sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
Selain itu, RPJM Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2009 –2013 juga memuat seni manajemen pembangunan daerah, kebijakan umum, acara prioritas kepala daerah dan arah kebijakan keuangan daerah yang bersifat indikatif dan berfungsi sebagai tolok ukur kinerja Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Periode 2009 – 2013 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang selanjutnya dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemda (RKPD) guna menjadi landasan pokok dalam penyusunan kebijakan umum pembangunan dan penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah.
Kabupaten Sidenreng Rappang selama ini dikenal sebagai lumbung beras nasional. Kabupaten yang biasa juga disingkat Sidrap yakni daerah yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 183 km ke arah utara Makassar. Luas daerahnya 1.883,25 Km2 atau sekitar 3% dari total luas wilayah Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri dari 11 kecamatan, 38 kelurahan, dan 67 desa.
Sebagai daerah yang berada diperlintasan Provinsi Sulawesi Selatan, menyebabkan Kabupaten Sidenreng Rappang mempunyai posisi yang sangat strategis dalam pengembangan perekonomian daerah dimasa menhadir, mengingat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ialah jalur lintas yang menghubungkan Sulawesi Selatan dan daerah lain di Pulau Sulawesi. Dalam konteks ini dibutuhkan penanganan yang lebih terencana, terpadu dan komprehensif dalam menata seluruh potensi ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu, dibutuhkan suatu pemerintahan yang lebih menekankan dan mempersembahkan perhatian penuh pada aspirasi masyarakat, pemenuhan hak dasar masyarakat (Civil Society Service) dan berupaya untuk menggerakkan roda perekonomian daerah dengan tetap memperhatikansetiap potensi dan hasil-hasil produksi daerah yang mempunyai keunggulan kompetitif (Competitive Adventive), mempunyai nilai jual yang tinggi, ditengah persaingan yang semakin kompetitif.
Hal tersebut diatas sanggup dicapai, bila kinerja Pemda sanggup ditingkatkan, dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja organisasi dalam menghadapi perkembangan dan perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis serta faktor–faktor yang kuat dan berubah dengan cepat dan sering tidak terduga, maka dikembangkan model perencanaan pembangunan yang adaftif kreatif yang pada dasarnya mengacu pada Visi, Misi dan acara pembangunan yang berbasis pada analisis lingkungan strategis.
Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diharapkan sanggup mengakomodir banyak sekali kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Sidenreng Rappang serta sekaligus sanggup dijadikan sebagai anutan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengawasan pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. hal ini sejalan dengan perubahan paradigma tata pemerintahan yang baik (good governance) yang menekankan antara lain pada nilai-nilai demokrasi, transparansi, konsistensi, akuntabilitas dan partisipatif, sehingga segala tindakan yang dilakukan selayaknya sanggup dipertanggungjawabankan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 03 tahun 2007 wacana Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawabanan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Menindaklanjuti upaya tersebut Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang membuatkan visi Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai suatu daerah otonom, yaitu mewujudkan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai pusat agribisnis modern dan lima terbaik di Sulawesi Selatan dalam pembangunan manusia.
Pemerintah daerah yang ialah pembuat kebijakan atau acara kerja serta pelaksana pengembangan pembangunan suatu daerah harus bisa membuat suatu kebijakan atau acara kerja yang menunjang terhadap pembangunan suatu daerah baik dalam bentuk RPJMD maupun RPKD. “Di Negara berkembang termasuk Indonesia, Negara atau pemerintah mempunyai peranan yang sanagat mayoritas dalam proses pembangunan Negara, tidak spesialuntuk sumber dana melainkan juga sebagai perencana sekaligus pelaksana pembangunan.” (Leokman seostrisnan, 1998: Pemerintahan Daerah Indonesia).
Pembangunan di daerah tidak sanggup dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kecamatan yang ialah unit terdepan sehabis desa dan kelurahan dalam mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam keberhasilan seluruh acara pembangunan. Karena itu upaya untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat ditingkat kecamatan ialah langkah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat sebagai tujuan dalam acara pembangunan pertanian.
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang terus berkembang serta dalam menghadapi perubahan yang terjadi baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan internasional yang secara pribadi akan kuat pada roda pemerintahan dan pelaksanaan acara pembangunan di negara kita, maka dibutuhkan adanya suatu pemerintahan kecamatan yang tangguh dan didukung oleh sistem dan prosedur kerja yang profesional dalam mempersembahkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintahan kecamatan harus benar–benar siap dan bisa untuk mengelola setiap potensi yang ada dalam lingkungan masyarakat untuk sanggup mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
melaluiataubersamaini adanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Urusan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan. diharapkan pemerintah kecamatan juga harus cepat dan tanggap dalam memperhatikan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan masyarakat masyarakatnya. Diharapkan dengan terciptanya pemerintahan kecamatan yang tangguh dan berdikari yang sanggup memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sanggup mewujudkan program-program pembangunan yang terjadwal secara efektif dan efisien yang pada kesannya diharapkan sanggup mewujudkan cita–cita masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dari pengamatan sementara di lapangan, kondisi masyarakat di Kecamatan Watang Sidenreng masih banyak yang tidak mempunyai modal yang cukup untuk bertani, yang dikategorikan masyarakat miskin, dan juga kelembagaan masyarakat yang terbentuk belum bisa menunjukkan kemandiriannya, masih terbatasnya masukana dan pramasukana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat serta kelembagaan swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di wilayah itu masih sangat lemah atau kurang berfungsi sehingga peranan, kekuatan, dan aktivitasnya masih sangat terbatas.
Samasukan pembangunan pertanian ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya insan yang lebih berdikari dan tersedianya infrastruktur penunjang perekonomian di pedesaan. Hal ini berarti, pemerintah tidak menempatkan masyarakat sebagai pihak yang lemah yang selalu bergantung pada pemerintah. Akan tetapi, pemerintah menempatkan masyarakat sebagai pihak yang mempunyai potensi, sehingga perlu dibangkitkan kesadaran, motivasi, mendorong serta membuatkan potensi sumber daya yang mereka miliki. Sehubungan dengan fenomena tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : Peranan Pemda Dalam Pembangunan Pertanian di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang
Judul : Peranan Pemda Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (IPM-12)
Judul : Peranan Pemda Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (IPM-12)
0 Komentar untuk "Peranan Pemerintah Kawasan Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (Ipm-12)"