Analisis Efek Pemberlakuan Anggaran Berbasis Kinerja Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Tempat (Studi Perkara Di Pemerintah Tempat (Ak-35)

loading...
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Otonomi kawasan di Indonesia yang didasarkan pada undang-undang nomor 22 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 32 tahun 2004 ihwal pemerintah kawasan dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 33 ihwal perimbangan keuangan antara pusat dan kawasan dengan sistem pemerintahan desentralisasi sudah mulai efektif dilaksanakan semenjak 1 januari 2001. Undang-undang tersebut ialah kebijakan yang dipandang sangat demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi pemerintah yang sesungguhnya.


Sebenarnya pertimbangan fundamental terselenggaranya Otonomi Daerah (Otoda) ialah perkembangan kondisi di dalam negeri yang mengindikasikan bahwa rakyat menghendaki keterbukaan dan kemandirian (desentralisasi). Selain itu keadaan luar negeri yang juga mengatakan bahwa semakin maraknya globalisasi yang menuntut daya saing tiap negara, termasuk daya saing pemerintah daerahnya.

Daya saing pemerintah kawasan ini diharapkan akan tercapai melalui peningkatan kemandirian pemerintah daerah. Selanjutnya peningkatan kemandirian pemerintah kawasan tersebut diharapkan sanggup diraih melalui Otoda (Halim 2001:2). Tujuan kegiatan otonomi kawasan ialah mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, mengurangi kesentidakboleh antar kawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik semoga lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan, potensi maupun karakteristik di kawasan masing-masing. Hal ini ditempuh melalui peningkatan hak dan tanggung tanggapan pemerintah kawasan untuk mengelola rumah tangganya sendiri. (Bastian 2006).

Adapun misi utama undang-undang nomor 22 tahun 1999 jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 jo undang- undang nomor 33 tahun 2004 tersebut bukan spesialuntuk harapan untuk melimpahkan kewenangan pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi yang lebih penting ialah efisiensi dan efektifitas sumber daya keuangan. Untuk itu diharapkan suatu laporan keuangan yang handal dan sanggup diandalkan semoga sanggup menggambarkan sumber daya keuangan kawasan diberikut dengan analisis prestasi pengelolaan sumber daya keuangan kawasan itu sendiri (Bastian 2001:6). Hal tersebut sesuai dengan ciri penting dari suatu kawasan otonom yang bisa menyelenggarakan otonomi wilayahnya yaitu terletak pada seni administrasi sumber daya insan (SDM) dan kemampuan di bidang keuangan kawasan (Soedjono 2000).

Analisis prestasi dalam hal ini ialah kinerja dari pemerintah kawasan itu sendiri sanggup didasarkan pada kemandirian dan kemampuannya untuk memperoleh, memiliki, memelihara dan memanfaatkan keterbatasan sumber- sumber hemat kawasan untuk memenuhi seluas-luasnya kebutuhan masyarakat di daerah. Seperti yang diungkapkan Soedjono (2000) dalam penelitiannya dengan objek penelitian pemerintah kota Surabaya bahwa sebagai kawasan otonom, kawasan mempunyai kewenangan dan tanggung tanggapan menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawabanan kepada masyarakat dalam rangka membuat pemerintahan yang baik (good governance).



Proses penyusunan anggaran sektor publik umumnya diadaptasi dengan peraturan forum yang lebih tinggi. Sejalan dengan pemberlakuan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 ihwal Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 25 ihwal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lahirlah tiga paket perundang-undangan, yaitu UU No 17/2003 ihwal Keuangan Negara, UU No 1/2004 ihwal Perbendaharaan Negara, dan UU No 15/2004 ihwal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang sudah membuat perubahan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengaturan keuangan, khususnya Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Kemudian, ketika ini keluar peraturan gres yaitu PP 58/2005 ihwal Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 13/2006 ihwal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang akan menggantikan Kepmendagri nomor 29 tahun 2002.

Dalam reformasi anggaran tersebut, proses penyusunan APBD diharapkan menjadi lebih partisipatif. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 pasal 17 ayat 2, yaitu dalam menyusun arah dan kebijakan umum APBD dipertamai dengan penjaenteng aspirasi masyarakat, berpedoman pada planning strategis kawasan dan dokumen perencanaan lainnya yang diputuskan daerah, serta pokok-pokok kebijakan nasioanal dibidang keuangan daerah. Selain itu sejalan dengan yang diamanatkan dalam undang- undang nomor 17 tahun 2003 ihwal perimbangan keuangan negara akan pula diterapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik semoga penerapan anggaran tersebut bisa dinilai kemanfaatan dan kegunaannya oleh masyarakat (Abimanyu 2005).

Undang-Undang Nomor 17 menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai. Untuk mendukung kebijakan ini perlu perlu dibangun suatu sistem yang sanggup menyediakan data dan informasi untuk menyusun APBD dengan pendekatan kinerja. Anggaran kinerja intinya ialah sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran kawasan yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Adapun kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang berarti harus berorientasi pada kepentingan publik (Mariana 2005). Tetapi dalam mengimplementasikan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 tersebut masih banyak pemerintah kawasan yang mengalami kesusahan lantaran kurangnya petes dan pendampingan dari pemerintah pusat. Hal tersebut sanggup mengindikasikan bahwa belanja aparatur lebih tinggi dibandingkan dengan belanja publik (Roesman dan Dendis 2005). Dan rencananya tahun depan Permendagri 13/2006 sudah akan mulai efektif dilaksanakan

Oleh alasannya itu berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penulis berkeinginan untuk melaksanakan penelitian berkaitan dengan Analisis dampak pemberlakuan anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja keuangan pemerintah kawasan (Studi kasus di Pemda Kabupaten Kediri) .



Tag : Akuntansi
0 Komentar untuk "Analisis Efek Pemberlakuan Anggaran Berbasis Kinerja Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Tempat (Studi Perkara Di Pemerintah Tempat (Ak-35)"

Back To Top