Tinjauan Kriminologis Perihal Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Kota Makassar Pada Tahun 2007-2011) (Hk-31)

loading...
Kejahatan ialah suatu fenomena kompleks yang sanggup dipahami dari banyak sekali sisi yang tidak sama. Itu sebabnya dalam keseharian kita sanggup menangkap banyak sekali komentar wacana suatu kejadian kejahatan yang tidak sama satu dengan yang lain. Selain ialah suatu hal yang sama sekali tidak sangat senang bagi pihak yang tertimpa peristiwa alam kejahatan tersebut, di satu sisi kejahatan juga susah dihilangkan dari muka bumi ini.

Adanya sebuah sunnatullah ketika Yang Maha Kuasa membuat adanya sifat-sifat kebaikan maka juga niscaya membuat lawan dari kebaikan yaitu kejahatan sebagai sebuah keseimbangan. Tidak satupun di muka bumi ini terdapat sekelompok masyarakat yang sanggup hidup tanpa sama sekali berbenturan dengan kejahatan, atau sepanjang hidup mereka spesialuntuk mendapati kebajikan-kebajikan semata.

Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan peradaban insan dari masa ke masa, maka kebutuhan kepentingan insan semakin bertambah. Hal ini tentu membawa efek negatif alasannya akan menyebabkan bertambahnya kemungkinan terjadinya kejahatan. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berguaka ragam sering menghalalkan banyak sekali cara tanpa mengindahkan norma-norma aturan yang berlaku dalam masyarakat. melaluiataubersamaini demikian hingga ketika ini kejahatan masih tetap infinit dan bahkan akan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih.


Manusia dalam kedudukannya sebagai mahluk sosial akan senantiasa berusaha untuk meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi guna mencapai kehidupan masyarakat yang tertib dan damai. Oleh lantaran itu perjuangan pembangunan untuk mencapai tujuan dan impian bangsa Indonesia yang sudah digariskan dalam Undang-undang Dasar (selanjutnya disingkat dengan UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan terhapus dari banyak sekali kendala dan ancaman, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 A amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi :

“Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”



Selanjutnya  dalam ketentuan Pasal 28 C ayat (2) amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 disebutkan :

“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”



Dan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi :

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, derma dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”



melaluiataubersamaini demikian maka jelaslah bahwa Negara Republik Indonesia mengakui bahwa keamanan, ketertiban masyarakat dan penjaminan hak-hak asasi insan ialah tujuan negara yang fundamental.

Salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yakni kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat dengan KUHPidana) kejahatan pencurian diatur dalam Buku Ke-2, Bab XXII mulai dari Pasal 362 hingga dengan Pasal 367, sedangkan bentuk pokok dari kejahatan pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHPidana. Pencurian kendaraan bermotor ialah salah satu jenis kejahatan terhadap harta benda yang banyak menyebabkan kerugian dan meresahkan masyarakat.

Dari pemdiberitaan di banyak sekali media massa, baik itu media eletronik maupun media cetak, sanggup diketahui bahwa diberita terkena kejahatan pencurian kendaraan bermotor bukan saja menarikdanunik perhatian tetapi juga mengusik rasa kondusif dan sekaligus mengundang sejumlah pertanyaan wacana kenyataan apa yang berlangsung di masyarakat. Demikian pula halnya di kota Makassar, yang mana di kota Makassar ini penulis mengambil daerah atau lokasi penelitian alasannya dari hasil pantauan penulis sering terjadi adanya kasus pencurian kendaraan bermotor.

melaluiataubersamaini demikian perjuangan untuk menanggulangi atau tindakan mengurangi kejahatan sekecil mungkin yakni ialah suatu tindakan memerangi kendala atau bahaya pembangunan.


Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Tinjauan Kriminologis Perihal Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Kota Makassar Pada Tahun 2007-2011) (Hk-31)"

Back To Top