Tinjauan Sosiologis Kejahatan Psikotropika (Kasus Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar) (So-9)

loading...
Sejarah perkembangan insan dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan dan teknologi mengakibatkan banyak kasus sosial dan memerlukan adaptasi terhadap perubahan sosial. Di satu pihak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengatakan hasil yang bermanfaa bagi kehidupan umat manusia, sedangkan di pihak lain akan melahirkan penyakit sosial ibarat timbulnya pengangguran, kesentidakboleh sosial yang berdampak pada timbulnya suatu kejahatan.

Kejahatan yaitu suatu perbuatan secara turun temurun dilakukan oleh insan dari lampau hingga cukup umur ini. Manusia melaksanakan perbuatan jahat, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Tingkah laris jahat itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik perempuan maupun pria, sanggup pula pada usia anak, dewasa, ataupun lanjut usia.

Kejahatan bisa dilakukan secara sadar yaitu dipikirkan dan diarahkan pada suatu maksud tertentu secara benar, namun juga bisa dilakukan secara tidak sadar. Untuk mempertahankan hidupnya, seseorang terpaksa melaksanakan suatu kejahatan. Kenyataan cukup umur ini, di zaman modern ini, orang melaksanakan kejahatan dengan banyak sekali macam cara yang serba modern, baik alat yang dipakai maupun modus operandinya.

Perkembangan masyarakat cukup umur ini sudah disadari bahwa banyak sekali perjuangan insan untuk mempertahankan hidupnya dan kadang kala ada orang yang menentukan kejahatan dalam menyongsong masa Millennium ke III Indonesia menghadapi kasus yang berat sebagai konsekuensi dari semakin hebatnya imbas globalisasi dalam segala bidang, bukan saja dalam kasus politik, ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, dan keamanan yang akan menghadapi tantangan berat, akan tetapi juga dalam kasus khusus ibarat penyalahgunaan psikotropika.


Penyalahgunaan psikotropika sudah menjadi issu yang sudah mengglobal di mana hal ini sudah tercatat dalam sidang umum ICPO (International Criminal Police Organization) yang ke 66 pada Tahun 1997 di India yang diikuti seluruh anggota yang berjumlah 177 negara dari benua Amerika, Asia, Eropa, Afrika, dan Australia, bahwa peredaran ecstacy mencapai 400 milyar dollar AS. Di samping itu peredaran psikotropika jenis lain pun semakin besar dan dilengkapi teknologi canggih serta melibatkan orang-orang yang justru harusnya menjadi pegawanegeri pemberantas tindak pidana psikotropika ini selain itu dengan modus yang bermacam-macam dan ketika ini Indonesia sudah termasuk dalam daftar tertinggi sebagai Negara yang menjadi samasukan peredaran yang bisa di sejajarkan dengan negara-negara ibarat Jepang, Thailand, Malaysia, Philiphina, dan Hongkong.

Kemudian seiring dengan perkembangannya memasuki tahun 2000 Indonesia tidak lagi menjadi sekedar wilayah transit atau wilayah pemamasukan barang-barang tersebut tetapi sudah menjadi produsen dan eksportir obat-obatan terlarang tersebut. Hal ini terungkap dari penggerebekan pabrik shabu-shabu terbesar di dunia tepatnya di Bogor pada Tahun 2004, kemudian pada Tahun 2005 di Surabaya dan yang pada bulan April 2007 juga di Surabaya serta di daerah-daerah lain yang sudah di grebek.

melaluiataubersamaini kenyataan yang demikian peredaran narkoba di Indonesia semakin simpel dan murah untuk mendapatkannya oleh setiap kalangan masyarakat mulai dari anak-anak, pejabat, artis, mahasiswa bahkan oleh pegawanegeri penegak hukum, hal ini di sebabkan oleh laba besar yang di janjikan dalam waktu yang singkat di balik bisnis haram ini. Walaupun melanggar aturan dengan resiko hukuman yang berat ibarat pidana mati, akan tetapi masih banyak orang yang bersedia mendapatkan resiko ini demi laba dari bisnis ini, sehingga pasokan barang-barang ini tidak spesialuntuk pada kota-kota besar di Indonesia, namun peredarannya juga sudah hingga ke kota-kota kecil bahkan sudah hingga di kecamatan dan desa-desa terpencil yang pendistribusiannya melalui jalur-jalur baik darat, maritim maupun udara yang terorganisasi sangat rapi dan rahasia, yang tanpa memperhatikan kepentingan moral, agama dan nasional.

Karena kebutuhan akan kepentingan insan semakin bertambah. Hal ini tentu membawa dampak negatif. Semua insan memiliki harapan yang sama yaitu harapan untuk hidup secara layak dan bisa mempersembahkan kehidupan untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya.

Perilaku sebagian masyarakat yang secara faktual sudah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta aturan yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat, ibarat nilai-nilai moral, aturan adat, hukum  negara, maupun agama, hal tersebut mempersembahkan suatu citra bahwa kehidupan masyarakat ketika ini berada dalam kondisi memprihatinkan.

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji kasus penyalahgunaan psikotropika ini yang pelakunya yaitu dari masyarakat dengan judul “Tinjauan Sosiologis Kejahatan Psikotropika (Kasus Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar)”


0 Komentar untuk "Tinjauan Sosiologis Kejahatan Psikotropika (Kasus Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar) (So-9)"

Back To Top