Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Kecelakaan Kemudian Lintas Mengunakan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Putusan No.26/Pid.B/2011/Pn.Sung) (Hk-32)

loading...
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai Pengamalan  Pancasila, transportasi mempunyai posisi yang penting dan sangat strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.

Menyadari peranan transportasi, maka kemudian lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu supaya bisa mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang harmonis dengan tingkat kebutuhan kemudian lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, dan lancar.

Lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga bisa menjangkau seluruh wilayah pelosok daratan dengan mobilitas tinggi dan bisa memadukan roda transportasi lain.

Pengembangan kemudian lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasi  dan mendinamisasikan unsur-unsurnya yang terdiri dari jaenteng transportasi jalan, kendaraan beserta pengemudinya, serta peraturan-peraturan, mekanisme dan metode yang sedemikian rupa sehingga terwujud totalitas yang utuh, berdaya dan berhasil guna.

Untuk mencapai daya guna dan hasil guna nasional yang optimal, di samping harus ditata roda transportasi laut, udara, kemudian lintas dan angkutan jalan yang mempunyai kesamaan wilayah pelayanan di daratan dengan perkeretaapian, angkutan sungai, danau, dan penyebrangan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem secara tepat, serasi, seimbang, terpadu sinergetik antara satu dengan yang lainnya, mengingat penting dan strategisnya peranan kemudian lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka kemudian lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh Negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.


Penyelenggaraan kemudian lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan supaya daya jangkau dan pelayanannya lebih luas kepada masyarakat, dengan memperhatikan sebesar-besarnya kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, kordinasi antara wewenang sentra dan kawasan antara instansi, sektor, dan unsur yang terkait serta terciptanya keamanan dan ketertiban dalam menyelenggarakan kemudian lintas dan angkutan jalan, sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.

Keseluruhan hal tersebut tercantum dalam satu undang-undang yang utuh yakni di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menggatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan juga belum tertata dalam satu kesatuan sistem yang ialah belahan dari transportasi secara keseluruhan.

Dalam undang-undang ini juga diatur terkena hak, kewajiban serta tanggungjawaban para penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga sebagai jawaban dari penyelenggaraan angkutan jalan.

Pada perkembangannya, kemudian lintas jalan sanggup menjadi persoalan bagi manusia, lantaran semakin banyaknya insan yang bergerak atau berpindah-pindah dari satu tempat ketempat lainnya, dan semakin besarnya masyarakat yang memakai masukana transportasi angkutan jalan, maka hal inilah yang akan mempengaruhi tinggi rendahnya angka kecelakaan kemudian lintas.

Pada kecelakaan kemudian lintas yang terjadi antara lain disebabkan oleh kelelahan, kelengahan, kekurang hati-hatian, dan kejemuan yang dialami pengemudi. Tidak berlebihan tiruana kecelakaan kemudian lintas yang melibatkan kendaraan eksklusif maupun kendaraan umum disebabkan oleh faktor pengemudi, pejalan kaki, kendaraan, masukana dan pramasukana, petugas / penegak aturan dalam kemudian lintas jalan. Faktor kecelakaan kemudian lintas yang sering terjadi dikarenakan human error ( faktor insan ).

 Dalam perkembangannya, pelaku tindak pidana kemudian lintas jalan ini berkewajiban mempersembahkan proteksi kepada korbannya. Memang proteksi bagi korban tindak pidana kemudian lintas jalan pada dikala ini menyerupai sudah menjadi kewajiban, apalagi kalau sipelaku ialah orang yang mempunyai kedudukan ekonomi berpengaruh atau dengan kata lain mempunyai uang yang lebih.

melaluiataubersamaini memperhatikan hal tersebut diatas, maka penulis perlu mengetahui apakah ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikala ini sudah cukup mempersembahkan nilai keadilan bagi masyarakat lantaran hal ini berkaitan dengan permasalahan seputar pertanggungjawabanan pengemudi dalam suatu kecelakaan lalulintas, yang semakin sanggup disebabkan oleh kelalaian seorang pengemudi, mungkin saja ada faktor lain yang berperan dari pada faktor kelalaiannya itu sendiri menyerupai adanya faktor kesengajaan.





Berdasarkan dari uaraian klarifikasi latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk menyebabkan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas melaluiataubersamaini Menggunakan Kendaraan Bermotor”  sebagai studi hukum.


Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Kecelakaan Kemudian Lintas Mengunakan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Putusan No.26/Pid.B/2011/Pn.Sung) (Hk-32)"

Back To Top