loading...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, maka dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati, peraturan dibuat dengan tujuan agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suatu kehidupan yang harmonis, adil, kondusif dan makmur.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang seterusnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 wacana Desa).
Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan, wewenang, fungsi, dan kiprah Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi masyarakat desa, tidak spesialuntuk berperan sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor demokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan otoritas partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan masyarakat desa sebagai objek persaingan elit partai politik di desa.
Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawabannya. Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus ialah kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di desa.
Realitas yang ada di Pemerintahan Desa Jatiroto, BPD mempunyai sumber daya manusia yang kemampuan melaksanakan fungsi strategis sebagai legislator dan kontroling tidak maksimal karena pendidikan mereka secara umum spesialuntuk SMA. Praktis kemampuan pelaksanaan fungsi strategis tersebut tidak bisa berjalan efektif. Dari 13 anggota BPD, 5 (lima) orang berpendidikan SMA, 5 (lima) orang berpendidikan SMP dan 3 (tiga) orang berpendidikan SD (Wawancara dengan Romyati, Sekretaris BPD tanggal 22 Desember 2008).
Kemampuan menyusun perundang-undangan menjadi kemahiran mutlak yang mestinya dimiliki oleh anggota BPD sejajar dengan fungsi legislator dan kontroling. Oleh karena itu perlu ada kemahiran membuat Peraturan Desa yang berguna mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa.
BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan Peraturan Desa, merumuskannya dan menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki landasan hukum dan perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan.
Peran BPD dan Pemerintah Desa sangat penting, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Usulan atau masukan untuk rancangan suatu Peraturan Desa dapat hadir dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa hadir dari Kepala Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebut mencakup semua keperluan masyarakat desa atau masalah tersebut hadirnya spesialuntuk dari satu golongan tertentu untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Berkenaan dengan hal itu, BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diperlukan mampu membawa sebuah perubahan yang bersifat positif bagi semua masyarakat desa.
Inisiatif dalam pembuatan Peraturan Desa baik yang hadirnya dari anggota BPD maupun dari Kepala Desa terlebih lampau dituangkan dalam rancangan Peraturan Desa. Rancangan yang hadir dari Kepala Desa diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam rapat BPD untuk mendapatkan persetujuan dari anggota BPD, demikian juga sebaliknya apabila rancangan Peraturan Desa hadir dari BPD maka harus dimintakan persetujuan Kepala Desa. Sesudah mendapatkan persetujuan bersama, maka rancangan tersebut diserahkan kepada Desa untuk dijadikan sebuah Peraturan Desa.
BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini dialami oleh desa-desa lain, begitupun dengan kondisi BPD Jatiroto yang sering mengungkapkan permasalahan perihal kesejahteraan anggotanya dan belum menyangkut perihal permasalahan yang dialami masyarakat sekitar. Hal ini menyebabkan kurangnya kepercayaan dalam pembuatan Peraturan Desa, karena sebelum Peraturan Desa diputuskan harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih lampau.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh permasalahan yang sebenarnya wacana “FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM LEGISLASI PERATURAN DESA (Studi Kasus di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati)”.
Tag :
Hukum
0 Komentar untuk "Fungsi Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Legislasi Peraturan Desa (Studi Kasus Di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati) (Hk-28)"