Pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Uu No. 43 Tahun 1999 Di Kejaksaan Negeri Semarang (Hk-15)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
sepertiyang sudah diamanatkan di dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004 Bab IV abjad ke ( 3 ) ihwal Aparatur Negara bahwa, dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan system karir menurut prestasi kerja dengan prinsip mempersembahkan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya sanggup bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang membersihkan dan berwibawa.


Kaitannya dengan hal tersebut di atas, maka pendayagunaan aparatur negara terus ditingkatkan terutama yang berkaitan dengan kualitas, efisiensi pelayanan dan pengayoman pada masyarakat serta kemampuan professional dan kesejahteraan pegawanegeri sangat di perhatikan dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Undang – Undang Pokok Kepegawaian yaitu Undang – Undang No. 8 Tahun 1974 sudah dirubah melalui UU No.43 Tahun 1999 ihwal Pegawai Negeri Sipil, ialah suatu landasan aturan untuk menjamin pegawai negeri dan sanggup di jadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik dan benar. Penyusunan aparatur negara menuju kepada manajemen yang tepat sangat bergantung kepada kualitas pegawai negeri dan mutu kerapian organisasi aparatur itu sendiri.

Dapat di ketahui bahwa kedudukan Pegawai Negeri Sipil ialah sangat penting dan menentukan. Berhasil tidaknya misi dari pemerintah tergantung dari aparatur negara alasannya ialah pegawai negeri ialah aparatut\r negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam mewujudkan impian pembangunann nasional.

Tujuan pembangunan nasional sebagaimana sudah termaktub didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan , perdamaian infinit dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pembangunan tersebut sanggup di capai dengan melalui pembangunan nasional yang direncanakan dengan terarah dan realitas serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh – sungguh.

Tujuan pembangunan nasional ialah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, merata dan berkesinambungan antara materiil dan spirituil yang menurut pada Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama tergantung pada kesempurnaan pegawai negeri . Dalam rangka perjuangan mencapai tujuan nasional tersebut di atas dibutuhkan adanya pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkarakter tinggi, memiliki kesadaran tinggi akan akan tanggung jawabannya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat. Untuk mewujudkan pegawai negeri sebagaimana tersebut di atas maka perlu adanya training dengan sebaik – baiknya atas dasar system karier dan system prestasi kerja.

Sistem karir ialah suatu sistem kepegawaian di mana suatu pengangkatan pertama di dasrkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan di dalam pengembangannya selanjutnya yang sanggup menjadi pertimbangan ialah masa kerja, kesetiaan , dedikasi serta syarat – syarat adil lainnya.

Adapun sistem prestasi kerja ialah sistem kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki suatu jabatan atau untuk kenaikan pangkat di dasrkan atas kecakapan dan prestasi kerja yang di capai oleh pegawai. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasidi buktikan secara positif dan sistem prestasi kerja ini tidak mempersembahkan penghargaan terhadap masa kerja.

Pegawai negeri bukan saja unsur Aparat Negara tetapi juga ialah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang selalu hidup ditengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, oleh alasannya ialah itu dalam pelaksanaan training pegawai negeri bukan saja di lihat dan diperlakukan sebagai Aparatur Negara, tetapi juga di lihat dan diperlakukan sebagai masyarakat negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan training hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara kepentingan dinas dan kepentingan pegawai negeri sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan pegawai negeri sebagai perorangan , maka kepentingan dinaslah yang harus di utamakan.
Pengertian negara yang membersihkan, berpengaruh dan berwibawa yaitu aparatur yang seluruh tindakannya sanggup di petanggung jawabankan, baik di lihat dari segi watak dan nilai – nilai luhur bangsa maupun dari segi peraturan perundang – seruan serta tidak mengutamakan orientasi kekuasaan yang ada dalam dirinya untuk melayani kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Tetapi kadang kenyataannnya, menurut pada observasi terkena pembangunan membuktikan bahwa kendala pelaksanaan pembangunan terkadang justru muncul dari kalangan Aparatur Negara sendiri. Hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh The Liang Gie adaalah sebagai diberikut :

“ Dalam praktek, Pegawai Negeri Indonesia pada umumnya masih banyak belum sempurnanya yaitu kurang mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai, sehingga sanggup menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan nasional, antara lain ialah masih adanya jiwa kepegawaian dengan berfikir mengikuti kebiasaan bagian, bukan terletak pada kesatuan yang serasi melainkan kesatuan pada pecahan – pecahan tersendiri, memiliki bentuk dan corak yang tidak sama serta kurang menghargai ketepatan waktu “.

Jiwa kepegawaian yang memiliki sifat ibarat tersebut di atas akan berakibat negatif terhadap prestasi kerja pegawai negeri yang bersangkutan alasannya ialah tidak adanya pengembangan contoh pikir kolaborasi dan pemakaian kelengkapan peralatan dalam mendukung kelancaran tugas.

Berdasarkan pada hal tersebut, Pegawai Negeri Indonesia dipandang masih banyak belum sempurnanya yaitu kurang adanya menghargai waktu, mengefisienkan tenaga dan kedisiplinan kerja.

Kaitannya dengan training pegawai sebagai mana sudah ditegaskan didalam Garis Garis Besar Haluan Negara 1998 didalam pecahan VI terkena Pembangunan Lima Tahun KeTujuh terutama dalam bidang aparatur negara yaitu pada angka (9) abjad c, disebutkan antara lain pembangunan aparatur pemerintahan diarahkan pada peningkatan kualitas, efisien, dan efektif dalam seluruh jajaran manajemen pemerintahan.
Sedangkan training Pegawai Negeri Sipil diatur dalam pasal 12 ayat (2) UU No. 43 tahun 1999 sebagai diberikut :

“Agar Pegawai Negeri Sipil sanggup melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur training Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh yaitu suatu pengaturan training yang berlaku baik Pegawai Negeri Sipil sentra maupun Pegawai Negeri Sipil yang ada ditingkat daerah. melaluiataubersamaini demikian peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sentra dengan sendirinya berlaku pula pada Pegawai Negeri yang ada ditingkat daerah, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang. Selain dari pada itu perlu dilaksanakan perjuangan penertiban dan training Aparatur Negara yang mencakup baik struktur, mekanisme kerja, kepegawaian maupun masukana dan kemudahan kerja, sehingga keseluruhan Aparatur Negara baik ditingkat sentra maupun di tingkat tempat benar benar ialah Aparatur yang ampuh, berwibawa, kuat, berdayaguna, penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang Undang 1945, Negara dan Pemerintah”

Terkait dengan training Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah diamanatkan dalam Undang Undang No.43 tahun 1999 tersebut, maka salah satu faktor yang dipandang sangat penting dan prinsipil dalam mewujudkan Aparatur Negara yang membersihkan dan berwibawa ialah duduk kasus kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan kiprah pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Dalam meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, bahwasanya pemerintah sudah mempersembahkan suatu budi dengan di keluarkannya Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1999 yaitu ihwal Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap sedia menjalankan kiprah yang sudah menjadi tanggung jawabannya dengan baik, akan tetapi sering terjadi di dalam suatu instansi pemerintah pegawainya melaksanakan pelanggaran disiplin ibarat hadir terlambat, pulang sebelum waktunya, bekerja sambil ngobrol dan penyimpangan – penyimpangan lainnya yang menimbulkan kurang efektifnya pegawai yang bersangkutan.

melaluiataubersamaini adanya pelanggaran disiplin sebagaimana tersebut di atas, yang ketiruananya mengatakan adanya pelanggaran terhadap disiplin kerja pegawai yang menimbulkan suatu pertanyaan yaitu apakah pelanggaran pelanggaran tersebut sudah sdemikian membudaya sehingga susah untuk di adakan pembinaaan atau penertiban sebagaimana sudah di atur dalam UU No. 43 Tahun 1999.

Kaitannya dengan kedisiplinan , Kejaksaan Negeri sebagai forum penegak hukum, maka kedisiplinan pegawai sangat penting untuk membuat pemerintah yang membersihkan dan berwibawa.

Bertitik tolak dari uraian tersebut di atas , maka untuk mewujudkan aparatur Pemerintahan yang membersihkan dan berwibawa, kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil ialah salah satu factor yang sangat menentukan, Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparat Pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjadi suri tauladan terhadap masyarakat secara keseluruhan, sehingga masyarakat sanggup percaya terhadap kiprah Pegawai Negeri Sipil.

B. Pembatasan Masalah
Dalam rangka membuat pemerintahan yang membersihkan dan berwibawa, tentunya di perlukan kedisiplinan para pegawanegeri pemerintah dan manajemen kepegawaian. Oleh alasannya ialah itu di perlukan suatu perangkat peraturan yang sanggup mendukung terciptanya kedisiplinan pegawai.
Kaitannya dengan hal tersebut, untuk membatasi duduk kasus yang hendak di teliti dan mengingat terbatasnya waktu, tenaga, dan biaya pada diri penulis, maka penulis spesialuntuk melaksanakan penelitian di Kejaksaan Negeri Semarang khususnya terkena pelasanaan UU No. 43 Tahun 1999.

C. Perumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang tersebut di atas dan banyaknya permasalahan – permasalahan yang ada terkena kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil , maka permasalahannya sanggup penulis rumuskan sebagai diberikut :
1. Bagaimana pelaksanaan UU No.43 Tahun 1999 kaitannya dengan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kejaksaan Negeri Semarang ?
2. Apakah kendala – kendala yang timbul dalam meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang dan bagaimana cara mengatasinya ?

Judul : PELAKSANAAN PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UU NO. 43 TAHUN 1999  DI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG (HK-15))


Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Uu No. 43 Tahun 1999 Di Kejaksaan Negeri Semarang (Hk-15)"

Back To Top