loading...
A. Latar Belakang Masalah
Sepintas lalu, relasi lingkungan hidup dengan komunikasi mungkin tidak nampak. Namun kalau dipikirkan secara lebih mendalam, lingkungan hidup bekerjsama ialah konsep yang sangat relevan bagi komunikasi ditinjau dari banyak sekali segi.
Pertama, dipandang dari segi luas, komunikasi spesialuntuk berarti dalam konteks lingkungan hidup. Pada intinya. komunikasi yaitu proses yang menyangkut relasi insan dengan lingkungan sekitarnya Tanpa komunikasi insan jadi terpisah dari lingkungan. Namun tanpa lingkungan komunikasi menjadi kegiatan yang tidak relevan. melaluiataubersamaini kata lain, insan berkomunikasi lantaran perlu mengadakan relasi dengan lingkungannya, meskipun caranya tidak sama tergantung lingkungan yang dihadapi, umpamanya dengan lingkungan sosial tertentu.
Kedua, secara pribadi atau tidak sebagian besar komunikasi insan bekerjsama menyangkut atau bertitik tolak pada info wacana lingkungannya. Baik terkena benda fisik dan komponen lingkungan itu, prinsipnya yang mengatur relasi antara komponen tersebut, proses dan cara kerjanya, ataupun gagasan dan harapan yang ada dalam otak insan terkena bagaimana seharusnya lingkungan itu. Ini bukanlah hal baru. Pengetahuan dan konsep yang ada pada seseorang dibuat pertama kali oleh lingkungannya, atau berdasar kepada hal-hal yang diamati dari lingkungan. Andaikata ia kemudian berguru wacana hal-hal terkena lingkungan yang lain, info itu pun akan selalu mengacu atau dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya. Itulah sebabnya maka komunikasi biasanya lebih lancar dan lebih efektif jikalau menyangkut atau berkaitan dengan lingkungan yang sudah dikenalnya. Dapat dikatakan komunikasi akan makin berarti bagi seseorang jikalau info yang disampaikan makin terkait dengan lingkungan orang itu.
Berkaitan dekat dengan ini yaitu relevansi lingkungan yang ketiga, yaitu dari segi fungsi komunikasi. Seperti yang dikemukakan banyak pakar, bahwa salah satu fungsi penting komunikasi bagi insan dalam masyarakat yaitu pengamatan lingkungan. Di mana ada media, fungsi ini termenolong dengan komunikasi massa yang dibutuhkan memberikan hasil pengamatan secara teratur dan sistematik. Dimana tidak ada media, fungsi ini dilakukan melalui komunikasi interpersonal dan sosial. Orang saling bertanya dan bertukar info setiap hari untuk mendapat citra terkena perubahan yang terjadi dan keadaan terakhir (termasuk ancaman, ancaman maupun keadaan yang menguntungkan) yang berkembang di sekitaraya, semoga mereka sanggup menyesuaikan kehidupannya, sebaik mungkin (M. Alwi Dahlan, 1987: 2-3).
Oleh lantaran itu info yang diperoleh melalui banyak sekali media massa memegang peranan sangat penting dalam membentuk perilaku mental masyarakat semoga sanggup berperan secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan umumnya dan terhadap kesadaran untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan khususnya. Namun dalam pemdiberian info kepada masyarakat ada masalah-masalah yang harus dihadapi;
1. Pemastian penerimaan informasi.
2. Informasi lintas batas (transfrontier).
3. Informasi sempurna waktu (timely information).
4. Informasi lengkap (comprehensive information).
5. Informasi yang sanggup dipahami (comprehensible information)
(Koesnadi, 1988: 141-144).
Adanya permasalahan ini menuntut bahwa info yang dibutuhkan, dibutuhkan akan mempersembahkan manfaat dan embel-embel pengetahuan bagi masyarakat. Kedudukan masyarakat amat penting lantaran keefektifannya bertindak selaku pengawas terhadap setiap adanya permasalahan lingkungan sehingga dibutuhkan dengan secepatnya kondisi tersebut diantisipasi dan dikembalikan ke keadaan tiruanla.
melaluiataubersamaini makin berkembangnya teknologi komunikasi yang sanggup dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan, bekerjsama dilema kecepatan, daya jangkau, ketepatan, volume maupun jenis info yang sanggup didiberikan kepada masyarakat sudah tidak lagi menjadi permasalahan. Dalam kenyataannya masyarakat masih banyak yang belum memahami apa yang seharusnya diketahui terkena lingkungan sekitarnya terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang memungkinkan timbulnya dilema lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat, akhir-akhir ini dilema lingkungan banyak menarikdanunik perhatian terutama dari media massa yang meliput secara pribadi atau menurut laporan dari masyarakat yang terkena dampak dilema lingkungan.
Dari ketentuan Undang Undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 9 wacana Lingkungan Hidup yang berbunyi;
"Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan menyebarkan kesadaran masyarakat akan tanggung tanggapan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian wacana lingkungan hidup".
serta penjelasannya;
"Pendidikan untuk menumbuhkan dan menyebarkan kesadaran masyarakat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak atau sekolah dasar hingga dengan perguruan tinggi tinggi maupun melalui jalur pendidikan nonformal"
penyebarluasan info lingkungan sanggup dilaksanakan melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan secara formal maupun non formal. melaluiataubersamaini makin berkembangnya kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup maka dikeluarkanlah peraturan perundangan lingkungan hidup yang gres yaitu Undang Undang No. 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ialah penyempurnaan dari Undang Undang No. 4 Tahun 1982. Selanjutnya Undang Undang No. 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup ini disebut UUPLH.
Dalam Pasal 10 karakter b UUPLH dengan tegas disebutkan bahwa;
“Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, menyebarkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung tanggapan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup”
dalam penjelasannya;
“Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, serta pendidikan dan petes dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia”
Berbagai bentuk info lingkungan wajib didiberikan pemerintah kepada masyarakat untuk peningkatan kesadaran akan hak dan tanggung tanggapan masyarakat dalam mengelola lingkungannya. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPLH yang sebut;
“Masyarakat memiliki peluang yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup”
maka tanggung tanggapan terhadap lingkungan bukan spesialuntuk terletak kepada pemerintah saja tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan lantaran baik secara pribadi maupun tidak pribadi masyarakat mencicipi dampak negatif dari kerusakan lingkungan itu. melaluiataubersamaini dasar fatwa itu penerapan banyak sekali media massa sangat menunjang banyak sekali bentuk perjuangan peningkatan tugas serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dari dua bentuk media massa yaitu media elektronik dan media cetak, radio ialah salah satu media elektronik yang berfungsi sebagai media penyampaian info dan dinilai bisa untuk menjangkau segala lapisan masyarakat. Oleh lantaran itu rasio memegang peranan pentin dalam menumbuhkan dan membina perilaku mental masyarakat dalam menghadapi dan menuntaskan dilema lingkungan.
Dari ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 1989 wacana Telekomunikasi yang menyatakan bahwa;
"Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus sanggup dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau tubuh aturan selain tubuh penyelenggaraan dan tubuh lain sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)"
maka secara terperinci ditetapkan bahwa di samping pemerintah selaku pembina dan penyelenggara telekomunikasi pihak swasta sanggup juga berperan serta baik perseorangan maupun tubuh hukum. Ketentuan ini diberimplikasi kepada media elektronik, televisi maupun radio, sehingga pada ketika ini sudah berdiri sejumlah televisi swasta dan radio swasta.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat media komunikasi milik pemerintah, TVRI dan RRI, dan media komunikasi swasta, yaitu radio siaran swasta FM dan AM yang sanggup dipakai untuk penyampaian info terkena dilema lingkungan Informasi ini sanggup dikemas dalam bentuk kegiatan khusus maupun dengan memasukkan pesan ke dalam kegiatan tertentu.
Peranan penting TVRI, RRI, dan radio swasta yaitu dalam rangka menumbuhkan dan menyebarkan kesadaran lingkungan sehingga tugas serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sanggup meningkat.
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana peranan radio siaran swasta sanggup meningkatkan dan mempersembahkan
bekal pengetahuan terkena lingkungan kepada masyarakat dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 10 karakter b UUPLH?
2. Dari ketentuan yang sudah ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1970 wacana Radio Siaran Non-Pemerintah, berutama terkena fungsinya sebagai alat pendidikan dan alat penerangan, apakah ketentuan ini sudah sanggup berjalan menyerupai yang dibutuhkan oleh ketentuan Pasal 10 karakter b UUPLH ?
3. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap adanya kegiatan atau kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan yang dikelola oleh radio siaran swasta?
Tag :
Komunikasi
0 Komentar untuk "Peranan Media Komunikasi (Radio Swasta) Dalam Meningkatkan Tingkat Kepedulian Masyarakat Di Kotamadya Yogyakarta (Km-02)"