loading...
Pembangunan yang sedang dilaksanakan cendekia balig cukup akal ini yakni dalam rangka pembangunan insan Indonesia seutuhnya. Oleh alasannya itu, pembangunan tersebut dilaksanakan untuk membuat kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia dalam suasana keseimbangan dan keselarasan pemenuhan kebutuhan, baik kebutuhan yang bersifat lahiriah maupun batiniah. melaluiataubersamaini demikian, arah pembangunan jangka panjang bukan spesialuntuk kenaikan pendapatan nasional yang menjadi tujuan pembangunan, akan tetapi pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan insan Indonesia seutuhnya.
Tujuan pembangunan ibarat ini memuat ciri-ciri keselarasan antara kemajuan lahiriah dan kepuasan batin, keselarasan hubungan Manusia dengan Tuhan, antara Manusia dengan sesamanya, antara Manusia dengan Lingkungan Alam dan keselarasan hubungan dengan Bangsa-Bangsa. Oleh alasannya itu tujuan pembangunan yakni meningkatkan kualitas manusia, baik kualitas fisik maupun non fisik. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dan diharapkan keikutsertaan atau partisipasi aktif dari seluruh masyarakat didalamnya alasannya partisipasi berarti ikut sertanya masyarakat di dalam usaha-usaha pemerintah dalam proses pembangunan, baik bersifat dana, tenaga, atau pikiran. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Mutapertamai bahwa semakin banyak masyarakat ikut serta dalam pembangunan tersebut, maka semakin baik hasil yang dicapai, alasannya partisipasi dalam pembangunan sangat luas, bukan spesialuntuk bahu-membahu memperbaiki jalan, jembatan, akan tetapi partisipasi dalam tiruana agenda pemerintah yaitu dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hankam dan Agama.[1]
Dari sekian banyak budi pembangunan, salah satunya adalah pembangunan di bidang kesehatan. Masyarakat berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang sama dan berkewajiban ikut serta dalam perjuangan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk memperoleh itu tiruana maka diharapkan aneka macam perjuangan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, yang pada hakekatnya terpenuhi sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
Masalah kesehatan ialah salah satu bentuk pemasalahan yang harus ditangani baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Mengingat pentingnya kesehatan tersebut, UU 36 Tahun 2009 mempersembahkan arah sebagai diberikut :
1. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan impian bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan Nasional yang berkesinambungan menurut Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945
2. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan training sumber daya insan Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang ada hakikatnya yakni pembangunan insan Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia
Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang utama ditujukan kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik didaerah pedesaan maupun perkotaan. Serta adanya upaya perbaikan kesehatan rakyat antara lain melalui pemberantasan penyakit menular, perbaikan gizi, penyediaan air membersihkan, kemembersihkanan dan kesehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak dan pelayanan kesehatan lainnya.
Dari uraian tersebut, dapatlah suatu kesimpulan bahwa pembangunan dibidang kesehatan tidak kalah pentingnya bila dibandingkan dengan bidang pembangunan lainnya, bahkan ialah bab yang tidak sanggup dipisahkan dari pembangunan nasional secara keseluruhan.
Pembangunan kesehatan lingkungan ialah salah satu bab dari pembangunan kesehatan masyarakat, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh A.I. Slamet Riyadi bahwa secara konsepsional, kesehatan lingkungan ialah bab yang tak terpisahkan dari ilmu kesehatan masyarakat secara utuh. Ini diartikan bahwa untuk keberhasilannya, kesehatan lingkungan tidak sanggup diupayakan tersendiri tanpa menjalin secara terintegerasi dengan cabang-cabang upaya kesehatan masyarakat lainnya.[2]
Sedangkan Bintoro Tjokroadmidjojo mengemukakan bahwa kegiatan-kegiatan pembengunan sanggup mengakibatkan: (1) pencemaran, baik pencemaran fisik maupun pencemaran lingkungan sosial, dan (2) gangguan fundamental terhadap ekosistem.[3]
Pemerintah kecamatan ialah pemimpin kecamatan sebagai perangkat kawasan kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung balasan kepada bupati melalui sekretaris kawasan kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul sekretaris kawasan kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Tugas camat yakni melakukan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan kawasan dan menyelenggarakan acara pemerintahan lainnya menurut peraturan perundang-undangan. Seorang camat membawahi lurah, namun tidak bagi kepala desa.
Mengingat kepala kecamatan sebagai pimpinan pemerintahan dikecamatan serta sebagai penanggung balasan utama pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, maka camat harus bisa berusaha seterbaik mungkin guna mengikutsertakan segala acara pembangunan secara merata dan seimbang dengan memperhatikan segala kesehatan lingkungan. Kesehatan lingkungan yang ialah bab dari pada kesehatan masyarakat pada umumnya, memiliki tujuan membina dan meningkatkan derajat kesehatan dari kehidupan sehari-hari, baik fisik, mental, maupun sosial dengan cara pencegahan terhadap penyakit dan gangguan kesehatan. Masalah kesehatan lingkungan terutama di kota-kota besar pada zaman pembangunan ini menjadi dilema yang sangat rumit dan memerlukan pemecahan secara terorganisir. Begitu pula dilema kesehatan lingkungan di Kecamatan Wolio Kota Bau-Bau yang letak geografisnya berada ditengah Kota Bau-Bau memerlukan peningkatan dalam menanggulangi dilema tersebut, alasannya di Kecamatan Wolio, dilema kesehatan lingkungan masih kurang memenuhi harapan pemerintah, dengan demikian sesuai dengan tugasnya Camat memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesehatan lingkungannya. Berdasarkan aliran tersebut, maka penulis mengambil judul Peranan pemkot Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan di Kecamatan Wolio Kota BauBau Tahun 2009-2011
Judul : Peranan pemkot Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan Kota Baubau (Studi Kasus Pada Kecamatan Wolio, Tahun 2009-2011) (IPM-11)
0 Komentar untuk "Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan Kota Baubau (Studi Kasus Pada Kecamatan Wolio, Tahun 2009-2011) (Ipm-11)"