Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) Pt Excelcomindo Pratama Tbk Antara Pt Boer Properti Indonesia Dengan Pt Laras (Hk-13)

loading...
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan dunia telekomunikasi dikala kini ini sangat pesat sekali, ditandai dengan menjamurnya masukana komunikasi menyerupai hand phone (telepon genggam) yang sanggup dibawa kemana-mana, dan penerapannyapun bukan spesialuntuk sekedar untuk komunikasi bahkan untuk banyak sekali hiburan menyerupai musik, radio, televisi dan lain sebagainya.


Untuk mempersembahkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat salah satu pemilik perusahaan pertelekomunikasian (PT Excelcomindo Pratama Tbk) berusaha meningkatkan pelayanan kepada konsumen, baik melalui pelayanan penjualan assesories, maupun membangun Base Transceiver Station (BTS) yang gres supaya konsumen mendapat signal yang anggun dan sanggup menjangkau seluruh wilayah Indonesia bahkan hingga ke manca negara.

Untuk membangun sendiri Base Transceiver Station (BTS) tersebut tentunya PT Excelcomindo Pratama Tbk menemui kesusahan. Untuk mewujudkan niatnya tersebut maka PT Excelcomindo Pratama Tbk menunjuk kawan kerjanya yaitu PT Boer Properti Indonesia sebagai pelaksana pembangun Base Transceiver Station (BTS) gres tersebut yang dituangkan dalam suatu kontrak perjanjian tertanggal 24 Nopember 2005.

Disebabkan lantaran besarnya biaya untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) milik PT Excelcomindo Pratama Tbk tersebut dan juga dibangun di banyak sekali tempat di seluruh Indonesia, tentunya membutuhkan tenaga andal dan biaya yang relatif besar. Untuk mencapai hal dimaksud PT Boer Properti Indonesia tidak mempunyai kemampuan untuk menjalankannya sendiri, untuk itu PT Beor Properti Indonesia mengadakan perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan dengan PT Laras Surya Mandiri. Dimana objek perjanjian yang dikerjakan oleh PT Laras Surya Mandiri yaitu berupa Site Akuisisi (Sitac), Civil Mekanikal Elektrikal (CME) dan Penyambungan PLN Crash Program untuk beberapa lokasi Base Transceiver Station (BTS) di banyak sekali tempat di Indonesia.

Perjanjian kerjasama dalam penelitian ini spesialuntuk menyangkut kerjasama penjaminan dalam permbiayaan, disebabkan lantaran relatif besarnya biaya yang dibutuhkan, sementara perjanjian pokok tetap berlaku antara PT Excelcomindo Pratama Tbk dengan PT Boer Properti Indonesia.

Dalam perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri didiberikan penyebutan-penyebutan khusus. Untuk PT Boer Properti Indonesia selanjutnya disebut dengan Main Con dan untuk PT Laras Surya Mandiri selanjutnya disebut dengan Investor.

Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri yaitu :

1. Tujuan dari perjanjian ini yaitu untuk mengadakan suatu kesepakatan diatnata para pihak sehubungan dengan penyediaan keahlian dan dana yang dimiliki oleh para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Para pihak sepakat untuk melaksanakan dukungan imbalan diantara para pihak sendiri atas setiap pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
3. Para pihak sepakat bahwa pekerjaan sesuai perjanjian ini sudah harus siap (Mechaninal electrical dan Tower sudah berdiri) selambat-lembatnya 35 hari.
4. Para pihak berjanji dan kerenanya mengikatkan diri untuk melaksanakan dan/atau melaksanakan segala tindakan yang diharapkan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, supaya setiap ketentuan dan persyaratan sanggup dilakukan/dipenuhi sebagaimana mestinya dan sempurna pada waktunya (Pasal 1 Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT Beor Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri Nomor 2039/BTS/PKP/XII/2006). )

Untuk adanya kepastian aturan antara kedua belah pihak dalam banyak sekali kekerabatan aturan dan kerjasama yang sering dilakukan oleh insan biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian kerjasama antara PT Beor Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama nomor 2039/BTS/PKP/ XII/2006.

sepertiyang yang diterangkan oleh undang-undang bahwa salah satu sumber lahirnya perikatan yaitu lantaran suatu persetujuan (yang sudah lazim disebut perjanjian). Hal ini sanggup dilihat dari perumusan yang didiberikan oleh Pasal 1233 KHUPerdata yang berbunyi :

“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik lantaran persetujuan, maupun lantaran undang-undang”. )

Sedangkan persetujuan sebagaimana diatur pada Pasal 1313 KHUPerdata yaitu :
“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. )
Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka perjanjian apa saja yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang yaitu sah dan mempunyai kekuatan aturan untuk mengikat para pihak yang sudah mengadakannya.

melaluiataubersamaini ketentuan itu juga berarti mempersembahkan peluang kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak dihentikan oleh Undang-undang dan tidak berperihalan dengan kesusilaan serta tidak pula berperihalan dengan ketertiban umum menyerupai perjanjian kerjasama ini ini.

Selain dari pada perjanjian-perjanjian yang sudah diatur secara khusus dalam KUHPerdata, terdapat pula banyak sekali macam perjanjian yang aturannya tidak didapat dengan terperinci dalam KUHPerdata. Namun meskipun tidak diatur dalam KUHPerdata, dalam kehidupan sehari-hari perjanjian tersebut sering dipraktekkan. Salah satu perjanjian tersebut yaitu perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri.

Meskipun demikian dalam pelaksanannya masih saja terdapat penyimpangan-penyimpangan, di mana salah satu pihak sudah melaksanakan perbuatan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban yang sudah mereka sepakati, contohnya adanya keterlambatan dari investor dalam melaksanakan pekerjaan, maupun keterlambatan pembayaran pekerjaan oleh main con.

Dalam memilih isi perjanjian sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT Boer Properti Indonesia, dimana pihak PT Laras Surya Mandiri spesialuntuk mempelajari isi perjanjian tersebut, apabila pihak PT Laras Surya Mandiri tidak menyetujui salah satu isi pasal perjanjian tersebut, maka hal tersebut akan dimusyawarahkan dengan pihak PT Boer Properti Indonesia namun perubahan pasal tersebut sepenuhnya yaitu ialah wewenang dari PT Boer Properti Indonesia.

Bagi pihak investor, jikalau main con melaksanakan perbuatan wanprestasi, pihak investor sanggup mengambil tindakan-tindakan aturan menyerupai mempersembahkan peringatan kepadanya main con dan sebaliknya jikalau pihak investor yang lalai melaksanakan pekerjaan pihak main con sanggup juga mempersembahkan peringatan atau istilah hukumnya disebut dengan sommatie.

Berdasarkan uraian yang sudah penulis kemukakan pada latar belakang dilema di atas mengakibatkan minat dan impian penulis untuk mengulas dan menuangkannnya dalam suatu karya ilmiah yang berjudul : “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri”
Untuk menghindari kesalahan penafsiran terhadap judul penelitian ini penulis membatasinya sebagai diberikut :

Perjanjian yaitu sebagai suatu kekerabatan aturan terkena harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, atau untuk tidak melaksanakan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu. )

Kerjasama yaitu perbuatan menolong memmenolong atau yang dilakukan bersama-sama. )
Pembiayaan yaitu perbuatan (hal dan sebagainya) membiayai atau membiayakan. )
Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Pratama Excelcomindo yaitu pemasangan peralatan-peralatan yang mendukung berfungsinya Base Transceiver Station (BTS) atau disebut dengan tower milik PT Excelcomindo Pratama Tbk.
Antara yaitu jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda (orang, batas, tempat dan sebagainya). )
PT Boer Properti Indonesia yaitu perusahaan yang mendapat pekerjaan dari PT Excelcomindo Pratama Tbk dalam perjanjian disebut Maincon.
melaluiataubersamaini yaitu berserta atau bersama-sama. )
PT Laras Surya Mandiri yaitu perusahaan yang menyediakan tenaga andal dan modal dalam perjanjian kolaborasi pembiayaan pekerjaan atau dalam perjanjian disebut dengan investor.

Perjanjian Kerjasama Pembiayan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri yaitu sebagai suatu kekerabatan aturan terkena harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, atau untuk tidak melaksanakan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu yang dilakukan bahu-membahu membiayai pemasangan peralatan-peralatan yang mendukung berfungsinya Base Transceiver Station (BTS) atau disebut dengan tower milik PT Excelcomindo Pratama Tbk antara dua pihak PT Boer Properti Indonesia (Maincon) bahu-membahu PT Laras Surya Mandiri (investor).

B. Masalah Pokok
Berdasarkan uraian yang sudah penulis kemukakan pada latar belakang dilema di atas maka penulis menyusun beberapa dilema sebagai diberikut :
1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan Site akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri ?
2. Apa substansi perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan Site akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri ?
3. Bagaimana pengaturan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan Site akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri ?

Judul : Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras (HK-13))
Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) Pt Excelcomindo Pratama Tbk Antara Pt Boer Properti Indonesia Dengan Pt Laras (Hk-13)"

Back To Top